SOLO (Panjimas.com) – Umat Islam telah diperintahkan oleh Allah SWT seperti yang tercantum didalam Al Qur’an untuk tidak mengikuti segala macam bentuk peribadatan agama lain. Selain itu, Rasulullah SAW juga telah mengingatkan didalam hadits shahih agar umat Islam tidak tasyabbuh (menyerupai dan mengikuti) peribadatan agama lain.
Namun, menjelang perayaan Natal disetiap akhir tahun masehi, ternyata masih ada sebagian kaum Muslimin di Indonesia yang ikut-ikutan ataupun disuruh untuk memakai topi merah/Sinterklas, baju Sinterklas, memakai kalung salib dan atribut umat Kristiani lainnya, seperti yang dilakukan oleh karyawan-karyawan di sejumlah toko, mall, SPBU dan lain sebagainya.
Padahal, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat pada tanggal 1 Jumadil Awal 1401 H/7 Maret 1981 M telah mengeluarkan fatwa haramnya umat Islam mengikuti perayaan Natal bersama, maupun memakai atribut Natal. (Baca: Berikut Ini Fatwa MUI Soal Haramnya Umat Islam Mengikuti Natal Bersama)
Terkait fenomena tersebut, Laskar Umat Islam Surakarta (LUIS) memperingatkan para pemilik toko maupun pemilik usaha umum lainnya agar tidak memaksa para karyawan yang beragama Islam untuk memakai atribut Natal, apalagi menyuruh mengikuti Natal bersama.
“Terkait Natal, jangan sampai pemilik mall, supermarket, minimarket, pom bensin (SPBU –red) atau jenis usaha apapun yang memaksa karyawannya yang beragama Islam untuk memakai pakaian atribut Natal,” tegas Humas LUIS, Endro Sudarsono kepada Panjimas.com pada Kamis (11/12/2014) di Solo. [GA]