SOLO (Panjimas.com) – Statemen Kapolri Jenderal Pol Sutarman yang menyatakan bahwa pada tahun 2015 mendatang tidak boleh ada lagi ormas Islam yang melakukan razia dan penyegelan tempat aliran sesat yang di istilahkan Kapolri sebagai aliran keagamaan seperti Ahamdiyah, Syi’ah dan lainnya menuai kecaman dari para tokoh dan elemen umat Islam.
Laskar Umat Islam Surakarta (LUIS) menilai pernyataan Kapolri tersebut tidak bijak dalam melihat sejumlah kasus aliran sesat yang terjadi di masyarakat. Hal ini seperti yang disampaikan oleh Humas LUIS, Endro Sudarsono kepada Panjimas.com pada Kamis (11/12/2014) di Solo.
“Terkait aliran sesat, Kapolri harus jernih dan menyadari bahwa aliran sesat ini ibarat benalu yang tumbuh pada tumbuhan lain. Maka yang dihilangkan mestinya benalu itu (bukan dibiarkan –red), karena cepat atau lambat benalu pasti merugikan bahkan mematikan tumbuhan lain,” tegasnya.
Untuk itu, LUIS pun meminta umat Islam untuk pro aktif dalam menghalau kasus penistaan agama yang sering dilakukan oleh sejumlah aliran sesat. “Umat Islam wajib mengingatkan dan menghentikan aliran sesat apapun yang nantinya menodai agama dan arahnya penyesatan dan pendangkalan pemahaman Islam,” tandasnya.
Seperti diberitakan Panjimas.com sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Sutarman kembali membuat pernyataan kontroversi dan mencederai umat Islam. Sutarman menyatakan, tahun 2015 mendatang tidak boleh ada lagi ormas Islam yang melakukan razia dan penyegelan tempat aliran sesat seperti Ahamdiyah, Syi’ah dan lainnya.
Pernyataan Sutarman ini untuk menggarisbawahi sejumlah peristiwa gangguan keamanan sepanjang 2014 dan memerintahkan anggotanya untuk mengantisipasi agar hal itu tak terjadi lagi pada 2015. Perintah Sutarman itu diberikan pada para Kapolda, Kapolres/ta/tabes, dan pejabat utama Polri yang hadir dalam Apel Kasatwil yang digelar di Akademi Kepolisian, Semarang, Jawa Tengah (Jateng) dan ditutup pada Jum’at (5/12/2014).
“Tidak boleh lagi ada pengusiran, pemaksaan, penyegelan, dan kekerasan lain terhadap segala bentuk aliran keagamaan (aliran sesat –red), sebagaimana dijamin Pasal 29 UUD 1945,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Ronny F Sompie, menyampaikan pesan Kapolri pada Beritasatu.com, pada Minggu (7/12/2014).
Selain itu, Kapolri menurut Ronny juga menyatakan bahwa tidak boleh lagi ada razia oleh ormas Islam terhadap tempat hiburan, warung, toko, dan tempat lainnya atas alasan apapun. Jika ada, maka polisi wajib menindak tanpa terkecuali. “Perlindungan terhadap kelompok minoritas baik suku, agama, ras, dan antar golongan, harus dilakukan secara maksimal,” tegas Ronny. [GA]