• About Us
  • Archives
  • Blog
  • Contact
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Donation
  • Full Width Page
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Panjimas
Advertisement
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
No Result
View All Result
Panjimas
No Result
View All Result
Home NEWS Nasional

Berikut Ini Maklumat Laskar Islam Klaten Tentang Perayaan Natal Bersama

17 Dec 2014
in Nasional, NEWS
Reading Time: 5 mins read
A A
Umar Bin Khattab dan Fatwa Ulama Salaf Tentang Hari Raya Orang Kafir
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KLATEN (Panjimas.com) – Berikut ini surat pernyataan “Tadzkiroh dan Maklumat” Laskar Islam Klaten (LAKIK) tentang haramnya umat Islam ikut serta dalam perayaan Natal bersama yang diserahkan kepada Msupida Klaten pada hari Senin 15 Desember 2014 pukul 10.00 sampai 14.00 WIB. (Baca: Laskar Islam Klaten Serahkan Surat Pernyataan ke Muspida Tentang Keharaman Umat Islam Merayakan Natal Bersama)

TADZKIROH dan MAKLUMAT

Laskar Islam Klaten

Tentang Perayaan Natal Bersama

Memperhatikan dan Menimbang :

  1. Bahwa ummat Islam tidak boleh mencampuradukkan aqidah dan peribadatan agamanya dengan aqidah dan peribadatan agama lain berdasarkan QS. Al Kafirun (109) ayat 1 – 6 dan QS. Al Baqarah (2) ayat 42.
  2. Perayaan Natal bersama pada akhir-akhir ini disalah-artikan oleh sebagian ummat Islam, dan disangka sama seperti hal-nya dengan ummat Islam merayakan Maulid Nabi Muhammad SAW.
  3. Karena salah pengertian tersebut, ada sebagian orang Islam yang ikut serta dalam perayaan Natal dan duduk dalam kepanitiaan Natal.
  4. Perayaan Natal bagi orang Kristen/Katolik merupakan ibadah, dan bukan masalah keduniawian. Bila masalah duniawi, maka umat Islam boleh saling toleran, bergaul dan tolong menolong dengan umat agama lain sebagaimana QS. Al Hujurat (49) ayat 13 dan Al Mumtahanah (60) ayat 8.
  5. Ummat Islam perlu mendapat bayyinah/petunjuk yang jelas tentang Perayaan Natal Bersama.

Mengingat :

  1. Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang Haramnya mengikuti Perayaan Natal Bersama bagi ummat Islam.
  2. Fatwa para Masyayikh terdahulu seperti Syaikh Ibnu Qoyyim Al-Jauziyah, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Syaikh Muhammad bin Sholih Al-‘Utsaimin rahimahullah ajma’in dan yang lainnya. Salah satu fatwa Syaikh Ibnu Qoyyim Al-Jauziyah adalah, “Bahwa mengucapkan selamat kepada orang-orang Kafir berkenaan dengan perayaan hari-hari besar keagamaan mereka (hukumnya) HARAM dan posisinya demikian, karena hal itu mengandung persetujuan terhadap syi’ar-syi’ar kekufuran yang mereka lakukan dan meridhai hal itu dilakukan mereka, sekalipun dirinya sendiri tidak rela terhadap kekufuran itu. Akan tetapi adalah HARAM bagi seorang Muslim meridhai syi’ar-syi’ar kekufuran atau mengucapkan selamat kepada orang lain berkenaan dengannya, karena Allah Ta’ala tidak meridhai hal itu”. (Majmû’ Fatâwa Fadhîlah Asy-Syaikh Muhammad bin Sholih Al-’Utsaimîn, Jilid.III, hal.44-46, sno.403)
  3. Pemaksaan kepada orang-orang Muslim untuk mengenakan sesuatu yang diharamkan dalam agama Islam adalah melanggar UUD 45 pasal 28 E tentang Hak Asasi Manusia (HAM) dan tentang Kebebasan Beragama pasal 29.
  4. Bahwa ummat Islam harus mengakui kenabian dan kerasulan ‘Isa al-Masih bin Maryam sebagaimana pengakuan mereka (ummat Islam) kepada para Nabi dan Rasul yang lain. [Lihat Maryam (19) ayat 30-32, QS. Al Maa’idah (5) ayat 75 dan QS. Al Baqarah (2) ayat 285].
  5. Bahwa pada hari kiamat nanti Allah akan bertanya kepada ‘Isa, Apakah dia pada waktu di dunia menyuruh kaumnya, agar mereka mengakui ‘Isa dan ibunya (Maryam) sebagai Tuhan? Maka ‘Isa menjawab; “Tidak”. Hal ini sebagaimana QS. Al Maa’idah (5) ayat 116-118.
  6. Islam mengajarkan bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala itu hanya satu, berdasarkan QS. Al Ikhlas (112) ayat 1-4.

Memutuskan :

  1. Bahwa merayakan dan mengikuti perayaan Natal bersama bagi ummat Islam hukumnya HARAM sebagaimana dalil-dalil dari Al Qur’an dan fatwa para ulama yang sudah kami sebutkan diatas.
  2. Bahwa mengenakan atribut-atribut atau busana Natal seperti topi merah/Sinterklas, baju Sinterklas, kalung salib, dan lain-lain hukumnya adalah HARAM bagi seorang Muslim berdasarkan hadits Nabi Muhammad SAW, “Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka”. (HR. Abu Dawud)
  3. Kepada para pemilik toko dan tempat umum lainnya untuk tidak menyuruh, apalagi memaksa karyawan yang beragama Islam untuk mengenakan atribut atau busana Natal.

Maka dari itu kami bersikap :

  1. Mendorong peran serta Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Kementerian Agama (Kemenag) didaerah untuk menindaklanjuti Fatwa MUI Pusat dan menertibkan umat Islam yang mengikuti Perayaan Natal bersama.
  2. Mendorong aparat keamanan (dalam hal ini Kepolisian) untuk menindak para pemilik toko dan pemilik tempat-tempat umum lainnya yang menyuruh, apalagi memaksa karyawan yang beragama Islam untuk mengenakan atribut atau busana Natal.
  3. Jika sebelum dan sesudah tanggal 25 Desember 2014 M kami mendapati ada karyawan yang beragama Islam mengenakan atribut atau busana Natal dan tidak ada tindakan dari aparat yang real/nyata sebagaimana harapan umat dan elemen umat Islam yang tergabung dalam Laskar Islam Klaten, maka kami akan melakukan Sweeping demi menjaga Aqidah ummat Islam dan akan mengambil langkah hukum yang berlaku.

Tanda Tangan Laskar Islam Klaten

Jama’ah Ansharut Tauhid (JAT) Sumarno

Ketua

  Front Pembela Islam (FPI) Ahmadi

Ketua

   
KOKAM Muhammadiyah Klaten Muh Ismail

Ketua

Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) Bony Azwar

Ketua

   
Hizbullah Alexander Siswoyo

Ketua

Forum Komunikasi Aktivis Masjid (FKAM) Hasyim Adnan

Ketua

   
Front Umat Islam (FUI) Haji Basuno

Ketua

Dewan Dakwah Islamiyyah Indonesia (DDII) HM Thoifuri

Ketua

   
Laskar Prambanan Raya Ilyas

Ketua

Barisan Muda Klaten (BMK) Nanang Nuryanto

Ketua

   
Jama’ah Ansharusy Syari’ah (JAS) Musidi

Ketua

 

Klaten , 12 Desember 2014 M / 19 Shofar 1436 H

Pernyataan Sikap Laskar Islam Klaten Untuk Kemaslahatan Umat Islam Indonesia

Anggota LAKIK: KOKAM Muhammadiyah Klaten, Jama’ah Ansharut Tauhid (JAT), Front Pembela Islam (FPI), Majelis Mujahidin Indonesia (MMI), Laskar Prambanan Raya, Forum Komunikasi Aktivis Masjid (FKAM), Barisan Muda Klaten (BMK), Front Umat Islam (FUI), Dewan Da’wah Islamiyyah Indonesia (DDII), Jama’ah Ansharusy Syari’ah (JAS), Hizbullah. [GA/LAKIK]

Tags: Berikut Ini Maklumat Laskar Islam Klaten Tentang Perayaan Natal BersamaHARAM MENGIKUTI PERAYAAN NATAL BERSAMAheadlinesLaskar Islam Klaten (LAKIK)
ShareTweetSend
Previous Post

Laskar Islam Klaten Serahkan Surat Pernyataan ke Muspida Tentang Keharaman Umat Islam Merayakan Natal Bersama

Next Post

Ustadz Felix Siauw: Toleransi Agama itu Bukan Mengikuti Ritual Agama Lain

Next Post
Cara Milih Pemimpin Tak Usah Diributkan, yang Penting dengan Apa Dia Memimpin

Ustadz Felix Siauw: Toleransi Agama itu Bukan Mengikuti Ritual Agama Lain

Menkes Palestina di Gaza: RS Syifa Kristis bak Tempat Sampah, Pasien tak Bisa Dioperasi tanpa Batas Waktu

Menkes Palestina di Gaza: RS Syifa Kristis bak Tempat Sampah, Pasien tak Bisa Dioperasi tanpa Batas Waktu

Lewat Issue ISIS, Densus 88 Culik Aktivis Islam dengan Tuduhan Terlibat Terorisme

Komnas HAM Kecam Kebrutalan Densus 88 Dalam Menangkap Terduga Terorisme

  • Latest
  • Popular
Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

8 Mar 2024
Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

18 Mar 2024
Buka Kedai Babi di Pasar Malam Arabian, Mall Sukoharjo Nodai Bulan Suci

Buka Kedai Babi di Pasar Malam Arabian, Mall Sukoharjo Nodai Bulan Suci

1 Mar 2025
Kades di Colomadu Pertahankan Gudang Miras di Desanya Meski Diprotes Warga

Kades di Colomadu Pertahankan Gudang Miras di Desanya Meski Diprotes Warga

1 Mar 2025
Insiden Santri Dibakar, Ponpes Darusy Syahadah Mengecam Segala Bentuk Tindak Kekerasan

Insiden Santri Dibakar, Ponpes Darusy Syahadah Mengecam Segala Bentuk Tindak Kekerasan

17 Dec 2024
Dituduh Curi Ponsel, Santri Ponpes Darusy Syahadah Dibakar Seorang Tamu

Dituduh Curi Ponsel, Santri Ponpes Darusy Syahadah Dibakar Seorang Tamu

17 Dec 2024
Paguyuban Dengan Anggota Khusus Bernama “Sugeng” Gelar Baksos di Soloraya

Paguyuban Dengan Anggota Khusus Bernama “Sugeng” Gelar Baksos di Soloraya

23 Nov 2024
Aparat Diduga Lakukan Penyiksaan terhadap 2 Warga Solo, Keluarga Lapor ke Menteri HAM

Aparat Diduga Lakukan Penyiksaan terhadap 2 Warga Solo, Keluarga Lapor ke Menteri HAM

18 Nov 2024
Dukung MUI Surakarta, DSKS Nyatakan Menolak Mutlak Peredaran Miras di Kota Budaya

Dukung MUI Surakarta, DSKS Nyatakan Menolak Mutlak Peredaran Miras di Kota Budaya

29 Oct 2024
Umar Bin Khattab dan Fatwa Ulama Salaf Tentang Hari Raya Orang Kafir

Berikut Ini Maklumat Laskar Islam Klaten Tentang Perayaan Natal Bersama

Kades di Colomadu Pertahankan Gudang Miras di Desanya Meski Diprotes Warga

Kades di Colomadu Pertahankan Gudang Miras di Desanya Meski Diprotes Warga

Hukumnya Menyediakan Makanan Pada Tukang/Pekerja yang Tidak Puasa

Hukumnya Menyediakan Makanan Pada Tukang/Pekerja yang Tidak Puasa

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Inilah Kisah-kisah Keji & Tak Senonoh yang Melecehkan para Nabi dalam Kitab Suci Kristen

Inilah Kisah-kisah Keji & Tak Senonoh yang Melecehkan para Nabi dalam Kitab Suci Kristen

50 Ciri Gangguan Jin

50 Ciri Gangguan Jin

Penyaliban Firaun dan Yesus, Fakta atau Fiktif?

Nih Sejarahnya Kenapa Yesus Dianggap Tuhan

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Donation
  • Pedoman Media Siber

Seluruh materi baik artikel, berita, foto, video maupun logo dalam situs Panjimas.com bebas copy untuk keperluan dakwah dan referensi non-komersial, dengan mencantumkan sumbernya (Panjimas.com).Anda bisa turut berdakwah dengan mengirimkan informasi, berita, artikel dan opini untuk dipublikasikan non komersial.

Email: [email protected] | Telp/SMS: 0812 60000 560

Copyright © 2025 — Panjimas. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi

Copyright © 2019
Panjimas. All Rights Reserved.