• About Us
  • Archives
  • Blog
  • Contact
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Donation
  • Full Width Page
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Panjimas
Advertisement
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
No Result
View All Result
Panjimas
No Result
View All Result
Home NEWS Nasional

MUI: Hukuman Mati Bagi Terpidana Narkotika Agar Bisa Jadi Efek Jera

18 Jan 2015
in Nasional, NEWS
Reading Time: 2 mins read
A A
MUI: Hukuman Mati Bagi Terpidana Narkotika Agar Bisa Jadi Efek Jera
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA (Panjimas.com) – Terkait keputusan pemerintah untuk mengeksekusi mati terpidana narkotika, baik bandar dan pengedar narkoba, Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Asrorun Ni’am Sholeh menyatakan, hal itu juga telah diputuskan dalam fatwa MUI. Dia menuturkan, dalam rapat pleno MUI pada 30 Desember 2014 telah ditetapkan fatwa baru tentang hukuman bagi produsen, bandar dan pengedar narkoba.

“Tapi fatwa ini berbeda dari fatwa MU Nomor 10/munas VII/MUI/14/2005 tentang hukuman mati dalam tindak pidana tertentu. Fatwa yang kemarin itu, berkaitan dengan hukuman bagi produsen, bandar, dan pengedar narkoba,” kata Ni’am di Jakarta, pada Sabtu (17/1/2015).

NI’am menguraikan, dalam fatwa MUI tersebut dijelaskan beberapa hal. Di antaranya bahwa memproduksi, mengedarkan dan mengonsumsi narkoba hukumnya haram dan merupakan jarimah atau tindak pidana yang wajib dikenakan hukuman had dan juga ta’zir.

Had adalah ketentuan hukum yang sudah ditetapkan jenis dan kadarnya di dalam hukum Islam. Sedangkan, ta’zir merupakan jenis hukuman yang dikenal di dalam fikih Islam, tetapi jenis dan kadarnya diserahkan kepada kebijakan pemerintah.

Ni’am melanjutkan, produsen, bandar dan pengedar narkoba wajib diberi hukuman sangat berat karena dampak buruk narkoba jauh lebih besar dibanding khamar atau minuman keras (miras). Karena itu, negara dapat menjatuhkan hukuman ta’zir, bahkan sampai hukuman mati kepada produsen, bandar dan pengedar narkoba sesuai dengan kadar narkoba yang dimiliki atau diproduksi.

“Ini demi kepentingan kemaslahatan yang lebih besar dan juga ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi produsen, pengedar dan bandar narkoba,” tegas Ni’am. (Baca: MUI Dukung Hukuman Mati Bagi Terpidana Narkotika)

Selain itu, Ni’am menjelaskan bahwa dalam fatwa MUI tersebut disebutkan penegak hukum atau pejabat yang terlibat dalam peredaran narkoba, wajib mendapat hukuman yang berlipat ganda daripada masyarakat biasa. Sementara bagi korban narkoba, MUI menyarankan rehabilitasi harus diintegrasikan dengan pertaubatan.

“Karena bagaimanapun, meski sebagai korban penyalahgunaan narkoba, yang bersangkutan tetap berdoa atau melakukan hal yang salah,” ujar Ni’am.

Karena itu, Ni’am erharap ke depan pemerintah bisa lebih tegas memberlakukan upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba secara masif dan menyeluruh. “Kami meminta pada Presiden RI untuk menyatakan perang terhadap kejahatan narkoba, serta berani mengeluarkan instruksi yang lebih keras dan intensif terhadap pencegahan dan pemberantasan narkoba,” tandasnya. [GA/jppn]

Tags: Asrorun Ni’am SholehBandar & Pengedar Narkotika Wajib Dihukum MatiheadlinesMajelis Ulama Indonesia (MUI)MUI: Hukuman Mati Bagi Terpidana Narkotika Agar Bisa Jadi Efek JeraNarkotika Bahayakan Generasi Muda
ShareTweetSend
Previous Post

Biadab!! Milisi Kristen Anti-Balaka Telah Membantai 6.000 Muslim di Afrika Tengah

Next Post

Innalillah!! Balita Nuraini Tutup Usia Setelah 2 Tahun Bertarung Melawan Tumor Mata

Next Post
Tumor Mata Nuraini Makin Parah, Dokter Sudah Menyerah. IDC Upayakan Pengobatan Alternatif yang Syar’i

Innalillah!! Balita Nuraini Tutup Usia Setelah 2 Tahun Bertarung Melawan Tumor Mata

6 Terpidana Narkotika Telah Dieksekusi Mati di Cilacap & Boyolali

6 Terpidana Narkotika Telah Dieksekusi Mati di Cilacap & Boyolali

KontraS: Jokowi Harus Jauhi Hendropriyono Karena Terlibat Pelanggaran HAM Kasus Talangsari

Hendropriyono Masuk Dalam Daftar Calon Wantimpres, Jokowi Bakal Dikecam Banyak Pihak

  • Latest
  • Popular
Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

8 Mar 2024
Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

18 Mar 2024
Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

20 Nov 2025
Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

31 Oct 2025
Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

27 Oct 2025
Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Desak TRANS7 Minta Maaf, Terkait Konten Merendahkan Kiai dan Pesantren

16 Oct 2025
Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

13 Oct 2025
130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

12 Oct 2025
Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

11 Oct 2025
MUI: Hukuman Mati Bagi Terpidana Narkotika Agar Bisa Jadi Efek Jera

MUI: Hukuman Mati Bagi Terpidana Narkotika Agar Bisa Jadi Efek Jera

50 Ciri Gangguan Jin

50 Ciri Gangguan Jin

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Donation
  • Pedoman Media Siber

Seluruh materi baik artikel, berita, foto, video maupun logo dalam situs Panjimas.com bebas copy untuk keperluan dakwah dan referensi non-komersial, dengan mencantumkan sumbernya (Panjimas.com).Anda bisa turut berdakwah dengan mengirimkan informasi, berita, artikel dan opini untuk dipublikasikan non komersial.

Email: [email protected] | Telp/SMS: 0812 60000 560

Copyright © 2026 — Panjimas. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi

Copyright © 2019
Panjimas. All Rights Reserved.