JAKARTA (Panjimas.com) – Kordinator Tim Pengacara Muslim (TPM), Achmad Michdan mengecam tindakan pelecehan terhadap Muslimah yang dilakukan oleh petugas Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Menyikapi hal itu, TPM secara terbuka mempersilahkan kepada para korban yang mendapat perlakuan pelecehan agar melapor dan membuat kronologis kejadian pelecehan tersebut.
“Iya kita sudah dengar itu, bagi mereka yang menjadi korban mohon dibuat kronologisnya dan disampaikan ke TPM untuk pendampingan kita adukan ke Komnas HAM,” kata Achmad Michdan, kepada Panjimas.com, Senin (2/2/2015).
Kurang lebih setahun yang lalu, sebenarnya TPM pernah melakukan pendampingan terhadap kasus pelecehan yang terjadi di Mako Brimob.
Saat itu, sejumlah istri mujahidin mengaku diminta membuka pakaian dalam saat digeledah oleh petugas. Meskipun yang melakukan penggeledahan adalah petugas wanita, hal itu tetap tidak bisa diterima.
“Makanya, kita nanti minta Komnas HAM untuk ambil sikap tegas soal itu,” tegasnya.
Prosedur penggeledahan dengan membuka pakaian dalam, ditambah foto tanpa mengenakan jilbab menurut Michdan tidak layak dilakukan, karena selain tidak etis, hal itu cara yang sangat kuno untuk diterapkan.
“Berulang kali saya katakan, cara-cara seperti itu konvensional sekali, sudah kuno, sekarang ini teknologi sudah canggih, kenapa tidak pakai metal detektor saja, kan bisa!” tutupnya.
Untuk diketahui, pelecehan terhadap Muslimah kembali terjadi di Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Aksi pelecehan tersebut dialami oleh para ummahat atau akhwat istri-istri mujahidin yang suaminya ditahan di Mako Brimob. (Baca: Pelecehan Muslimah terus Terjadi, Istri Mujahidin yang Membesuk di Mako Brimob Digeledah Pakain Dalam dan Difoto tanpa Hijab)
Dari informasi yang dihimpun, para muslimah istri-istri mujahidin yang membesuk suaminya di Rutan Mako Brimob harus menurunkan celana dalam untuk digeledah. Selain itu, para Muslimah itu pun harus difoto tanpa mengenakan jilbab. [AW]