• About Us
  • Archives
  • Blog
  • Contact
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Donation
  • Full Width Page
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Panjimas
Advertisement
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
No Result
View All Result
Panjimas
No Result
View All Result
Home NEWS Nasional

KPK: Pemberian Remisi Pada Koruptor Langkah Mundur Pemberantasan Korupsi

19 Mar 2015
in Nasional, NEWS
Reading Time: 2 mins read
A A
KPK: Pemberian Remisi Pada Koruptor Langkah Mundur Pemberantasan Korupsi
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA (Panjimas.com) – Kritikan dan kecaman terus mengalir kepada Yasonna Laoly, Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) era Presiden Jokowi yang ingin memberikan remisi kepada para koruptor.

Plt Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi Sapto Pribowo menyebut bahwa rencana Yasonna tersebut sebagai langkah mundur pemberantasan korupsi di Indonesia. Jika ada pemberian remisi, maka para koruptor tidak akan jera dan efek jeranya tidak akan pernah ada.

“Ini akan bertabrakan dengan semangat pemberantasan korupsi di mana ingin memberikan efek jera pada koruptor,” tegas Johan di Istana Negara, pada Senin (16/3/2015). (Baca: Ternyata Wapres JK Dukung Remisi Kepada Koruptor Usulan Menkum HAM)

Menurut Peraturan Pemerintah (P) Nomor 99 Tahun 2012 yang mengubah PP Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, jelas disebutkan ada 3 napi (napi kasus korupsi, narkotika dan terorisme) yang tidak mendapat remisi atau pengetatan dalam pemberian remisi.

Kalaupun ada pemberian remisi, ada dua syarat yang harus dipenuhi. Pertama adalah yang bersangkutan mau jadi justice collaborator untuk mengungkap pelaku utama atau perkara maupun pelaku korupsi yang lainnya. Kedua, koruptor harus membayar pidana uang pengganti dan denda yang dijatuhkan kepadanya.

“PP itu kan isinya memperketat pemberian remisi pada pelaku kejahatan luar biasa. Apakah itu korupsi, narkoba, terorisme. Saya kira akan jadi langkah mundur apabila meng-ignore (mengabaikan) PP tersebut. Jadi tak ada persyaratan yang diperketat,” jelas Johan. (Baca: Menkum HAM Beri Remisi Pada Koruptor, Apakah Jokowi Akan Langgar Visi Misi Pemberantasan Korupsi?)

Johan tak menampik adanya pemberian remisi adalah wilayah dan wewenang Menkum HAM. Namun, KPK tetap berharap tak ada kemudahan bagi napi korupsi untuk memperoleh remisi. Johan juga mengaku hingga saat ini belum ada komunikasi apapun dengan Menkum HAM terkait hal itu. (Baca: PDIP Bisa Dicap Sebagai Sarang & Pro Koruptor Jika Yasonna Ngotot Beri Remisi)

Seperti diberitakan Panjimas.com sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) era Presiden Jokowi, Yasonna Laoly mengatakan, narapida (napi) kasus korupsi akan mendapatkan angin segar. Pasalnya semua napi berhak mendapatkan remisi termasuk juga pemberian Pembebasan Bersyarat (PB).

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu menyatakan, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan menjadi dasar Menkum HAM agar para koruptor bisa mendapatkan remisi dan PB. (Baca: Wow..!! Menkum HAM Era Presiden Jokowi Akan Beri Remisi Kepada Koruptor)

“Harus dibedakan, remisi itu hak siapapun, dia narapidana dan ini kan whistleblower,” ujar mantan anggota DPR RI Komisi III ini di Fakultas Kedokteran Universitas Kristen Indonesia (UKI), Cawang, Jakarta, pada Kamis 12 Maret 2015. [GA/dbs]

Tags: headlinesJohan Budi SPKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Koruptor Dapat RemisiKPK: Pemberian Remisi Pada Koruptor Langkah Mundur Pemberantasan KorupsiMenkum HAMRemisiYasonna Laoly
ShareTweetSend
Previous Post

PDIP Bisa Dicap Sebagai Sarang & Pro Koruptor Jika Yasonna Ngotot Beri Remisi

Next Post

YLBHI Sebut Pemberian Remisi Pada Koruptor Modus PDIP Selamatkan Kader Korup

Next Post
YLBHI Sebut Pemberian Remisi Pada Koruptor Modus PDIP Selamatkan Kader Korup

YLBHI Sebut Pemberian Remisi Pada Koruptor Modus PDIP Selamatkan Kader Korup

TPM dan PUSHAMI Siap Terima Aduan dan Beri Bantuan Hukum bagi 16 WNI yang Ditangkap di Turki

TPM dan PUSHAMI Siap Terima Aduan dan Beri Bantuan Hukum bagi 16 WNI yang Ditangkap di Turki

Ombat: Asal Tembak, Densus 88 Lakukan Aksi Biadab dan Melanggar Hukum!

Ombat: Jangan Sesat di Akhir Zaman karena Fitnah Media Sekuler terhadap Thaifah Manshurah

  • Latest
  • Popular
Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

8 Mar 2024
Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

18 Mar 2024
Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

20 Nov 2025
Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

31 Oct 2025
Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

27 Oct 2025
Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Desak TRANS7 Minta Maaf, Terkait Konten Merendahkan Kiai dan Pesantren

16 Oct 2025
Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

13 Oct 2025
130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

12 Oct 2025
Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

11 Oct 2025
KPK: Pemberian Remisi Pada Koruptor Langkah Mundur Pemberantasan Korupsi

KPK: Pemberian Remisi Pada Koruptor Langkah Mundur Pemberantasan Korupsi

50 Ciri Gangguan Jin

50 Ciri Gangguan Jin

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Donation
  • Pedoman Media Siber

Seluruh materi baik artikel, berita, foto, video maupun logo dalam situs Panjimas.com bebas copy untuk keperluan dakwah dan referensi non-komersial, dengan mencantumkan sumbernya (Panjimas.com).Anda bisa turut berdakwah dengan mengirimkan informasi, berita, artikel dan opini untuk dipublikasikan non komersial.

Email: [email protected] | Telp/SMS: 0812 60000 560

Copyright © 2026 — Panjimas. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi

Copyright © 2019
Panjimas. All Rights Reserved.