JAKARTA (Panjimas.NET) – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) kedepannya tidak ingin aksi pemblokiran situs internet menjadi polemik, menuai kritikan dan blunder. Maka untuk meredam ketakutan tersebut, Kemenkominfo membuat tim khusus untuk menangani situs internet yang dianggap bermuatan negatif.
Landasan yang digunakan oleh Kominfo dalam membuat tim yang disebut Forum Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif (PSIBN) itu adalah Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun 1945 pasal 28F dan 28H. Ini menjadi bagian perlindungan hak konstitutional informasi dan komunikasi.
“Menyikapi masukan dari berbagai kalangan masyarakat dan organisasi terkait dengan penanganan situs-situs internet bermuatan negatif untuk lebih transparan dan fair, maka Kemkominfo menetapkan kebijakan untuk meningkatkan tata kelola (governance) dengan membentuk Forum Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif (PSIBN),” tulis pihak Kominfo, melalui keterangan resminya.
Seperti dilansir CNN Indonesia pada Kamis (2/4/2015), Forum PSIBN ini rencananya akan melibatkan beragam pemangku kepentingan sebagai wujud partisipasi masyarakat, seperti tokoh agama, budaya, pendidik, sosiolog, ahli di bidangnya dan organisasi masyarakat lainnya.
Tugas dari tim ini sendiri menurut Kemenkominfo adalah memberikan masukan dan rekomendasi penanganan situs internet bermuatan negatif kepada pemerintah dan memberikan penilaian yang disertai analisa yang tepat atas aduan dari masyarakat.
“Forum PSIBN juga akan memberikan rekomendasi untuk menentukan suatu situs internet dapat ditutup (blokir), tidak (tidak diblokir), atau normalisasi dari penutupan,” tambah pihak Kominfo.
Nantinya, Forum PSIBN ini terdiri dari empat panel yang terdiri dari panel pornografi, panel terorisme, panel investigasi illegal dan panel memberikan dukungan terhadap masyarakat.
Empat panel ini akan melingkupi:
– Panel pornografi: Pornografi, kekerasan terhadap anak, dan keamanan internet
– Panel Terorisme: Menyangkut SARA dan kebencian
– Panel investasi ilegal: Penipuan, perjudian, obat & makanan, dan narkoba.
– Panel yang khusus memberikan dukungan terhadap masyarakat, industri, perlindungan HKI dan ekonomi kreatif.
“Masing-masing Panel beranggotakan para tokoh terkait yang mumpuni (prominent persons) dan para pakar dengan keahlian dibidangnya,” lanjut pihak Kominfo. [GA]