JAKARTA (Panjimas.NET) – Badan Pengurus Pusat Mahasiswa Pecinta Islam (BPP MPI) menyatakan, penutupan 19 situs media Islam yang dilakukan secara sepihak oleh Kemenkominfo atas permintaan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) adalah tindakan yang melawan dan mencederai semangat Reformasi yang telah dibangun dan dirintis oleh rakyat Indonesia dan para mahasiswa.
Untuk itu, BPP MPI mendesak Kemenkominfo untuk segera mencabut pemblokiran terhadap sejumlah situs media Islam online karena hal itu sama saja dengan membungkam suara rakyat dan umat Islam untuk menjadi penyeimbang pemerintahan.
Dalam rilis BPP MPI yang diterima Panjimas.NET pada Selasa (31/3/2015), BPP MPI juga menilai tindakan pemblokiran tersebut telah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). (Baca: MPI: Pemblokiran Media Islam Bertentangan dengan UU Pers & Langgar Konstitusi)
“Kami Mahasiswa Pecinta Islam (MPI) menghimbau kepada seluruh umat Islam di Indonesia untuk melakukan perlawanan terhadap kesewenang-wenangan aparat Negara khususnya BNPT dan Kemenkominfo dimana hal ini merupakan ekspresi dari Islamophobia yang mereka terapkan dengan meniru pratek Islamophobia yang dijalankan oleh negara-negara asing,” tulisnya.
Seperti diberitakan Panjimas.NET sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) melakukan pembredelan terhadap situs-situs pemberitaan media Islam. Pemblokiran itu atas permintaan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) lantaran dicurigai menyebarkan paham radikal. (Baca: Innalillahi, Rezim Jokowi Bunuh Kebebasan Pers dengan Membredel Media Islam)
19 website internet itu antara lain arrahmah.com, voa-islam.com, ghur4ba.blogspot.com, panjimas.com, thoriquna.com, dakwatuna.com, kafilahmujahid.com, an-najah.net, muslimdaily.net, hidayatullah.com, salam-online.com, aqlislamiccenter.com, kiblat.net, dakwahmedia.com, muqawamah.com, lasdipo.com, gemaislam.com, eramuslim.com dan daulahislam.com.
Pembredelan sejumlah situs Islam tersebut jelas melanggar kebebasan pers, sebagaimana diatur Undang Undang Pers No 40 Tahun 1999 pasal 4.
- Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
- Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.
- Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
- Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak.
Jika hal ini dibiarkan, maka umat Islam akan kembali ke zaman Orde Baru (Orba), di mana kebebasan pers khususnya kebebasan media Islam dalam berdakwah dan mensyiarkan agama dibungkam oleh rezim yang berkuasa. [GA]