• About Us
  • Archives
  • Blog
  • Contact
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Donation
  • Full Width Page
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Panjimas
Advertisement
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
No Result
View All Result
Panjimas
No Result
View All Result
Home NEWS Nasional

Ajukan Revisi UU Terorisme, BNPT Minta Masa Tahanan Teroris Jadi 1 Bulan

9 Apr 2015
in Nasional, NEWS
Reading Time: 2 mins read
A A
Ajukan Revisi UU Terorisme, BNPT Minta Masa Tahanan Teroris Jadi 1 Bulan
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA (Panjimas.NET) – Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mengusulkan beberapa revisi atau amandemen terhadap UU No 15 tahun 2003 tentang tindak pidana terorisme saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI di Gedung DPR RI Senayan Jakarta, pada Rabu (8/4/2015).

Kepala BNPT, Saud Usman Nasution beralasan ada beberapa hal yang belum tercakup dalam UU Terorisme, diantaranya mengenai pemidanaan terhadap perbuatan yang mendukung tindak pidana terorisme, perbuatan penyebaran kebencian dan permusuhan, masuknya seseorang ke dalam organisasi terorisme, dan termasuk juga masalah rehabilitasi yang juga belum diatur dalam UU No. 15 tahun 2003.

Selain beberapa usulan perubahan tersebut, BNPT juga mengusulkan perubahan lain, yaitu terkait perubahan masa penahanan para warga yang ditangkap Densus 88 dari 7 hari menjadi 1 bulan, dan perubahan masa penahanan penyidik dari 4 bulan menjadi 6 bulan.

“Karena terorisme sekarang ini merupakan jaringan global, artinya, kalau hanya dengan 7 hari, waktu proses untuk melaksanakan sosialisasi dalam rangka untuk bisa berkomunikasi efektif dengan para teroris inipun butuh waktu untuk mengungkap kasusnya secara lengkap,” kata Saud.

Dalam raker yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III Aziz Syamsudin, Saud juga mengungkapkan tujuan perubahan waktu penahanan ini karena pengalaman selama ini penyidik tidak memiliki cukup waktu yang efektif untuk berkomunikasi dengan para tersangka terorisme dan mengungkapkan latar belakang kasus terorisme yang dilakukan tersangka, mengingat kasus terorisme adalah kasus dengan jaringan global.

Sementara itu terkait pemblokiran situs media Islam yang dilakukan oleh Kemenkominfo atas permintaan BNPT, BNPT sebagai lembaga pemerintah yang fokus melakukan pencegahan terorisme berjanji akan menjalankan rekomendasi yang diberikan Komisi III DPR RI sesuai hasil dari RDP di Gedung DPR RI tersebut.

Dalam RDP itu disimpulkan bahwa BNPT harus lebih transparan dan teliti dalam menjalankan tugas-tugas pencegahan terorisme.

“Kepala BNPT agar dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dalam melaksanakan tugas pencegahan terorisme sesuai peraturan perundangundangan yang berlaku dengan mengedepankan prinsip-prinsip HAM dan menciptakan stabilitas keamanan di masyarakat,” kata Azis usai RDP.

Menanggapi permintaan itu, Saud menyatakan pihaknya siap menerima dan menjalankan berbagai masukan yang diterima. Namun, Saud juga meminta agar pemerintah juga mempertegas dalam sisi Undang-undang, serta mengajak berbagai pihak untuk bersama memerangi terorisme dan radikalisme.

“Saya setuju kita harus membenahi semua karena BNPT milik kita bersama. Yang pasti, radikalisme harus kita perangi bersama, tidak hanya satu institusi seperti BNPT saja,” ujar Saud. [GA/HanTer]

Tags: Ajukan Revisi UU Terorisme BNPT Minta Masa Tahanan Teroris Jadi 1 BulanBadan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)headlinesKomisi III DPR RIUU Terorisme
ShareTweetSend
Previous Post

Kemenkominfo Akhirnya Membuka Blokir 12 Situs Media Islam

Next Post

Ketua PP Pemuda Muhammadiyah Puji Langkah Pengelola Situs Media Islam Dalam Mencari Keadilan

Next Post
Ketua PP Pemuda Muhammadiyah Puji Langkah Pengelola Situs Media Islam Dalam Mencari Keadilan

Ketua PP Pemuda Muhammadiyah Puji Langkah Pengelola Situs Media Islam Dalam Mencari Keadilan

Masjid di Yaman Serukan Umat Islam Berjihad Lawan Milisi Syi’ah Houthi

Masjid di Yaman Serukan Umat Islam Berjihad Lawan Milisi Syi’ah Houthi

Wakil Presiden PKR Malaysia: UU Anti Terorisme Rentan Disalahgunakan

Wakil Presiden PKR Malaysia: UU Anti Terorisme Rentan Disalahgunakan

  • Latest
  • Popular
Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

8 Mar 2024
Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

18 Mar 2024
Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

20 Nov 2025
Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

31 Oct 2025
Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

27 Oct 2025
Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Desak TRANS7 Minta Maaf, Terkait Konten Merendahkan Kiai dan Pesantren

16 Oct 2025
Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

13 Oct 2025
130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

12 Oct 2025
Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

11 Oct 2025
Ajukan Revisi UU Terorisme, BNPT Minta Masa Tahanan Teroris Jadi 1 Bulan

Ajukan Revisi UU Terorisme, BNPT Minta Masa Tahanan Teroris Jadi 1 Bulan

50 Ciri Gangguan Jin

50 Ciri Gangguan Jin

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Donation
  • Pedoman Media Siber

Seluruh materi baik artikel, berita, foto, video maupun logo dalam situs Panjimas.com bebas copy untuk keperluan dakwah dan referensi non-komersial, dengan mencantumkan sumbernya (Panjimas.com).Anda bisa turut berdakwah dengan mengirimkan informasi, berita, artikel dan opini untuk dipublikasikan non komersial.

Email: [email protected] | Telp/SMS: 0812 60000 560

Copyright © 2026 — Panjimas. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi

Copyright © 2019
Panjimas. All Rights Reserved.