• About Us
  • Archives
  • Blog
  • Contact
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Donation
  • Full Width Page
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Panjimas
Advertisement
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
No Result
View All Result
Panjimas
No Result
View All Result
Home NEWS Nasional

PP Pemuda Muhammadiyah: Minimarket yang Masih Jual Miras Harus Diberi Sanksi Pidana

17 Apr 2015
in Nasional, NEWS
Reading Time: 1 min read
A A
PP Pemuda Muhammadiyah: Minimarket yang Masih Jual Miras Harus Diberi Sanksi Pidana
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA (Panjimas.com) – Ketua Umum (Ketum) PP Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, keputusan pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang melarang peredaran minuman beralkohol (minol) atau miras di minimarket mulai 16 April 2015 sudah tepat.

“Namun penegakkan aturan tersebut yang harus dilakukan dengan tegas. Jika tertangkap ada minimarket yang  menjual miras maka harus ada sanksi hukum pidana dan administrasi,” tegas Dahnil, pada Selasa (14/4/2015).

Selain itu, Dahnil menegeaskan bahwa pelanggaran terhadap aturan tersebut tidak boleh dibiarkan. Pihak berwajib harus memberikan sanksi secara tegas dan menimbulkan efek jera supaya pelanggaran tersebut tidak terulang kembali.

Dahnil menjelaskan, miras yang mudah didapat oleh masyarakat dan kalangan remaja pada khususnya melalui minimarket pasti berdampak buruk bagi mereka, baik secara individu dan sosial. Selain bisa menimbulkan perbuatan kriminal, miras juga dapat berdampak buruk bagi kesehatan.

“Seperti diketahui bahwa miras, seks bebas dan kriminalitas itu berkawan dekat dalam satu paket. Makanya secara syari’ah miras jelas haram, artinya dilarang dikonsumsi oleh umat Islam,” tandas Dahnil. [GA/ROL]

Tags: Dahnil Anzar SimanjuntakheadlinesMiras di MinimarketPP Pemuda MuhammadiyahPP Pemuda Muhammadiyah: Minimarket yang Masih Jual Miras Harus Diberi Sanksi Pidana
ShareTweetSend
Previous Post

Hadirilah Tabligh Akbar Mencerdaskan Umat Dari Bahaya Paham Syi’ah & Komunis Besok Ahad Malam di Klaten

Next Post

Dukung Pembatasan Peredaran Miras, PII: Miras Bisa Rusak Akhlaq & Jati Diri Bangsa

Next Post
Miras Makin Marak, Gerakan Anti Miras akan Didirikan di Sumedang dan Garut.

Dukung Pembatasan Peredaran Miras, PII: Miras Bisa Rusak Akhlaq & Jati Diri Bangsa

PP Pemuda Muhammadiyah: Minimarket yang Masih Jual Miras Harus Diberi Sanksi Pidana

Pelanggar Larangan Permendag Soal Miras Harus Ditindak Hukum Secara Tegas

Dari Mana ‘Virus SEPILIS’ itu Muncul?

Dari Mana 'Virus SEPILIS' itu Muncul?

  • Latest
  • Popular
Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

8 Mar 2024
Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

18 Mar 2024
Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

20 Nov 2025
Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

31 Oct 2025
Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

27 Oct 2025
Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Desak TRANS7 Minta Maaf, Terkait Konten Merendahkan Kiai dan Pesantren

16 Oct 2025
Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

13 Oct 2025
130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

12 Oct 2025
Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

11 Oct 2025
PP Pemuda Muhammadiyah: Minimarket yang Masih Jual Miras Harus Diberi Sanksi Pidana

PP Pemuda Muhammadiyah: Minimarket yang Masih Jual Miras Harus Diberi Sanksi Pidana

50 Ciri Gangguan Jin

50 Ciri Gangguan Jin

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Donation
  • Pedoman Media Siber

Seluruh materi baik artikel, berita, foto, video maupun logo dalam situs Panjimas.com bebas copy untuk keperluan dakwah dan referensi non-komersial, dengan mencantumkan sumbernya (Panjimas.com).Anda bisa turut berdakwah dengan mengirimkan informasi, berita, artikel dan opini untuk dipublikasikan non komersial.

Email: [email protected] | Telp/SMS: 0812 60000 560

Copyright © 2026 — Panjimas. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi

Copyright © 2019
Panjimas. All Rights Reserved.