• About Us
  • Archives
  • Blog
  • Contact
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Donation
  • Full Width Page
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Panjimas
Advertisement
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
No Result
View All Result
Panjimas
No Result
View All Result
Home NEWS Nasional

Polisi Bekuk Pelacuran Artis via Online, Wasekjen MUI: Tindak Tegas Praktek Pelacuran Tingkat Tinggi ini

11 May 2015
in Nasional, NEWS
Reading Time: 2 mins read
A A
PBNU: Legalkan Prostitusi Sama Saja dengan Melegalkan Perzinahan
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA (Panjimas.com) – Wakil Sekjen Majelis Ulama Indonesia (Wasekjen MUI) Pusat, KH Tengku Zulkarnain meminta agar Menkominfo dan aparat kepolisian menindak tegas terhadap situs-situs pelacuran via online yang semakin marak terjadi.

Tengku juga mendesak aparat kepolisian dari Polres Metro Jakarta Selatan untuk mengungkap siapa saja artis-artis dan para pelanggan dari praktek pelacuran tingkat tinggi yang baru saja menghebohkan masyarakat Indonesia.

“Pertama, kita memuji tindakan polisi yang telah menangkap mucikari pelacuran artis tingkat tinggi. Kedua, kita ingin segera dibuka siapa artis-artis dan pemakai-pemakainya agar masyarakat tahu dan bisa mengantisipasi gerakan pelacuran tingkat tinggi ini,” tegasnya, pada Senin (11/5/2015).

Seperti diketahui bersama, Polres Metro Jakarta Selatan pada Jum’at (8/5/2015) berhasil membongkar praktek pelacuran via online, dan menangkap seorang mucikari berinisial RA yang memiliki pelacur hingga 200 orang, termasuk kalangan artis ibu kota. Data itu didapat dari keterangan pelaku dan hasil penyelidikan alat bukti oleh pihak kepolisian.

“Dari keterangan atau alat bukti ada 200 orang,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Besar (Kombes) Pol Wahyu Hadiningrat di Jakarta Selatan, pada Sabtu (9/5/2015).

Wahyu enggan menyebutkan latar belakang dari para pelacur. Menurut dia, sampai saat ini mereka masih menjadi saksi. “Kita akan jadikan mereka saksi. Jadi enggak akan diberitahu soal latar belakangnya,” jelasnya. RA dikenakan pasal 296 dan 506 KUHP. Ancaman hukuman yang akan diganjar ke RA yakni 1 tahun 6 bulan.

RA ditangkap bersama seorang artis berinisial AA di sebuah hotel bintang lima di kawasan Jakarta Selatan. Ketika ditangkap, AA sedang berada di salah satu kamar di hotel tersebut dalam keadaan telanjang. Sementara si mucikari sedang menunggu AA di lobi hotel tersebut.

Sementara itu, AA sebagai sang pelacur yang dikendalikan oleh RA, saat ini masih ditetapkan sebagai saksi, meskipun pihak kepolisian menyita bra atau BH dan celana dalam hitam berwarna hitam milik AA sebagai barang bukti (barbuk). AA masih dalam pemeriksaan terkait modus yang dilakukan oleh RA.

Dilepaskannya AA dan hanya berstatus saksi mendapat kritik dari masyarakat dan para tokoh. Mantan Hakim Agung, Asep Iwan Iriawan dalam tayangan talk show disalah satu TV swasta pada Senin (11/5/2015) pagi mengaku kecewa. Pasalnya, AA bisa saja ditetapkan sebagai tersangka dengan dijatuhi pasal perzinahan. [GA/ROL/kmps]

Tags: Artis AA PelacurheadlinesKH Tengku ZulkarnainMajelis Ulama Indonesia (MUI)Polisi Bekuk Pelacuran Artis via OnlinePolres Metro Jakarta SelatanWasekjen MUI: Tindak Tegas Praktek Pelacuran Tingkat Tinggi ini
ShareTweetSend
Previous Post

Ustadz Erick Yusuf: Agar Bisa Bermanfaat Bagi Orang Lain, Anak Muda Jangan Egois Kejar Materi

Next Post

Wasekjen MUI: Menkominfo Jangan Tidur, Galak Pada Situs Islam Tapi Memble Pada Situs Pelacuran

Next Post
Wasekjen MUI: Tahun 2014 Islam Sengaja Dihancurkan, Pemerintah Berpihak pada Minoritas!

Wasekjen MUI: Menkominfo Jangan Tidur, Galak Pada Situs Islam Tapi Memble Pada Situs Pelacuran

Pelacuran via Online Marak Karena Tak Ada Larangan Secara Tegas Dalam UU ITE

Pelacuran via Online Marak Karena Tak Ada Larangan Secara Tegas Dalam UU ITE

PP Muhammadiyah Desak Aparat Bongkar Nama Para Pelanggan Artis Pelacur

PP Muhammadiyah Desak Aparat Bongkar Nama Para Pelanggan Artis Pelacur

  • Latest
  • Popular
Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

8 Mar 2024
Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

18 Mar 2024
Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

20 Nov 2025
Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

31 Oct 2025
Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

27 Oct 2025
Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Desak TRANS7 Minta Maaf, Terkait Konten Merendahkan Kiai dan Pesantren

16 Oct 2025
Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

13 Oct 2025
130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

12 Oct 2025
Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

11 Oct 2025
PBNU: Legalkan Prostitusi Sama Saja dengan Melegalkan Perzinahan

Polisi Bekuk Pelacuran Artis via Online, Wasekjen MUI: Tindak Tegas Praktek Pelacuran Tingkat Tinggi ini

50 Ciri Gangguan Jin

50 Ciri Gangguan Jin

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Donation
  • Pedoman Media Siber

Seluruh materi baik artikel, berita, foto, video maupun logo dalam situs Panjimas.com bebas copy untuk keperluan dakwah dan referensi non-komersial, dengan mencantumkan sumbernya (Panjimas.com).Anda bisa turut berdakwah dengan mengirimkan informasi, berita, artikel dan opini untuk dipublikasikan non komersial.

Email: [email protected] | Telp/SMS: 0812 60000 560

Copyright © 2026 — Panjimas. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi

Copyright © 2019
Panjimas. All Rights Reserved.