• About Us
  • Archives
  • Blog
  • Contact
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Donation
  • Full Width Page
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Panjimas
Advertisement
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
No Result
View All Result
Panjimas
No Result
View All Result
Home NEWS Nasional

Koordinator Advokasi Pengungsi: Tindas Muslim Rohingya, Indonesia Harus Tuntut Myanamr Mundur dari ASEAN

15 May 2015
in Nasional, NEWS
Reading Time: 2 mins read
A A
Biadab! Polisi Myanmar Tembaki Muslim Rohingya yang Akan Larikan Diri ke Malaysia
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA (Panjimas.com) – Ratusan Rohingya yang terdampar di perairan Selat Malaka, Aceh Utara hari Minggu lalu (10/05) ternyata hanya sebagian dari ribuan Rohingya yang melarikan diri bersama-sama dari tanah kelahirannya di Arakan, Myanmar. Mereka diketahui mencoba keluar dari Myanmar karena adanya upaya pembersihan etnis yang telah berlangsung selama puluhan tahun yang dimotori oleh gerakan 969, yang dipimpin oleh Biksu Wirathu dan didukung oleh pemerintah Myanmar.

Informasi yang diterima dari salah seorang Rohingya yang terdampar di Aceh Utara mengatakan bahwa mereka berupaya menyelamatkan diri menuju Malaysia dengan menggunakan perahu. Mereka menempuh perjalanan selama 3 bulan hingga akhirnya terdampar dan diselamatkan oleh nelayan Aceh di Selat Malaka. 34 Rohingya dikabarkan tewas dalam perjalanan laut tersebut. Ratusan Rohingya lainnya saat ini ditampung di rumah-rumah warga, di mushola-mushola, dan di pesatren-pesatren sekitar di Aceh Utara.

Berita eksodus Rohingya secara masif dari Myanmar memang sedang mengemuka di media-media internasional dan telah menyita perhatian masyarakat Internasional. Bahkan isu yang dimunculkan, negara-negara seperti Thailand, Malaysia, dan Indonesia dikabarkan telah melanggar Hukum Internasional dengan mengusir balik kapal-kapal Rohingya tersebut. Koordinator Advokasi Pengungsi dari SNH Advocacy Center, Heri Aryanto mengatakan bahwa menurut ketentuan Hukum yang telah berlaku secara Internasional, Rohingya yang mencoba menyelamatkan diri dari Arakan statusnya adalah sebagai Pencari Suaka. Oleh karenanya menurut Heri negara manapun dilarang untuk mengusir balik Rohingya kembali ke laut, apalagi menyuruh mereka kembali ke Myanmar. “Sungguh sebuah pelanggaran HAM dan pelanggaran prinsip non-refoulement apabila terbukti Thailand, Malaysia, dan Indonesia mengusir balik Rohingya”, tegasnya.

Prinsip non-refoulement yang berlaku secara internasional memang menegaskan bahwa suatu negara tidak diperbolehkan mengirim kembali seseorang ke negara asal, tempat situasi dimana penganiayaan mungkin terjadi. Tidak hanya itu, prinsip ini juga melarang pengiriman ke negara lain yang berpotensi menimbulkan penganiayaan baru. “Mau tidak mau dan suka tidak suka kita sudah terikat hukum internasional, jadi kita harus memperlakukan secara baik Rohingya yang mencari suaka ke Indonesia”, imbuhnya.

Lanjut menurut Heri, bahwa eksodus Rohingya secara masif dari Myanmar merupakan bukti bahwa pemerintah Myanmar telah mengabaikan hak-hak Rohingya sebagaimana diamanatkan Dekralasi Universal Hak Asasi Manusia tahun 1948. Bahkan, Myanmar secara terang-terangkan mengabaikan Resolusi PBB untuk mengakui hak kewarganegaraan penuh Rohingya. Disamping itu menurutnya, penindasan yang dilakukan terhadap Rohingya telah menimbulkan implikasi baru, yaitu munculnya perdagangan dan penyelundupan orang. Solusi untuk menghentikannya adalah dengan menekan Myanmar baik dalam forum bilateral maupun ASEAN, untuk segera mengembalikan hak-hak kewarganegaraan Rohingya secara penuh. “Indonesia sebagai negara yang disegani Myanmar harusnya bisa menekan Myanmar, kalau mereka nggak mau,  Indonesia tuntut mundur saja Myanmar dari jabatan Ketua ASEAN”, pungkasnya. [AW]

Tags: arakanASEANheadlinesmyanmarPBBrohingya
ShareTweetSend
Previous Post

Ketua DSKS: Dengan Parade Tauhid ini Kita Ingin Buktikan Umat Islam Masih Eksis

Next Post

Sengsara Total karena Salah Pilih Teman dan Pemimpin

Next Post
Sengsara Total karena Salah Pilih Teman dan Pemimpin

Sengsara Total karena Salah Pilih Teman dan Pemimpin

Ratusan Ribu Umat Islam Banjiri Jalan Slamet Riyadi Solo Dalam Acara Parade Tauhid

Ratusan Ribu Umat Islam Banjiri Jalan Slamet Riyadi Solo Dalam Acara Parade Tauhid

Spanduk Tolak Syi’ah & Komunis dari NKRI Warnai Acara Parade Tauhid di Solo

Spanduk Tolak Syi’ah & Komunis dari NKRI Warnai Acara Parade Tauhid di Solo

  • Latest
  • Popular
Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

8 Mar 2024
Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

18 Mar 2024
Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

20 Nov 2025
Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

31 Oct 2025
Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

27 Oct 2025
Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Desak TRANS7 Minta Maaf, Terkait Konten Merendahkan Kiai dan Pesantren

16 Oct 2025
Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

13 Oct 2025
130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

12 Oct 2025
Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

11 Oct 2025
Biadab! Polisi Myanmar Tembaki Muslim Rohingya yang Akan Larikan Diri ke Malaysia

Koordinator Advokasi Pengungsi: Tindas Muslim Rohingya, Indonesia Harus Tuntut Myanamr Mundur dari ASEAN

50 Ciri Gangguan Jin

50 Ciri Gangguan Jin

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Donation
  • Pedoman Media Siber

Seluruh materi baik artikel, berita, foto, video maupun logo dalam situs Panjimas.com bebas copy untuk keperluan dakwah dan referensi non-komersial, dengan mencantumkan sumbernya (Panjimas.com).Anda bisa turut berdakwah dengan mengirimkan informasi, berita, artikel dan opini untuk dipublikasikan non komersial.

Email: [email protected] | Telp/SMS: 0812 60000 560

Copyright © 2026 — Panjimas. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi

Copyright © 2019
Panjimas. All Rights Reserved.