• About Us
  • Archives
  • Blog
  • Contact
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Donation
  • Full Width Page
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Panjimas
Advertisement
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
No Result
View All Result
Panjimas
No Result
View All Result
Home NEWS Nasional

Tak Langgar Konstitusi Jadi Alasan MK Tolak Uji Materi UU Pernikahan Beda Agama

19 Jun 2015
in Nasional, NEWS
Reading Time: 1 min read
A A
Tak Langgar Konstitusi Jadi Alasan MK Tolak Uji Materi UU Pernikahan Beda Agama
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA (Panjimas.com) – Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menolak seluruh permohonan uji materi atau judicial review terhadap Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, khususnya mengenai perkawinan beda agama yang diajukan oleh kalangan liberal. (Baca: MK Tolak Uji Materi UU Pernikahan Beda Agama yang Diajukan Kalangan Liberal)

Nawacitanya 5 pemohon, yakni Damian Agata Yuvens, Rangga Sujud Widigda, Varida Megawati Simarmata, Anbar Jayadi dan Luthfi‎ Sahputra yang merupakan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) ini menginginkan pernikahan beda agama dilegalkan di Indonesia.

Dalam sidang putusan pada Kamis (18/6/2015), Majelis Hakim MK yang dipimpin oleh Hakim Arief Hidayat ini menegaskan bahwa pasal yang dipersoalkan itu tidak melanggar konstitusi siapapun. (Baca: Pakar Hukum Tata Negara: Pernikahan Seagama Sudah Sesuai Konstitusi & Hak Asasi Manusia)

Justru pasal yang berbunyi perkawinan dianggap sah apabila dilakukan menurut masing-masing agama dan dicatat sesuai aturan Perundangan, menurut para Hakim MK adalah upaya negara menjamin kepastian hukum terhadap warga negaranya.
‎
Karena itu, MK menyatakan bahwa permohonan kalangan liberal tidak beralasan sama sekali. “Mahkamah berpendapat permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum dan menolak seluruh permohonan yang diajukan pemohon,” tegas Ketua Hakim MK, Arief Hidayat.

Dalam pertimbangan lain, majelis hakim juga berpendapat bahwa perkawinan tidak boleh dilihat dari aspek formal semata, akan tetapi juga perlu dilihat dari aspek spiritual dan sosial yang ada di masyarakat. [GA/trb]

Tags: Arief Hidayat Hakim MKheadlinesMahkamah Konstitusi (MK)Tak Langgar Konstitusi Jadi Alasan MK Tolak Uji Materi UU Pernikahan Beda AgamaUU Perkawinan
ShareTweetSend
Previous Post

MK Tolak Uji Materi UU Pernikahan Beda Agama yang Diajukan Kalangan Liberal

Next Post

Netizen Kritik Wapres JK Soal Larangan Takmir Masjid Bangunkan Orang Sahur

Next Post
Buat Kontroversi Lagi, Wapres JK Larang Takmir Masjid Bangunkan Orang Sahur

Netizen Kritik Wapres JK Soal Larangan Takmir Masjid Bangunkan Orang Sahur

Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) di Jogja Akan Dibuka JK & Ditutup Jokowi

Wapres JK Anjurkan Orang Sahur Bangun dengan Jam Beker, Netizen: Nanti China yang Dapat Pahala Dong Pak

Pemeran KH Ahmad Dahlan dalam Film Sang Pencerah – Lukman Sardi Murtad, ini Tanggapan Muhammadiyah

Pemeran KH Ahmad Dahlan dalam Film Sang Pencerah - Lukman Sardi Murtad, ini Tanggapan Muhammadiyah

  • Latest
  • Popular
Panjimas.com Rilis Nomor Kontak Baru Redaksi: 0812.60000.560

Panjimas.com Rilis Nomor Kontak Baru Redaksi: 0812.60000.560

18 Jul 2026
Downgrade Standar Hidup: Ketika Berhemat Tak Cukup untuk Bertahan Hidup

Downgrade Standar Hidup: Ketika Berhemat Tak Cukup untuk Bertahan Hidup

21 Oct 2026
Wakil Katib Syuriyah PWNU DKI Jakarta Kenang KH Syukron Ma’mun: Ulama Langka yang Lurus dalam Perjuangan

Wakil Katib Syuriyah PWNU DKI Jakarta Kenang KH Syukron Ma’mun: Ulama Langka yang Lurus dalam Perjuangan

20 Oct 2026
Baitul Maqdis Institute Kecam Serangan Houthi, Tolak Pembatasan Jilbab dan Konser Andrea Bocelli

Baitul Maqdis Institute Kecam Serangan Houthi, Tolak Pembatasan Jilbab dan Konser Andrea Bocelli

20 Oct 2026
Kemenkes: Malapetaka dan Kelaparan di Gaza Capai Tingkat ‘Bencana’

Kemenkes: Malapetaka dan Kelaparan di Gaza Capai Tingkat ‘Bencana’

20 Oct 2026
Italia Bidik Pejabat Tinggi Militer dan Politik Israel atas Penyekapan Aktivis GSF

Italia Bidik Pejabat Tinggi Militer dan Politik Israel atas Penyekapan Aktivis GSF

20 Oct 2026
Tiga Tahun 7 Oktober, Sukamta Ingatkan Dunia Jangan Memotong Sejarah Palestina

Kutuk Serangan Houthi di Bandara Riyadh, Waka Komisi I DPR Minta KBRI Terus Pantau Kondisi WNI

20 Oct 2026
Alumni Madinah Kecam Serangan Bandara Riyadh, Desak Perlindungan WNI

Alumni Madinah Kecam Serangan Bandara Riyadh, Desak Perlindungan WNI

20 Oct 2026
Tak Langgar Konstitusi Jadi Alasan MK Tolak Uji Materi UU Pernikahan Beda Agama

Tak Langgar Konstitusi Jadi Alasan MK Tolak Uji Materi UU Pernikahan Beda Agama

50 Ciri Gangguan Jin

50 Ciri Gangguan Jin

Pemimpin Zalim yang Menyengsarakan Rakyat

Pemimpin Zalim yang Menyengsarakan Rakyat

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Baitul Maqdis Institute Kecam Serangan Houthi, Tolak Pembatasan Jilbab dan Konser Andrea Bocelli

Baitul Maqdis Institute Kecam Serangan Houthi, Tolak Pembatasan Jilbab dan Konser Andrea Bocelli

Khutbah Jum’at; Keutamaan Tauhid dan Bahaya Syirik

Khutbah Jum’at; Keutamaan Tauhid dan Bahaya Syirik

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Donation
  • Pedoman Media Siber

Seluruh materi baik artikel, berita, foto, video maupun logo dalam situs Panjimas.com bebas copy untuk keperluan dakwah dan referensi non-komersial, dengan mencantumkan sumbernya (Panjimas.com).Anda bisa turut berdakwah dengan mengirimkan informasi, berita, artikel dan opini untuk dipublikasikan non komersial.

Email: [email protected] | Telp/SMS: 0812 60000 560

Copyright © 2026 — Panjimas. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi

Copyright © 2019
Panjimas. All Rights Reserved.