• About Us
  • Archives
  • Blog
  • Contact
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Donation
  • Full Width Page
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Panjimas
Advertisement
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
No Result
View All Result
Panjimas
No Result
View All Result
Home NEWS Nasional

TAM Ajukan Tindak Lanjut Pelaporan ke Kapolri

31 Jul 2015
in Nasional, NEWS
Reading Time: 2 mins read
A A
Tim Advokasi Muslim Laporkan Pendeta GIDI ke Mabes Polri
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, (Panjimas.com) – Menyusul Pelaporan terdahulu, Tim Advokasi Muslim (TAM) tanggal 30 Juli 2015 mengajukan permohonan ke Kapolri perihal Tindak Lanjut LP. Nomor: TBL/547/VII/2015 Bareskrim tanggal 20 Juli 2015 tentang adanya dugaan tindak pidana (TP) kekerasan atau ancaman kekerasan merintangi sesuatu pertemuan agama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 175 KUHP, atas nama terlapor: Sdra. Nayus Wenda, S.Th. dan Sdra. Marthen Jingga, S.Th, MA.

Dalam releasenya yang dikirimkan pada hari Kamis (30/7). Ada beberapa alasan kuat yang menurut TAM patut untuk diperhatikan diantaranya,

Pertama, Berdasarkan penelitian dan kajian kami, pihak Terlapor selain telah diduga melakukan tindak pidana Pasal 175 KUHPidana juga terindikasi kuat melakukan tindak pidana Pasal 160 KUHPidana Jo Pasal 170 KUHPidana Jo Pasal 156a KUHPidana, Jo Pasal 55 KUHPidana. Untuk itu, maka dipandang layak kepada mereka ditetapkan sebagai ”Tersangka”.

Kedua. Terkait dengan adanya dugaan terjadinya perbarengan perbuatan pidana (concursus), dan telah memenuhi syarat obyektif (ancaman diatas 5 tahun) dan syarat subjektif (dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatannya dan melarikan diri), maka kami mengharapkan agar kepada yang bersangkutan dilakukan penangkapan dan penahanan.

Ketiga. Bahkan ternyata pula dari berbagai keterangan, informasi dan data yang didapatkan dari berbagai Tim Pencari Fakta (TPF) yang dibentuk secara independen antara lain, TPF Komat, TPF MUI Pusat, TPF Jurnalis Islam Bersatu (JITU), dan lain-lain menunjukkan bahwa Organisasi Gereja Injili di Indonesia (GIDI) sebagai korporasi terindikasi kuat telah melakukan tindak pidana Makar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 KUHPidana jo Pasal 108KUHPidana jo Pasal 110KUHPidana jo Pasal 110 KUHPidana jo Pasal 111 KUHPidana dan keterhubungannya dengan Organisasi Papua Merdeka (OPM) dan Negara Asing, khususnya Israel.

Keempat. Selain tindak pidana Makar sebagaimana disebutkan pada butir ketiga di atas, Organisasi GIDI juga terindikasi kuat melakukan tindak pidana teroris sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 6 jo Pasal 7 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Teroris dan juga kejahatan Hak Asasi Manusia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.

 

 

 

 

Tags: gidiheadlinespapuatamtolikara
ShareTweetSend
Previous Post

Dr Aidul Fitriciada Azhari : Harusnya Kemendagri Menindak Tegas GIDI

Next Post

Palestina Sambut Delegasi Lintas Agama Dunia

Next Post
Palestina Sambut Delegasi Lintas Agama Dunia

Palestina Sambut Delegasi Lintas Agama Dunia

Nasehat Ust Fadlan Garamatan Terkait Pembakaran Masjid Di Papua

Renungan Hikmah Tragedi Tolikara, “Terima Kasih GIDI”

Panitia Yakin Muktamar Muhammadiyah Akan Sukses

Panitia Yakin Muktamar Muhammadiyah Akan Sukses

  • Latest
  • Popular
Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

8 Mar 2024
Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

18 Mar 2024
Buka Kedai Babi di Pasar Malam Arabian, Mall Sukoharjo Nodai Bulan Suci

Buka Kedai Babi di Pasar Malam Arabian, Mall Sukoharjo Nodai Bulan Suci

1 Mar 2025
Kades di Colomadu Pertahankan Gudang Miras di Desanya Meski Diprotes Warga

Kades di Colomadu Pertahankan Gudang Miras di Desanya Meski Diprotes Warga

1 Mar 2025
Insiden Santri Dibakar, Ponpes Darusy Syahadah Mengecam Segala Bentuk Tindak Kekerasan

Insiden Santri Dibakar, Ponpes Darusy Syahadah Mengecam Segala Bentuk Tindak Kekerasan

17 Dec 2024
Dituduh Curi Ponsel, Santri Ponpes Darusy Syahadah Dibakar Seorang Tamu

Dituduh Curi Ponsel, Santri Ponpes Darusy Syahadah Dibakar Seorang Tamu

17 Dec 2024
Paguyuban Dengan Anggota Khusus Bernama “Sugeng” Gelar Baksos di Soloraya

Paguyuban Dengan Anggota Khusus Bernama “Sugeng” Gelar Baksos di Soloraya

23 Nov 2024
Aparat Diduga Lakukan Penyiksaan terhadap 2 Warga Solo, Keluarga Lapor ke Menteri HAM

Aparat Diduga Lakukan Penyiksaan terhadap 2 Warga Solo, Keluarga Lapor ke Menteri HAM

18 Nov 2024
Dukung MUI Surakarta, DSKS Nyatakan Menolak Mutlak Peredaran Miras di Kota Budaya

Dukung MUI Surakarta, DSKS Nyatakan Menolak Mutlak Peredaran Miras di Kota Budaya

29 Oct 2024
Tim Advokasi Muslim Laporkan Pendeta GIDI ke Mabes Polri

TAM Ajukan Tindak Lanjut Pelaporan ke Kapolri

Kades di Colomadu Pertahankan Gudang Miras di Desanya Meski Diprotes Warga

Kades di Colomadu Pertahankan Gudang Miras di Desanya Meski Diprotes Warga

Hukumnya Menyediakan Makanan Pada Tukang/Pekerja yang Tidak Puasa

Hukumnya Menyediakan Makanan Pada Tukang/Pekerja yang Tidak Puasa

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Inilah Kisah-kisah Keji & Tak Senonoh yang Melecehkan para Nabi dalam Kitab Suci Kristen

Inilah Kisah-kisah Keji & Tak Senonoh yang Melecehkan para Nabi dalam Kitab Suci Kristen

50 Ciri Gangguan Jin

50 Ciri Gangguan Jin

Penyaliban Firaun dan Yesus, Fakta atau Fiktif?

Nih Sejarahnya Kenapa Yesus Dianggap Tuhan

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Donation
  • Pedoman Media Siber

Seluruh materi baik artikel, berita, foto, video maupun logo dalam situs Panjimas.com bebas copy untuk keperluan dakwah dan referensi non-komersial, dengan mencantumkan sumbernya (Panjimas.com).Anda bisa turut berdakwah dengan mengirimkan informasi, berita, artikel dan opini untuk dipublikasikan non komersial.

Email: [email protected] | Telp/SMS: 0812 60000 560

Copyright © 2025 — Panjimas. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi

Copyright © 2019
Panjimas. All Rights Reserved.