• About Us
  • Archives
  • Blog
  • Contact
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Donation
  • Full Width Page
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Panjimas
Advertisement
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
No Result
View All Result
Panjimas
No Result
View All Result
Home NEWS Nasional

Hendropriyono Dukung Pasal Penghinaan Presiden Warisan Kompeni

7 Aug 2015
in Nasional, NEWS
Reading Time: 2 mins read
A A
Hendropriyono Dukung Pasal Penghinaan Presiden Warisan Kompeni
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, (Panjimas.com) – Mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), AM Hendropriyono, mendukung pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden kembali dihidupkan alias diberlakukan.

“Kalau menurut saya, menghina presiden itu salah dong. Masa dipilih sendiri, begitu dipilih dan disuruh memimpin, malah dihina-hina? Di seluruh dunia itu, menghina presiden, ada pasalnya,” kata Hendropriyono, di Jakarta, Jumat (7/8). Seperti dilansir antaranews.

Menurut dia, bukan hanya penghinaan terhadap presiden, bahkan seseorang bila dihina orang lain itu maka si penghina selayaknya dihukum.

“Kalau orang dihina orang lain, orang yang menghina harus dihukum. Kalau (penghinaan) kepada presiden, sangat tipis (bedanya) dengan (penghinaan) kepada pribadi,” ujarnya.

Hendropriyono adalah purnawirawan letnan jenderal TNI dari partai politik pendukung Presiden Joko Widodo. Dia juga ayah mertua dari Komandan Pasukan Pengamanan Presiden Markas Besar TNI, Mayor Jenderal TNI Andhika Perkas.

Ia pun tidak risau dengan anggapan bila pasal penghinaan disahkan akan membungkam pihak-pihak pengkritik presiden.

“Nggak (kuatir). Harus dibedakan antara mengkritik dan menghina. Dan harus jelas dalam UU, perbedaan keduanya,” imbuhnya.

Sementara itu sejarawan JJ Rizal mengatakan pasal penghinaan terhadap presiden merupakan warisan kolonial Belanda sekaligus mencerminkan kebudayaan feodal keraton Jawa.

“Pasal tersebut warisan yang berkolusi membunuh akal sehat dengan membungkam rakyat,” ujarnya, Kamis (6/8). Seperti dilansir republika.

Ironisnya, sambung dia, warisan yang dimusuhi oleh para pendiri bangsa justru diterapkan dan tumbuh dengan sehat, segar dan bugar pada rezim orde baru.

Senada dengan JJ Rizal, Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra mengungkap sejarah kelam kelahiran pasal penghinaan presiden dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Menurutnya, pasal tersebut semula bertujuan untuk melindungi Ratu Belanda dari hinaan pribumi saat masa penjajahan Belanda di tanah air puluhan tahun lalu.

“Tapi setelah kita merdeka, dianggap (pasal penghinaan) bisa berlaku untuk presiden. Saya sendiri tidak sependapat dengan hal itu,” kata Yusril di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (4/8). Seperti dilansir cnnindonesia.

Perlu diketahui, KUHP yang selama ini digunakan pemerintah Republik Indonesia merupakan warisan era kolonial Belanda, yaitu Wetboek van Strafrecht (WvS) 1915 Nomor 732.

WvS Belanda tersebut diberlakukan di Indonesia berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto UU Nomor 73 Tahun 1958 tentang Menyatakan Berlakunya UU Nomor 1 Tahun 1946 RI tentang Peraturan Hukum Pidana untuk Seluruh Wilayah Republik Indonesia dan Mengubah Undang-Undang Hukum Pidana.

Kala itu pasal penghinaan digunakan untuk melindungi pemerintah kolonial Hindia Belanda dari kritikan atau serangan para pejuang kemerdekaan.

Pada rezim orde baru sampai reformasi, pasal tersebut kerap digunakan pemerintah untuk membungkam para aktivis atau lawan politik yang memberikan kritikan tajam.

Sebelumnya Jokowi mengajukan 786 pasal dalam RUU KUHP ke DPR untuk disetujui menjadi UU KUHP.

Dari ratusan pasal yang diajukan itu, Jokowi menyelipkan satu pasal mengenai penghinaan presiden dan wakil presiden. Pasal itu sebenarnya sudah dihapuskan Mahkamah Konstitusi sejak 2006.

Pasal tersebut tercantum dalam pasal 263 ayat 1 RUU KUHP, yaitu “Setiap orang yang di muka umum menghina presiden atau wakil presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV”.

Pasal selanjutnya semakin memperluas ruang lingkup pasal penghinaan presiden yang tertuang dalam RUU KUHP, seperti dalam pasal 264, yang berbunyi:

“Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum atau memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum yang berisi penghinaan terhadap presiden atau wakil Presiden dengan maksud agar isi penghinaan diketahui atau lebih diketahui umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV”.

 

Tags: headlinesHendropriyonoKUHPPasal Penghinaan PresidenYusril Iza Mahendra
ShareTweetSend
Previous Post

Direktur PSPI: GIDI Termasuk Kelompok Christian Zionism

Next Post

Rilis Pimpinan Gereja Papua: Peristiwa Tolikara Menabrak Sejarah

Next Post
Rilis Pimpinan Gereja Papua: Peristiwa Tolikara Menabrak Sejarah

Rilis Pimpinan Gereja Papua: Peristiwa Tolikara Menabrak Sejarah

GIDI Solo Buat Pernyataan Tidak Akan Melakukan Peribadatan

GIDI Solo Buat Pernyataan Tidak Akan Melakukan Peribadatan

Irfan S Awwas: Untuk Menepis Presepsi Salah Tentang Jihad Perlu Diselenggarakan Akademi Jihad

Irfan S Awwas: Untuk Menepis Presepsi Salah Tentang Jihad Perlu Diselenggarakan Akademi Jihad

  • Latest
  • Popular
Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

8 Mar 2024
Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

18 Mar 2024
Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

20 Nov 2025
Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

31 Oct 2025
Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

27 Oct 2025
Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Desak TRANS7 Minta Maaf, Terkait Konten Merendahkan Kiai dan Pesantren

16 Oct 2025
Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

13 Oct 2025
130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

12 Oct 2025
Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

11 Oct 2025
Hendropriyono Dukung Pasal Penghinaan Presiden Warisan Kompeni

Hendropriyono Dukung Pasal Penghinaan Presiden Warisan Kompeni

50 Ciri Gangguan Jin

50 Ciri Gangguan Jin

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Donation
  • Pedoman Media Siber

Seluruh materi baik artikel, berita, foto, video maupun logo dalam situs Panjimas.com bebas copy untuk keperluan dakwah dan referensi non-komersial, dengan mencantumkan sumbernya (Panjimas.com).Anda bisa turut berdakwah dengan mengirimkan informasi, berita, artikel dan opini untuk dipublikasikan non komersial.

Email: [email protected] | Telp/SMS: 0812 60000 560

Copyright © 2026 — Panjimas. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi

Copyright © 2019
Panjimas. All Rights Reserved.