JAKARTA, (Panjimas.com) – Senin, (7/9) DPD FPI DKI Jakarta bersama Tim Hukum FPI Jakarta dipimpin oleh Imam FPI DKI Jakarta, Habib Muhsin b Zaid Alattas, yang didampingi oleh Ketua Syura FPI DKI Habib Ali b Hasyim Alattas dan Ketua Tanfidzi FPI Jakarta KH Buya Abdul Majid Umar, secara resmi melaporkan Ahok ke Mapolda Metro Jaya atas dugaan korupsi berupa penyelewengan dana APBD / APBD-P 2014 Pemprop DKI Jakarta dengan indikasi kerugian negara mencapai Rp.1.891.310.956.699,- (Satu Trilyun Delapan Ratus Sembilan Puluh Satu Milyar Tiga Ratus Sepuluh Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Enam Ribu Enam Ratus Sembilan Puluh Sembilan Rupiah). Berikut rincian indikasi kasus yang diunggah di akun milik Imam Besar FPI Muhammad Habieb Rizieq, Rabu (9/9).
Pertama. Indikasi Kerugian Negara senilai Rp.1.691.393.636.322,- (Satu Trilyun Enam Ratus Sembilan Puluh Satu Milyar Tiga Ratus Sembilan Puluh Tiga Juta Enam Ratus Tiga Puluh Enam Ribu Tiga Ratus Dua Puluh Dua Rupiah) dalam proses Penetapan Nilai Penyertaan Modal dan Penyerahan Aset Pemprop DKI Jakarta kepada PT Trans Jakarta (BUMD) melalui INBRENG (Penyertaan Modal Pemerintah selain uang tunai) yang dilakukan lewat proses yang tidak sesuai ketentuan.
Kedua. Indikasi Kerugian Negara senilai Rp.8.582.770.377,- (Delapan Milyar Lima Ratus Delapan Puluh Dua Juta Tujuh Ratus Tujuh Puluh Ribu Tiga Ratus Tujuh Puluh Tujuh Rupiah) dalam proses Penyerahan Aset INBRENG Pemprop DKI Jakarta berupa tanah seluas 234 meter persegi dan Tiga Blok Apartemen yang tidak diperhitungkan sebagai Penyertaan Modal Pemerintah pada BUMD.
Ketiga. Indikasi Kerugian Negara senilai Rp.191.334.550.000,- (Seratus Sembilan Puluh Satu Milyar Tiga Ratus Tiga Puluh Empat Juta Lima Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dalam proses Pengadaan Tanah Rumah Sakit Sumber Waras dalam rangka pembangunan Rumah Sakit Khusus Jantung dan Kanker Pemprop DKI Jakarta.
Memperhatikan LHPK – BPK, sebenarnya masih banyak kasus penyelewengan Keuangan Negara yang melibatkan Ahok yang nilai komulatifnya sangat fantastis mencapai Trilyunan rupiah. Hanya saja, tiga kasus tersebut di atas yang dilaporkan DPD FPI DKI Jakarta lebih fokus karena melibatkan Ahok secara langsung.
Pelanggaran Hukum
DPD FPI Jakarta dalam laporannya merincikan peraturan dan perundang-undangan yang secara jelas dan nyata dilanggar oleh Ahok, yaitu sebagai berikut :
Pertama. Dalam Kasus Pertama terbukti bahwa Ahok telah melanggar :
Peraturan Pemerintah No 6 Th 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara / Daerah pasal 39 ayat 1 dan 2.
Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri No 17 Th 2007 tanggal 21 Maret 2007 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pengelolaan Barang Milik Daerah romawi XII.5 Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada huruf b dan huruf c.
Peraturan Menteri Keuangan No 2/PMK.06/2008 tentang Penilaian Barang Milik Negara pasal 44 ayat 1.
Peraturan Menteri Dalam Negeri no 17 Th 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah pasal 50 dan pasal 52 ayat 1 s/d 3.
Kedua. Dalam KASUS KEDUA terbukti bahwa AHOK telah melanggar :
Undang-Undang No 1 Th 2004 tentang Perbendaharaan Negara pasal 41 angka 5.
Undang-Undang No 40 Th 2007 tentang Perseroan Terbatas pasal 34 ayat 2.
Peraturan Pemerintah No 6 Th 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara / Daerah pasal 39 ayat 1 dan 2.
Peraturan Menteri Dalam Negeri no 17 Th 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah pasal 45 ayat 1 dan 2.
Peraturan Daerah DKI Jakarta No 5 Th 2004 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah WNJ Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan Yayaysan WJR menjadi PT JT dan Penyertaan Modal Pemprop DKI Jakarta pada PT JT pasal 2 ayat 2 dan pasal 11 ayat 2, serta Penjelasan pasal 11 ayat 2.
Peraturan Daerah DKI Jakarta No 12 Th 2004 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta pada PT JP pasal 14 dan Penjelasan pasal 14.
Perjanjian Kerjasama No 1568 Th 1992 tanggal 5 Oktober 1992 tentang Pengembangan Tanah seluas 141.984 meter per segi.
Ketiga. Dalam kasus ketiga terbukti bahwa AHOK telah melanggar :
Undang-Undang No 2 Th 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum pasal 9 dan pasal 15 ayat 1 dan 2, serta Penjelasan pasal 15 ayat 2 dan pasal 19.
Peraturan Presiden No 71 Th 2012 tanggal 7 Agustus 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum pasal 2 dan pasal 5 s/d pasal 7.
Peraturan Menteri Dalam Negeri no 13 Th 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pasal 122 ayat 10 dan pasal 154.
Peraturan Gubernur Propinsi DKI Jakarta No 15 Th 2010 tentang Persyaratan Pengajuan Pencairan dan Pembayaran Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan pasal 4 ayat 3.
Peraturan Gubernur Propinsi DKI Jakarta No 16 Th 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan pasal 14 ayat 1.
Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (APPJB) ANTARA yksw DAN pt cku No 7 tanggal 14 November 2013 pasal 2 dan 3 serta 5.
Hasil Kajian Teknis yang ditanda-tangani oleh Kadis Kesehatan DKI pada Bab III poin 3.8 huruf a dan b, serta Bab IV angka 4.3.2.
Data NJOP Th 2014 dari DPP / UPPD Grogol Petamburan atas tanah lokasi Jl. Tomang Utara senilai Rp.7.445.000 per meter per segi.
Alat Bukti
Dalam pelaporan ke Mapolda Metro Jaya, DPD FPI DKI Jakarta menyerahkan Bukti Surat berupa :
Fotocopy Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan – Badan Pemeriksa Keuangan (LHPK – BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Propinsi DKI Jakarta Th 2014.
Fotocopy LHPK – BPK atas Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan No 13.C / LHP / XVIII.JKT.2 / 06 / 2015 tanggal 17 juni 2015.
Fotocopy Cek No CK 493387 tanggal 30 Desember 2014.
Fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) No : 00143332014.
Dan dokumen lainnya yang aslinya ada pada BPK Perwakilan Propinsi DKI Jakarta.