• About Us
  • Archives
  • Blog
  • Contact
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Donation
  • Full Width Page
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Panjimas
Advertisement
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
No Result
View All Result
Panjimas
No Result
View All Result
Home NEWS Nasional

Kejanggalan Persidangan Ustadz Ba’asyir: Mengapa Saksi Kunci Diperiksa Lewat Teleconference?

12 Jan 2016
in Nasional, NEWS
Reading Time: 2 mins read
A A
Kejanggalan Persidangan Ustadz Ba’asyir: Mengapa Saksi Kunci Diperiksa Lewat Teleconference?
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA (Panjimas.com) – Koordinator Tim Pengaca Muslim (TPM), Mahendradatta mengungkapkan satu bahasan dalam memori Peninjauan Kembali (PK) Ustadz Abu Bakar Ba’asyir adalah perihal due process of Law.

Hal itu disampaikan Mahendradatta dalam konferensi pers terkait memori PK yang akan digelar di PN Cilacap, pada hari Selasa (12/1/2016).

“Sebenarnya salah satu prinsip pengadilan yang seimbang atau fair (fair trial) di dunia terutama negara-negara demokratis adalah prinsip cross examination yang ditunjang oleh kebebasan menyampaikan pendapat maupun fakta-fakta hukum yang diketahui,” kata Mahendradatta dalam konfererensi pers di kantor Mahendradatta Law Office, Jl RS Fatmawati no 22 F/G , Jakarta Selatan pada Sabtu (9/1/2016).

Menurutnya, tidak akan mungkin ada fair trial tanpa ada cross examination, di mana semua pihak didalam persidangan memiliki kebebasan untuk mencari kejelasan dari dakwaan, tuntutan, pembelaan, keterangan terdakwa, keterangan saksi-saksi, keterangan ahli dan alat bukti lainnya. Termasuk surat-surat dokumen (alat bukti tulisan/gambaran).

Masih terkait hal tersebut Mahendradatta juga mengungkapkan adanya kejanggalan dalam persidangan Ustadz Abu Bakar Ba’asyir.

Dalam persidangan Ustad Abu Bakar Ba’asyir sebagaimana diketahui, sebagian besar saksi-saksi yang dianggap kunci tidak dihadirkan ke muka persidangan secara langsung, namun diperiksa melalui teleconference walaupun posisi kedudukannya hanya 20 Km dari PN Jaksel.

Padahal sistim teleconference pertama kali diperkenalkan oleh Mahkamah Konstitusi untuk saksi-saksi di luar pulau atau di luar negeri seperti saat persidangan Ustadz Abu Bakar Ba’asyir yang pertama dulu.

“Dipaksakan dan ditetapkannya pemeriksaan teleconference oleh PN Jaksel jelas merupakan penciptaan keadaan tidak bebas bagi saksi dan mempersulit atau membatasi cross examination atau tidak bisa dilakukan pemeriksaan silang. Mengingat saat ini adalah PK atau dikenal internasional sebagai judicial review maka sudah tepat apabila isu ini diangkat untuk memperoleh kepastian dari Mahkamah Agung. Dan kepastian tersebutlah yang ditunggu oleh negara-negara lain agar bisa mengenal sejauh mana pelaksanaan hukum di Indonesia,” ungkapnya.

Terlepas adanya kepentingan tersembunyi dan pribadi (vested interested) atau tidak, negara-negara luar tersebut perlu memperhatikan hal ini. Karena bisa jadi pelanggaran-pelanggaran due process of law semacam ini muncul di berbagai kasus lainnya dan merugikan kepentingan hukum pihak lain.

“Seandainya sistim pemeriksaan teleconference ini diterapkan dalam pengadilan kasus narkotika yang terdakwanya warga negara asing, tentu tidak akan semulus terhadap Ustadz Abu Bakar Ba’asyir,” tandasnya. [AW]

Tags: headlinesMahendradattaMemori PKTPMustadz abu bakar ba'asyir
ShareTweetSend
Previous Post

Tak Punya Itikad Baik Meminta Maaf, Metro TV Layak Dipidanakan dan Ditutup!

Next Post

TPM: Aparat Harus Waspadai Provokasi Sidang PK Ustadz Ba’asyir, tapi Juga Jangan Over Acting!

Next Post
TPM: Aparat Harus Waspadai Provokasi Sidang PK Ustadz Ba’asyir, tapi Juga Jangan Over Acting!

TPM: Aparat Harus Waspadai Provokasi Sidang PK Ustadz Ba’asyir, tapi Juga Jangan Over Acting!

Private: Nasihat Ustadz Ba’asyir Dalam Kondisi Sakit: Mengapa Penjara di Dunia Lebih Saya Sukai?

Bagaimana Kabar Ustadz Ba'asyir Jelang Persidangan?‎

Aktivis Islam dari Berbagai Daerah Mulai Berdatangan Hadiri Sidang PK Ustadz Abu Bakar Ba’asyir

Aktivis Islam dari Berbagai Daerah Mulai Berdatangan Hadiri Sidang PK Ustadz Abu Bakar Ba'asyir

  • Latest
  • Popular
Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

8 Mar 2024
Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

18 Mar 2024
Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

20 Nov 2025
Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

31 Oct 2025
Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

27 Oct 2025
Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Desak TRANS7 Minta Maaf, Terkait Konten Merendahkan Kiai dan Pesantren

16 Oct 2025
Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

13 Oct 2025
130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

12 Oct 2025
Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

11 Oct 2025
Kejanggalan Persidangan Ustadz Ba’asyir: Mengapa Saksi Kunci Diperiksa Lewat Teleconference?

Kejanggalan Persidangan Ustadz Ba’asyir: Mengapa Saksi Kunci Diperiksa Lewat Teleconference?

50 Ciri Gangguan Jin

50 Ciri Gangguan Jin

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Donation
  • Pedoman Media Siber

Seluruh materi baik artikel, berita, foto, video maupun logo dalam situs Panjimas.com bebas copy untuk keperluan dakwah dan referensi non-komersial, dengan mencantumkan sumbernya (Panjimas.com).Anda bisa turut berdakwah dengan mengirimkan informasi, berita, artikel dan opini untuk dipublikasikan non komersial.

Email: [email protected] | Telp/SMS: 0812 60000 560

Copyright © 2026 — Panjimas. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi

Copyright © 2019
Panjimas. All Rights Reserved.