JAKARTA, (Panjimas.com) – Keluarga Kuswanto korban salah tangkap Densus 88 pada Senin (1/2/2016) pagi mendatangi Komnas HAM.
Dengan didampingi oleh pengacara dari Pusat Hak Asasi Muslim Indonesia (PUSHAMI), meminta komnas HAM untuk segera membebaskan Kuswanto yang menjadi korban salah tangkap Densus 88.
“Awalnya saya tidak tau kalau suami saya ditangkap,” kata istri Kuswanto kepada Panjimas
Ibu dari tiga anak berumur 5 tahun, 2,5 tahun dan 4 bulan itu menceritakan, “Tiba-tiba polisi datang jam 08.30 pagi, lalu memberi tau kalau suami saya ditangkap,” jelasnya.
Mendengar kabar polisi, istri salah tangkap Densus merasa kaget.“Saya sangat kaget mendengar suami saya ditangkap.Padahal tadi izin berangkat kerja.”
Akibat penangkapan itu, istri mengaku mengalami kerugian ekonomi.Bukan hanya kepala keluarga ditangkap tetapi banyak barang berharga yang tidak sesuai dengan tuduhan diambil begitu saja.
Seperti diketahui, Kuswanto ditangkap di tepi Jalan Raya Gatot Subroto, KM 10, Tangerang pada Kamis (28/01) sekitar Pukul 06.20 WIB.
Barang berharga berupa satu unit tablet merkEvercross, satu unit laptop Acer beserta casan berisi soal-soal TK dan satu hardisk merk Toshiba.
Selain itu laptop merk Toshiba berisi materi ujian istri terduga beserta casannya dan satu buah sim card esia disita.[TM]