JAKARTA, (Panjimas.com) – Pusat Hak Asasi Muslim Indonesia (Pushami) pada Senin (01/02) mendesak Polri segera membebaskan korban salah tangkap Densus 88 Kamis lalu.
Menurut Pushami, Polri dalam perspektif HAM telah melakukan disqualification in person dan perspektif KUHP telah melakukan kelalaian dalam menentukan seseorang menjadi tersangka.
“Kuswanto mengalami penderitaan fisik, mental dan ekonomi akibat kesalahan aparat dalam menentukan target penangkapan,” kata Aziz Yanuar pengacara Pushami di gedung Komnas Ham, Jakarta Selatan.
Selain mendesak pembebasan Kuswanto, Pushami meminta merehabilitasi korban sesuai Pasal 37 ayat 1 Undang-undangNomor 15 Tahun 2003 tentang pemberantasan tindak terorisme seperti pemulihan pada kedudukan semula.
“Mereka (Polri, -red) harus memperbaiki kehormatan, nama baik, jabatan atau hak-hak lain seperti pemulihan fisik dan psikis,” jelas Aziz. [TM]