JAKARTA (Panjimas.com) – Gerakan Masyarakat Jakarta (GMJ) kepung kantor KPK untuk menuntut Ahok agar segera ditangkap karena terindikasi melakukan tiga kasus korupsi.
Ribuan masyarakat Jakarta yang terdiri dari berbagai elemen di antaranya; FBR, FPI, MMI, Laskar Anti Korupsi Pejuang 45, GMJ dan juga tokoh masyarakat menuntut Ahok karena dugaan tiga kasus korupsinya yang menyebabkan kerugian besar bagi negara.
Kasus pertama, Ahok terindikasi telah merugikan negara sebesar Rp 1.691.393.636.322 dalam proses Penetapan Nilai Penyertaan Modal dan Penyerahan Aset Pemprov DKI Jakarta kepada PT Trans Jakarta (BUMD) melalui INBRENG (Penyertaan Modal Pemerintah selain uang tunai).
Tidak hanya itu, Ahok juga terindikasi melakukan korupsi yang menyebabkan negara mengalami kerugian besar senilai Rp 8.582.770.377 dalam proses Penyerahan Aset INBRENG Pemprov DKI Jakarta berupa tanah seluas 234 meter persegi dan tiga blok apartemen.
Adapun yang ketiga, negara mengalami kerugian sebesar Rp 191.334.550.000 dalam proses Pengadaan Tanah Rumah Sakit. Sumber Waras untuk pembangunan Rumah Sakit Khusus Jantung dan Kanker Pemprov DKI Jakarta.
Oleh karenanya, Gerakat Masyarakat Jakarta menuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera ditangkap. [AW/Iyan]