• About Us
  • Archives
  • Blog
  • Contact
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Donation
  • Full Width Page
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Panjimas
Advertisement
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
No Result
View All Result
Panjimas
No Result
View All Result
Home NEWS Nasional

MUI: Sertifikat Halal Dibutuhkan untuk Melindungi Konsumen

22 Apr 2016
in Nasional, NEWS
Reading Time: 2 mins read
A A
MUI: Sertifikat Halal Dibutuhkan untuk Melindungi Konsumen
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN, (Panjimas.com) — Jaminan produk halal tidak hanya dibutuhkan konsumen dalam negeri, namun juga luar negeri. Hal ini disampaikan Ketua Umum MUI, Ma’ruf Amin dalam Seminar Sehari Sumatera Utara Mempersiapkan Produk Halal dalam Rangka Kompetensi Global yang digelar di Medan, Kamis (21/4/2016). Demikian dilansir republika.

Menurut Ma’ruf, saat ini, jaminan atau sertifikat halal sangat dibutuhkan untuk melindungi umat dari makanan, minuman dan kosmetik yang tidak halal. Selain konsumen muslim, sertifikat halal ini juga dapat melindungi para pengusaha.

“Sertifikat ini supaya ada kepastian. Karena ketika ada keraguan itu akan terjadi penurunan drastis industri. Jadi sertifikat halal juga melindungi industri dari keraguan yang timbul,” kata Ma’ruf.

Ma’ruf mengatakan, jaminan halal bukan hanya berfokus pada produk makanan, minuman dan kosmetik, namun juga meliputi berbagai sektor, mulai dari pelabuhan hingga pengangkutan dan juga pabrik. Hal ini merupakan peluang bisnis besar yang harus dimanfaatkan.

“Kalau bisa dimanfaatkan dan dikelola dengan baik akan meliputi banyak aspek. Tapi yang utama, ya melindungi umat dari konsumsi yang tidak halal,” ujarnya.

Untuk di dalam negeri, Ma’ruf menyebut, produk makanan, minuman dan kosmetik bersertifikasi halal telah diterapkan di seluruh tanah air. Bahkan, sejumlah daerah sudah melabel daerahnya sebagai provinsi halal, seperti Jakarta, Jawa Barat dan NTB. Sumut pun, lanjutnya, memiliki potensi wisata halal yang besar dan harus dimanfaatkan sebaik mungkin.

“Setelah label halal diberikan, baik pada produk makanan-minuman juga pada produk non makanan seperti bahan pakaian, sepatu dan lainnya, ini akan memberi keuntungan pada produsen,” kata Ma’ruf.

Jaminan produk halal pun, kata Ma’ruf, tidak hanya dibutuhkan konsumen dalam negeri, namun juga luar negeri. Bahkan, ia menyebut, empat negara, yakni Amerika Serikat, Australia, Eropa, dan Korea Selatan telah menggunakan standarisasi halal MUI Indonesia.

“Misalnya, Korea Selatan kini sedang gencar-gencarnya melakukan sertifikasi halal karena memberi keuntungan bagi sektor pariwisata,” kata Ma’ruf.

Hal senada disampaikan Plt Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi. Erry mengatakan, jaminan halal secara signifikan akan meningkatkan pangsa produk halal dalam berkompetensi di pasar global. Apalagi, sertifikat halal merupakan syarat wajib untuk bisa memasuki pasar halal global

Menurut Erry, disahkannya UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal menjadi harapan baru bagi perkembangan ekonomi syariah di Indonesia. Adanya UU ini pun, kata Erry, berpotensi menggenjot permintaan terhadap produk halal.

“Hal ini karena produk halal membuat konsumen merasa aman dan terlindung dalam mengonsumsi produk,” kata Erry.

Untuk Sumut, Erry mengatakan, permintaan dan preferensi masyarakat untuk mengonsumsi produk halal sangat tinggi. Hal inilah, lanjutnya, yang harus dimaksimalkan mengingat industri syariah saat ini sangat menjanjikan.

Namun, Erry mengatakan, keengganan pelaku usaha untuk mengurus sertifikasi halal karena sulitnya birokrasi dan biaya yang ditentukan, menjadi ancaman yang nyata dalam pengembangan produk halal. Hal ini, lanjutnya, menjadi masalah utama karena pasar internasional pun sudah sangat mempertimbangkan standar halal suatu produk.

“Jaminan halal ini telah menjadi salah satu syarat masuknya produk ke pasar mancanegara,” ujar Erry.

Oleh karena itu, Erry mengatakan, untuk mendapatkan perhatian pasar internasional, berbagai pihak terkait di Indonesia harus memperbaiki sistem jaminan halal. Selain itu, upaya mendorong pelaku usaha untuk mendaftarkan produknya juga harus terus dilakukan dengan berbagai cara.[RN]

Tags: halalheadlinesJPHMUI
ShareTweetSend
Previous Post

FORGEPPA: Perlu Dilakukan Pendidikan Politik bagi Pemilih Pemula

Next Post

ISAC Minta Ruhut Sitompul Hormati Muhammadiyah, Komnas HAM dan Komisi lll DPR RI

Next Post
Pernyataan Sarkasme Ruhut Soal kasus Siyono: HAM apa yang Dilanggar, Hak Asasi Monyet?

ISAC Minta Ruhut Sitompul Hormati Muhammadiyah, Komnas HAM dan Komisi lll DPR RI

Proyek Internasional Biang Kedholiman Terhadap Umat Islam

Proyek Internasional Biang Kedholiman Terhadap Umat Islam

Menag Tegaskan Teknologi Harus Dimanfaatkan untuk Memberantas Ponografi

Menag Tegaskan Teknologi Harus Dimanfaatkan untuk Memberantas Ponografi

  • Latest
  • Popular
Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

8 Mar 2024
Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

18 Mar 2024
Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

20 Nov 2025
Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

31 Oct 2025
Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

27 Oct 2025
Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Desak TRANS7 Minta Maaf, Terkait Konten Merendahkan Kiai dan Pesantren

16 Oct 2025
Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

13 Oct 2025
130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

12 Oct 2025
Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

11 Oct 2025
MUI: Sertifikat Halal Dibutuhkan untuk Melindungi Konsumen

MUI: Sertifikat Halal Dibutuhkan untuk Melindungi Konsumen

50 Ciri Gangguan Jin

50 Ciri Gangguan Jin

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Donation
  • Pedoman Media Siber

Seluruh materi baik artikel, berita, foto, video maupun logo dalam situs Panjimas.com bebas copy untuk keperluan dakwah dan referensi non-komersial, dengan mencantumkan sumbernya (Panjimas.com).Anda bisa turut berdakwah dengan mengirimkan informasi, berita, artikel dan opini untuk dipublikasikan non komersial.

Email: [email protected] | Telp/SMS: 0812 60000 560

Copyright © 2026 — Panjimas. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi

Copyright © 2019
Panjimas. All Rights Reserved.