• About Us
  • Archives
  • Blog
  • Contact
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Donation
  • Full Width Page
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Panjimas
Advertisement
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
No Result
View All Result
Panjimas
No Result
View All Result
Home NEWS Nasional

Ahok Bolehkan Peredaran Miras di DKI Jakarta

24 May 2016
in Nasional, NEWS
Reading Time: 1 min read
A A
Ahok Legalkan Miras, Pemprov DKI Punya Saham 26,25% Anker Bir, Carlsberg, San Miguel dan Stout
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA (Panjimas.com) – Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyatakan peredaran minuman keras (miras) diperbolehkan. Namun ada pembatasannya yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) miras.

Pria yang akrab disapa Ahok itu merasa Pemprov DKI tak pernah melarang adanya miras di toko-toko swalayan ibu kota. Diketahui, Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, yang di dalamnya disebutkan minuman alkohol lima persen ke bawah termasuk minuman beralkohol tipe A, yang masih boleh dikonsumsi.

Terlebih  sesuai Peraturan Presiden No 74/2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, semua kepala daerah di Indonesia sudah diberi kewenangan untuk menerbitkan Peraturan Daerah tentang miras sesuai karekteristik daerahnya masing-masing.

“Kalau menurut perdanya, sebenarnya boleh. Asal dibatasi, ada umurnya. Perda kita tidak melarang hanya membatasi,” katanya kepada wartawan di Balai Kota, Senin (23/5).

Di sisi lain, ia mengakui Pemprov DKI memang mempunyai saham di salah satu perusahaan miras. Ia menceritakan kepemilikan saham perusahaan miras oleh pemprov DKI terjadi di zaman Gubernur Ali Sadikin. Ia menampik tudingan yang menyebut dirinyalah yang mendirikan pabrik miras tersebut.

“Kalau enggak salah zamannya Pak Ali Sadikin. Tahun 70 berapa saya enggak tahu. Dan itu sudah go public. Kemarin kan nyalahin saya, seolah-olah saya yang bikin pabrik bir. Saya aja belum tahu. Masih ngompol kali tuh,” ujarnya. [AW/ROL]

Tags: Ahokbasuki tjahaja purnamaDKI JakartaMiras
ShareTweetSend
Previous Post

Sunnah Nabi, Super Sekali…

Next Post

Kivlan Zen: Metro TV dan Tempo Corongnya Komunis, UIN Sarangnya Komunis

Next Post
Kivlan Zen: Metro TV dan Tempo Corongnya Komunis, UIN Sarangnya Komunis

Kivlan Zen: Metro TV dan Tempo Corongnya Komunis, UIN Sarangnya Komunis

Ini Hasil Penelusuran Muallaf Center Soal Wanita Berjilbab Pelayan Nasi Uduk Babi Buncit

Ini Hasil Penelusuran Muallaf Center Soal Wanita Berjilbab Pelayan Nasi Uduk Babi Buncit

Kivlan Zen Ajak Umat Islam Solo Hadapi PKI

Kivlan Zen Ajak Umat Islam Solo Hadapi PKI

  • Latest
  • Popular
Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

8 Mar 2024
Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

18 Mar 2024
Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

20 Nov 2025
Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

31 Oct 2025
Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

27 Oct 2025
Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Desak TRANS7 Minta Maaf, Terkait Konten Merendahkan Kiai dan Pesantren

16 Oct 2025
Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

13 Oct 2025
130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

12 Oct 2025
Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

11 Oct 2025
Ahok Legalkan Miras, Pemprov DKI Punya Saham 26,25% Anker Bir, Carlsberg, San Miguel dan Stout

Ahok Bolehkan Peredaran Miras di DKI Jakarta

50 Ciri Gangguan Jin

50 Ciri Gangguan Jin

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Donation
  • Pedoman Media Siber

Seluruh materi baik artikel, berita, foto, video maupun logo dalam situs Panjimas.com bebas copy untuk keperluan dakwah dan referensi non-komersial, dengan mencantumkan sumbernya (Panjimas.com).Anda bisa turut berdakwah dengan mengirimkan informasi, berita, artikel dan opini untuk dipublikasikan non komersial.

Email: [email protected] | Telp/SMS: 0812 60000 560

Copyright © 2026 — Panjimas. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi

Copyright © 2019
Panjimas. All Rights Reserved.