• About Us
  • Archives
  • Blog
  • Contact
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Donation
  • Full Width Page
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Panjimas
Advertisement
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
No Result
View All Result
Panjimas
No Result
View All Result
Home NEWS Nasional

MPR Minta Mendagri Jelaskan Rencana Pencabutan Perda Miras

24 May 2016
in Nasional, NEWS
Reading Time: 2 mins read
A A
DPR Usulkan Agar Pemerintah Menyusun UU Tentang Umroh
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, (Panjimas.com) – Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid meminta Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menjelaskan rencana pencabutan peraturan daerah (Perda) tentang minuman keras.

“Di satu sisi pemerintah menyatakan tidak melegalkan miras, namun Mendagri malah mengambil kebijakan mencabut perda miras di daerah-daerah dengan alasan menghambat investasi. Mana yang benar?” kata Hidayat Nur Wahid di Jakarta, Senin (23/05/2016).

Hidayat menyebutkan, Mendagri pernah memberikan dukungan terhadap perda miras di Papua.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menyatakan, banyak kasus kekerasan terhadap anak, perkosaan, pembunuhan, dan kejahatan lainnya dikarenakan pelakunya dalam pengaruh miras.

Kasus Yy di Bengkulu, misalnya, diketahui bahwa para pelaku melakukan kejahatan itu setelah pesta miras.

Oleh karena itu, Hidayat berharap Mendagri memikirkan kembali rencana pencabutan perda miras tersebut. Demikian seperti dikutip dari Antara.

Hidayat menambahkan, Indonesia memang membutuhkan investasi asing untuk menggerakkan pembangunan di daerah-daerah, tetapi pemerintah tidak perlu jualan bebas miras untuk menarik investor.

“Pemerintah perlu kreatif menjual potensi yang dimiliki Indonesia untuk menarik investor asing. Menjual kemudahan mengakses miras bukan cara yang kreatif,” ujarnya.

Wakil Ketua MPR menerangkan bahwa miras merupakan induk dari segala kejahatan, karena orang yang dalam pengaruh miras dapat melakukan apa saja tanpa menyadari akibat kejahatannya itu.

Sebagaimana diberitakan, Pemkot Banjarmasin memperjuangkan Peraturan Daerah nomor 32 tahun 2013 tentang Retribusi Perdagangan Minuman Beralkohol atau dikenal perda minuman keras tidak sampai dihapus oleh Kemdagri.

“Perda miras ini salah satu yang direkomendasikan Kementerian Dalam Negeri untuk dihapus, kita akan perjuangkan tidak sampai demikian,” ujar Kabag Hukum Pemkot Banjarmasin Lukman Fadlun, Selasa (10/5/2016).

Menurut dia, pemerintah kota sudah melayangkan surat ke Kementerian Dalam Negeri atau bagian hukumnya dan Dirjen Otonomi Darah untuk ditinjau kembali rekomendasi penghapusan salah satunya Perda Minuman Keras.

Sebelumnya, Gubernur Papua Lukas Enembe juga telah memerintahkan Bupati Kabupaten Biak Numfor Thomas untuk mencabut perizinan peredaran penjualan minuman keras beralkohol di wilayah itu.

“Perdasus Papua Nomor 15 sudah melarang semua jenis peredaran miras beralkohol, ya Bupati harus berani mencabut izin miras,” tegas Gubernur Papua Lukas Enembe di Biak, Sabtu (7/5).

Dari data kasus penyalagunaan miras, menurut Gubernur Lukas, sekitar 25 persen warga Papua meninggal karena pengaruh minuman keras beralkohol. Bahaya lain dari miras, lanjutnya, meningkatkan kasus kekerasan dalam rumah tangga dialami perempuan dan anak. [TM]

 

Tags: mendagriMPRPerda Miras
ShareTweetSend
Previous Post

Mensos Minta KY Turun Tangan Dalam Kasus Kejahatan Seksual di Kediri

Next Post

Persis Kecam Pencabutan Perda Miras oleh Mendagri

Next Post
Merasa Ditipu, PERSIS tak Akan Hadiri Apel Akbar Bikinan Walikota Bekasi

Persis Kecam Pencabutan Perda Miras oleh Mendagri

Waspada Kebangkitan PKI, Kivlan Zen: Tahun 2017 PKI Proklamirkan Republik Cina – Indonesia

Waspada Kebangkitan PKI, Kivlan Zen: Tahun 2017 PKI Proklamirkan Republik Cina - Indonesia

Sunnah Nabi, Super Sekali…

Sunnah Nabi, Super Sekali...

  • Latest
  • Popular
Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

8 Mar 2024
Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

18 Mar 2024
Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

20 Nov 2025
Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

31 Oct 2025
Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

27 Oct 2025
Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Desak TRANS7 Minta Maaf, Terkait Konten Merendahkan Kiai dan Pesantren

16 Oct 2025
Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

13 Oct 2025
130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

12 Oct 2025
Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

11 Oct 2025
DPR Usulkan Agar Pemerintah Menyusun UU Tentang Umroh

MPR Minta Mendagri Jelaskan Rencana Pencabutan Perda Miras

50 Ciri Gangguan Jin

50 Ciri Gangguan Jin

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Donation
  • Pedoman Media Siber

Seluruh materi baik artikel, berita, foto, video maupun logo dalam situs Panjimas.com bebas copy untuk keperluan dakwah dan referensi non-komersial, dengan mencantumkan sumbernya (Panjimas.com).Anda bisa turut berdakwah dengan mengirimkan informasi, berita, artikel dan opini untuk dipublikasikan non komersial.

Email: [email protected] | Telp/SMS: 0812 60000 560

Copyright © 2026 — Panjimas. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi

Copyright © 2019
Panjimas. All Rights Reserved.