JAKARTA, (Panjimas.com) – Front Pembela Islam (FPI) menilai sikap kepolisian yang melarang organisasi masyarakat (Ormas) melakukan aksi sweeping terhadap tempat hiburan malam (THM) selama bulan Ramadhan adalah tindakan yang keliru dan terbalik.
“Itu adalah langkah terbalik, seharusnya polisi itu menegakkan hukum dengan menindak para pengusaha tempat-tempat hiburan atau tempat maksiat yang justru merekalah sebenarnya yang melanggar aturan,” ujar Wakil Ketua Umum FPI, Ustaz Jafar Shadiq beberapa waktu lalu di Jakarta. Demikian dilansir Suara Islam.
Jadi, yang diimbau itu bukan ormasnya tetapi tempat maksiatnya, supaya mereka mematuhi aturan yang telah ada, kata dia.
“Polisi tegakkan saja hukum yang ada, tidak perlu mengimbau kepada ormas-ormas, karena mereka itukan masyarakat yang mempunyai fungsi pengawasan. Mereka mengawasi lalu melaporkan, tetapi sayangnya laporan tersebut jarang ditindaklanjuti,” jelas Ustaz Jafar.
Menurutnya, kalau setiap tahun polisi selalu bersikap seperti ini, berarti mereka tidak punya kemajuan, tidak ada hasil reformasi hukum dalam kepolisian, tidak ada perubahan mental dalam kepolisian, tetap begitu-begitu saja jalan ditempat.
“Semestinya sekarang itu paradigmanya dibalik, tekan tegas berdasarkan hukum bahwasanya para pelaksana hiburan malam agar melaksanakan peraturan yang ada, kalau tidak maka harus ditindak,” ungkapnya.
“Jangan ormasnya, jangan masyarakatnya, karena yang melakukan kesalahan itu mereka yang melakukan maksiat disaat masyarakat sedang beribadah,” tandasnya. [RN]