JAKARTA,(Panjimas.com) – Pusat HAM Islam Indonesia (Pushami) menilai sikap kepolisian yang melarang organisasi masyarakat (Ormas) melakukan aksi sweeping terhadap tempat hiburan malam (THM) selama bulan Ramadhan adalah tindakan paranoid yang terus dilakukan.
“Pendekatan paranoid kepolisian setiap jelang bulan Ramadhan kepada ormas masih belum berubah. Seharusnya dibalik, jika tidak mau ada sweeping maka tempat hiburannya yang diancam dan ditutup, bukan malah mengancam ormas yang menginginkan kenyamanan dan ketertiban saat beribadah di bulan ramadhan,” ujar Aziz Yanuar,SH selaku tim hukum Pushami, Ahad (5/6/2016). Demikian dilansir Suara Islam.
Menurutnya, di negara mayoritas muslim termasuk di dalam kepolisiannya juga banyak yang muslim, seharusnya kepolisian lebih mendalam dan peka serta tidak reaktif dalam menyikapi soal sweeping setiap Ramadhan. “Karena bagaimanapun juga sudah menjadi tugas pemerintah termasuk kepolisian dalam hal ini untuk menjaga keamanan dan kekhusyukan bulan Ramadhan terlebih di negara mayoritas muslim,” terang Aziz.
Dan pangkal masalah sweeping ini, kata dia, karena pihak tempat hiburan malam dan penjual minuman keras (miras) yang bandel dan tidak menghormati bulan Ramadhan. Serta pihak keamanan yang tidak tegas dalam menindak hak tersebut. Keadaan seperti itulah yang membuat umat Islam terpanggil untuk melakukan reaksinya.
“Dan reaksi seperti sweeping ini sebetulnya merupakan “hak” dari warga negara sebagaimana tercantum dalam pasal 111 KUHAP dalam menyikapi pihak yang melanggar keamanan dan ketertiban dalam lingkungan. Jadi hal ini diatur juga oleh undang-undang,” tandas Aziz.
Sebelumnya, pihak kepolisian termasuk Menteri Agama melarang organisasi masyarakat (Ormas) melakukan aksi sweeping terhadap tempat hiburan malam selama bulan Ramadhan. Bahkan, polisi akan menindak tegas apabila ada ormas memaksakan untuk melakukan sweeping. [RN]