• About Us
  • Archives
  • Blog
  • Contact
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Donation
  • Full Width Page
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Panjimas
Advertisement
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
No Result
View All Result
Panjimas
No Result
View All Result
Home NEWS Nasional

Beda Ustadz Abu Bakar Ba’asyir, Beda Pula Arcandra Tahar

15 Aug 2016
in Nasional, NEWS
Reading Time: 2 mins read
A A
Jasa Ustadz Abu Bakar Ba’asyir bagi Negara Dibalas Penjara

Ustadz Abu Bakar Ba'asyir Berjasa bagi Negara Dibalas Penjara

0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA (Panjimas.com) – Koordinator Tim Pengacara Muslim (TPM), Achmad Michdan menyayangkan jika pengangkatan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arcandra Tahar justru tersangkut kasus kewarganegaraan ganda.

Menurut Michdan, dalam konstitusi negara sudah sangat jelas, Indonesia hanya mengakui kewarganegaraan tunggal. Sehingga, seorang yang memiliki dua kewarganegaraan, secara otomatis statusnya gugur sebagai WNI, sebagaimana diatur dalam Undang-undang nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI.

Maka, bila ada pelanggaran mengenai kewarganegaraan, seyogyanya hal itu disikapi secara adil oleh pemerintah.

“Hukum tidak boleh diskriminasi, kepada siapa pun harus sama. Terlebih lagi kepada aparatur negara, dia harus memberikan contoh kepada rakyatnya. Kalau kepada rakyat sipil saya dikenakan, pelanggaran itu, apalagi kepada mereka aparat negara,” kata Achmad Michdan kepada Panjimas.com, Senin (15/8/2016).

Berdasarkan hal tersebut, Michdan mengungkapkan, pengangkatan Arcandra Tahar sebagai menteri ESDM, cacat hukum.

“Masa ada warga negara asing menjadi pejabat negara?” tanyanya.

“Padahal kan ada aturannya, kalau memang dia sudah jadi warga asing, ada aturannya, seperti beberapa tahun dulu menetap di Indonesia. Jadi sebetulnya ada cacat hukum dalam pengangkatan ini dan tidak memberikan teladan yang baik,” ungkapnya.

Michdan juga membandingkan dengan kondisi kliennya, Ustadz Abu Bakar Ba’asyir. Menurut Michdan, Ustadz Ba’asyir juga dulu tidak pernah melepaskan kewarganegaraan, bahkan memiliki KTP. Namun, ketika pulang dari Malaysia ke Indonesia dipermasalahkan, hingga dijerat Undang Undang Keimigrasian dan masuk penjara.

“Kalau Ustadz Abu Bakar Ba’asyir dulu malah dia belum pernah melepaskan kewarganegaraan, Ustadz Abu juga punya semacam surat pengganti paspor, karena dia sudah lebih dari  lima tahun menetap di sana (Malaysia). Kemudian ketika kembali ke Indonesia dia urus KTPnya, jadi dia tidak punya dua kewarganegaraan ,” ujarnya.

Berbeda dengan Arcandra Tahar, ketika lama menetap di Amerika, malah langsung jadi menteri. Padahal Ustadz Abu Bakar Ba’asyir sendiri harus menghadapi proses hukum, hingga dirinya dipenjara.

“Itu yang harus diterapkan Undang Undang yang berlaku, sehingga tidak diskriminatif,” tandasnya. [AW]

Tags: abu bakar baasyirArcandra TaharheadlinesMenteri ESDMTPM
ShareTweetSend
Previous Post

Waduh, Jokowi Beresiko Dimakzulkan Gara-gara Kasus Warga Negara Menteri ESDM

Next Post

Kasus Menteri ESDM, Pakar Hukum Desak Jokowi Minta Maaf pada Rakyat

Next Post
Guru Besar Hukum Pidana UII Ungkap Mengapa Undang Undang Terorisme Lebih Bahaya dari Undang Undang Subversi

Kasus Menteri ESDM, Pakar Hukum Desak Jokowi Minta Maaf pada Rakyat

Bantah Dokumen Panama Papers, Luhut Ngaku tak Punya Uang

Arcandra Tahar Akhirnya Diberhentikan, Jokowi Tunjuk Luhut Sebagai Plt Menteri ESDM

Koreksi Jokowi & Puan Maharani, Yusril: Tidak Benar Pancasila Ditetapkan 1 Juni

Kritik Pedas Yusril pada Jokowi: Urus Negara Ini Dengan Benar, Jangan Amatiran dan Memalukan!

  • Latest
  • Popular
Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

8 Mar 2024
Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

18 Mar 2024
Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

20 Nov 2025
Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

31 Oct 2025
Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

27 Oct 2025
Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Desak TRANS7 Minta Maaf, Terkait Konten Merendahkan Kiai dan Pesantren

16 Oct 2025
Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

13 Oct 2025
130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

12 Oct 2025
Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

11 Oct 2025
Jasa Ustadz Abu Bakar Ba’asyir bagi Negara Dibalas Penjara

Beda Ustadz Abu Bakar Ba’asyir, Beda Pula Arcandra Tahar

50 Ciri Gangguan Jin

50 Ciri Gangguan Jin

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Donation
  • Pedoman Media Siber

Seluruh materi baik artikel, berita, foto, video maupun logo dalam situs Panjimas.com bebas copy untuk keperluan dakwah dan referensi non-komersial, dengan mencantumkan sumbernya (Panjimas.com).Anda bisa turut berdakwah dengan mengirimkan informasi, berita, artikel dan opini untuk dipublikasikan non komersial.

Email: [email protected] | Telp/SMS: 0812 60000 560

Copyright © 2026 — Panjimas. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi

Copyright © 2019
Panjimas. All Rights Reserved.