• About Us
  • Archives
  • Blog
  • Contact
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Donation
  • Full Width Page
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Panjimas
Advertisement
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
No Result
View All Result
Panjimas
No Result
View All Result
Home NEWS Nasional

YPS: Teman yang Mau Keluar dari LGBT Kadang Diancam Videonya akan Disebar

8 Sep 2016
in Nasional, NEWS
Reading Time: 2 mins read
A A
Sinyo Egie: Mari Cegah Lahirnya Generasi LGBT!
0
SHARES
14
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, (Panjimas.com) –  Yayasan Peduli Sahabat (YPS) ikut setuju dengan adanya perluasan tafsir pelaku lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) dimasukkan ke dalam delik kejahatan. Hal ini disampaikan Ketua YPS, Agus Sugiarto dalam persidang Mahkamah Konstitusi (MK) dengan nomor perkara 46/PUU-XIV/2016.

Pada awal pemaparan di depan Mahkamah, hakim konstitusi Maria Farida Indriati sempat mengutarakan kebingungannya.

“Kalau Anda memberikan pendampingan kepada penyuka sesama jenis, di sisi ini Anda melindungi dan mendukung mereka. Juga kemudian memberikan edukasi kepada mereka yang jadi penyuka sesama jenis. Tapi di akhir penutup, Anda mendukung permohonan pemohon. Sebetulnya, di mana letak sikap Anda?” tanya Maria di Ruang Sidang MK, Jl. Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (8/9/2016). Demikian dilansir detik.

Usai sidang, menanggapi pertanyaan tersebut, Agus mengatakan ada kesalahan pemahaman. Ia mengatakan bahwa YPS hanya melakukan pendampingan kepada orang dengan orang dengan gejala same sex attraction (SSA) atau penyuka sesama jenis.

“Tadi ada definis yang lain. Beliau definisnya berbeda. Beliau menangkapnya, dianggap kita mendampingi LGBT. Tidak. Kita mendampingi orang dengan SSA atau sesuka sesama jenis,” tutur Agus yang lebih dikenal dengan nama Sinyo Egie.

Lebih lanjut, Agus mengatakan bahwa mereka setuju dengan permohonan pemohon yang meminta MK meluaskan makna pasal asusila dalam pasal 284 ayat (1) sampai (5), pasal 285 dan pasal 292 KUHP. Permohonan itu diajukan oleh guru besar IPB Bogor Prof Dr Euis Sunarti dan 11 temannya. Dalam gugatannya itu, Euis dkk berharap kumpul kebo dan homoseks bisa masuk delik pidana dan dipenjara.

Agus mengatakan, dalam YPS banyak ditemui anggotanya yang kesulitan keluar dari lingkaran LGBT. Ada juga kasus seorang istri yang kesulitan cerai karena bukti yang dipunyainya tidak memiliki kekuatan hukum. Padahal suaminya sudah terlibat hubungan dengan pria lain.

“Kita setuju (permohonan pemohon). Karena memang contohnya, teman-teman yang mau keluar dari LGBT itu kadang diancam videonya akan disebar, dan sebagainya. Begitu,” ucap Agus.

“Atau istri-istri yang menikah dengan LGBT, karena suaminya gay denial (pura-pura, red). Dia bingung mau lapor kemana. Bukti yang diminta tidak ada. Karena suka sesama jenis tidak bisa jadi bukti hukum sehingga mereka bingung,” imbuh Agus.

Agus menemukan bukti bahwa ada seorang istri yang sudah menikah selama hampir 8 tahun. Tapi perempuan tersebut tetap masih perawan karena suaminya tidak pernah menyentuh. Perempuan yang kemudian meminta cerai itu malah kemudian dianggap hiperseks.

Walaupun di dalam YPS ada banyak orang dengan gejala SSA, Agus tidak khawatir pasal tersebut akan mengenai anggotanya.

“Kalaupun dia nanti terkena pasal, itu sudah risiko dia. Karena dia melakukan tindak pidana yang melanggar UU. Tidak apa (anggotanya dikenakan pidana), kalau memang ia melanggar UU,” ujar Agus.

Pemohon dalam permohonannya menginginkan adanya perubahan terhadap Pasal 292 KUHP saat ini yang berbunyi:

Orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain sesama kelamin, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya belum dewasa, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

Pemohon meminta pasal itu menjadi:

Orang yang melakukan perbuatan cabul dengan orang dari jenis kelamin yang sama, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun.

Tags: headlinesLGBTSidang MKYayasan Peduli Sahabat
ShareTweetSend
Previous Post

Alhamdulillah, FUI Karanganyar Berhasil Gagalkan Konser Musik Underground Noice Hell

Next Post

Terkait Pembubaran Misa Arwah, Lurah Penumping: Tak Ada Tindakan Anarkis dan Perusakan

Next Post
Terkait Pembubaran Misa Arwah, Lurah Penumping: Tak Ada Tindakan Anarkis dan Perusakan

Terkait Pembubaran Misa Arwah, Lurah Penumping: Tak Ada Tindakan Anarkis dan Perusakan

Setuju Kumpul Kebo dan LGBT Dipidana, Persistri: RI Darurat Kejahatan Seksual

Setuju Kumpul Kebo dan LGBT Dipidana, Persistri: RI Darurat Kejahatan Seksual

BNN Sebut Santri Konsumsi Ekstasi Agar Kuat Dzikir

Dilaporkan Tomy Winata Buwas tak Gentar

  • Latest
  • Popular
Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

8 Mar 2024
Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

18 Mar 2024
Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

20 Nov 2025
Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

31 Oct 2025
Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

27 Oct 2025
Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Desak TRANS7 Minta Maaf, Terkait Konten Merendahkan Kiai dan Pesantren

16 Oct 2025
Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

13 Oct 2025
130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

12 Oct 2025
Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

11 Oct 2025
Sinyo Egie: Mari Cegah Lahirnya Generasi LGBT!

YPS: Teman yang Mau Keluar dari LGBT Kadang Diancam Videonya akan Disebar

50 Ciri Gangguan Jin

50 Ciri Gangguan Jin

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Donation
  • Pedoman Media Siber

Seluruh materi baik artikel, berita, foto, video maupun logo dalam situs Panjimas.com bebas copy untuk keperluan dakwah dan referensi non-komersial, dengan mencantumkan sumbernya (Panjimas.com).Anda bisa turut berdakwah dengan mengirimkan informasi, berita, artikel dan opini untuk dipublikasikan non komersial.

Email: [email protected] | Telp/SMS: 0812 60000 560

Copyright © 2026 — Panjimas. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi

Copyright © 2019
Panjimas. All Rights Reserved.