• About Us
  • Archives
  • Blog
  • Contact
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Donation
  • Full Width Page
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Panjimas
Advertisement
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
No Result
View All Result
Panjimas
No Result
View All Result
Home NEWS Nasional

Mengurai Benang Kusut Jaminan Produk Halal

20 Oct 2016
in Nasional, NEWS
Reading Time: 2 mins read
A A
Mengurai Benang Kusut Jaminan Produk Halal
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, (Panjimas.com) – Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Muhammad Thambrin mengatakan bahwa proses pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah yang menjadi turunan dari UU Jaminan Produk Halal terus berjalan dan sudah mendekati tahap akhir.

“Secara umum, dari hasil pembahasan substantif antar Kementerian, draft RPP UU JPH telah selesai dibahas. Tinggal dirapikan normanya saja,” ujarnya, Rabu (19/10). Demikian dilansir dari laman kemenag.

Menurutnya, penyusunan regulasi tentang JPH merupakan hal yang tidak sederhana. Selain menyangkut banyak pihak, juga berhubungan dengan aspek-aspek ekonomi yang cukup rumit. Hal ini disampaikan Thambrin menyusul adanya penilaian bahwa pembentukan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan regulasi tentang jaminan produk halal, macet.

“Regulasi ini tidaklah sederhana. Membutuhkan waktu dan kejelian serta sinkronisasi dengan banyak pihak. Setelah disepakati oleh Tim Panitia Antar Kementerian, draft RPP JPH ini akan dibahas bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan kemudian diharmonisasikan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Prosesnya cukup berliku,” tandasnya.

Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) merupakan instrumen hukum yang memberikan perlindungan dan menjamin masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk halal. Penyelenggaraan JPH bertujuan memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan dan kepastian ketersediaan produk halal dalam mengonsumsi dan menggunakan produk dan meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha untuk memproduksi dan menjual produk halal.

Menurut Thambrin, pasca diundangkannya UU JPH pada tanggal 17 Oktober 2014, Kementerian Agama terus memacu langkah untuk menyiapkan implementasi UU JPH yang berfokus pada tiga hal.

Pertama, sosialisasi. Sejak UU JPH disahkan, Pemerintah telah menyosialisasikan kepada seluruh elemen masyarakat. Kementerian Agama melalui Kanwil Kementerian Agama di Provinsi menyosialisasikan UU JPH bersama Dinas terkait. Demikian juga kalangan Perguruan Tinggi dan asosiasi pelaku usaha pun turut mendukung sosialisasi UU JPH. Belum semua lapisan masyarakat mendapatkan sosialisasi dimaksud, namun partisipasi masyarakat dan pihak terkait sangat membantu.

Kedua, penyiapan pembentukan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). UU JPH mengamanatkan bahwa dalam tiga tahun setelah UU diundangkan, BPJPH sudah harus terbentuk. Pada bulan Juli 2015 telah terbit Peraturan Presiden No. 83 Tahun 2015 tentang Kementerian Agama, yang di dalamnya memuat struktur BPJPH yang tertuang dalam pasal 45 hingga pasal 48. Demikian juga Peraturan Menteri Agama No 42 Tahun 2016 telah mengatur struktur organisasi Kementerian Agama yang didalamnya juga mengatur struktur organisasi BPJPH.

Ketiga, menyusun peraturan turunan UU JPH. Peraturan turunan UU JPH dimaksud berupa Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan Rancangan Peraturan Menteri Agama (PMA) terkait pelaksanaan UU No. 33 Tahun 2014 tentang JPH.

Mengingat perlunya penyelarasan regulasi yang berlaku pada masing-masing Kementerian/Lembaga terkait dengan RPP yang disusun, maka pembahasan RPP membutuhkan pembahasan dan diskusi yang panjang. Setiap pasal yang termuat dalam RPP harus dipastikan tidak tumpang tindih dengan regulasi pemerintah lainnya. Ditambah lagi dengan ruang lingkup yang diatur dalam UU JPH mencakup Pemerintah, pelaku usaha dan masyarakat, sehingga perlu ketelitian dan kecermatan dari pada pembahasan RPP Pelaksanaan JPH. [RN]

Tags: headlinesJaminan Produk HalalUU JPH
ShareTweetSend
Previous Post

Pimpinan Pusat Al-Irsyad Kecam Ahok Sang Penista Agama

Next Post

Milad 111 Tahun Syarikat Islam Dihadiri Menag

Next Post
Milad 111 Tahun Syarikat Islam Dihadiri Menag

Milad 111 Tahun Syarikat Islam Dihadiri Menag

MUI Pusat Serukan Karyawan Muslim Hindari Tasyabbuh Gunakan Atribut Natal

KH Cholil Nafis: SARA Itu Penting

Mengurus Sertifikat Halal Sekarang Semakin Mudah

Pemerintah Gagal Terbitkan UU Jaminan Produk Halal

  • Latest
  • Popular
Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

8 Mar 2024
Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

18 Mar 2024
Buka Kedai Babi di Pasar Malam Arabian, Mall Sukoharjo Nodai Bulan Suci

Buka Kedai Babi di Pasar Malam Arabian, Mall Sukoharjo Nodai Bulan Suci

1 Mar 2025
Kades di Colomadu Pertahankan Gudang Miras di Desanya Meski Diprotes Warga

Kades di Colomadu Pertahankan Gudang Miras di Desanya Meski Diprotes Warga

1 Mar 2025
Insiden Santri Dibakar, Ponpes Darusy Syahadah Mengecam Segala Bentuk Tindak Kekerasan

Insiden Santri Dibakar, Ponpes Darusy Syahadah Mengecam Segala Bentuk Tindak Kekerasan

17 Dec 2024
Dituduh Curi Ponsel, Santri Ponpes Darusy Syahadah Dibakar Seorang Tamu

Dituduh Curi Ponsel, Santri Ponpes Darusy Syahadah Dibakar Seorang Tamu

17 Dec 2024
Paguyuban Dengan Anggota Khusus Bernama “Sugeng” Gelar Baksos di Soloraya

Paguyuban Dengan Anggota Khusus Bernama “Sugeng” Gelar Baksos di Soloraya

23 Nov 2024
Aparat Diduga Lakukan Penyiksaan terhadap 2 Warga Solo, Keluarga Lapor ke Menteri HAM

Aparat Diduga Lakukan Penyiksaan terhadap 2 Warga Solo, Keluarga Lapor ke Menteri HAM

18 Nov 2024
Dukung MUI Surakarta, DSKS Nyatakan Menolak Mutlak Peredaran Miras di Kota Budaya

Dukung MUI Surakarta, DSKS Nyatakan Menolak Mutlak Peredaran Miras di Kota Budaya

29 Oct 2024
Mengurai Benang Kusut Jaminan Produk Halal

Mengurai Benang Kusut Jaminan Produk Halal

Kades di Colomadu Pertahankan Gudang Miras di Desanya Meski Diprotes Warga

Kades di Colomadu Pertahankan Gudang Miras di Desanya Meski Diprotes Warga

Hukumnya Menyediakan Makanan Pada Tukang/Pekerja yang Tidak Puasa

Hukumnya Menyediakan Makanan Pada Tukang/Pekerja yang Tidak Puasa

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Muntah saat Gosok Gigi, Apakah Puasa Batal ?

Muntah saat Gosok Gigi, Apakah Puasa Batal ?

50 Ciri Gangguan Jin

50 Ciri Gangguan Jin

Inilah Kisah-kisah Keji & Tak Senonoh yang Melecehkan para Nabi dalam Kitab Suci Kristen

Inilah Kisah-kisah Keji & Tak Senonoh yang Melecehkan para Nabi dalam Kitab Suci Kristen

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Donation
  • Pedoman Media Siber

Seluruh materi baik artikel, berita, foto, video maupun logo dalam situs Panjimas.com bebas copy untuk keperluan dakwah dan referensi non-komersial, dengan mencantumkan sumbernya (Panjimas.com).Anda bisa turut berdakwah dengan mengirimkan informasi, berita, artikel dan opini untuk dipublikasikan non komersial.

Email: [email protected] | Telp/SMS: 0812 60000 560

Copyright © 2025 — Panjimas. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi

Copyright © 2019
Panjimas. All Rights Reserved.