• About Us
  • Archives
  • Blog
  • Contact
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Donation
  • Full Width Page
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Panjimas
Advertisement
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
No Result
View All Result
Panjimas
No Result
View All Result
Home NEWS Nasional

Pemerintah Gagal Terbitkan UU Jaminan Produk Halal

20 Oct 2016
in Nasional, NEWS
Reading Time: 2 mins read
A A
Mengurus Sertifikat Halal Sekarang Semakin Mudah
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, (Panjimas.com) – Pemerintah gagal menerbitkan PP untuk UU Jaminan Produk Halal (JPH). Sejak diloloskan menjadi RUU JPH 19 September 2014, PP JPH belum diterbitkan sampai jatuh tempo, 17 Oktober 2016.

Wakil Ketua Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), Osmena Gunawan, menekankan tanggung jawab yang dimiliki pemerintah. Tanggung jawab itu terkait Peraturan Pemerintah untuk UU JPH, yang sampai sekarang masih belum diterbitkan.

“Sudah diamanahkan kepada pemerintah, pemerintah harus bertanggung jawab menerbitkan itu,” kata Osmena kepada, Rabu (19/10). Demikian dilansir republika.

Ia berpendapat, belum diterbitkannya peraturan pelaksana UU JPH sampai jatuh tempo, menunjukkan bahwa tidak mudah melakukan sebuah langkah di dalam sertifikasi halal. Menurut Osmena, belum diterbitkannya peraturan pelaksana jelas berefek ke belum bergeraknya UU Jaminan Produk Halal. Meski menyayangkan PP dari UU JPH yang belum juga diterbitkan. Namun, ia menekankan LPPOM MUI tetap tidak bisa mendesak pemerintah, untuk menerbitkan PP dari UU JPH.

“Kita tetap tidak bisa memaksa atau mendesak pemerintah,” ujar Osmena.

Dia merasa PP untuk UU JPH itu memang bukan sesuatu yang mudah diterbitkan, karena salah satu langkah saja bisa jadi bumerang. Terlebih, saat ini sertifikasi halal di MUI sudah dilaksanakan lewat sistem daring (online), jadi akan menyulitkan pengusaha jika diubah. Tapi, ia mengingatkan kalau UU Jaminan Produk Halal memiliki tujuan untuk meringankan masyarakat mendapatkan produk halal. Karenanya, jangan sampai desakan untuk membuat PP untuk UU JPH membuat langkah-langkah yang salah, atau menghilangkan makna halal itu.

Padahal, lanjut Osmena, perusahaan-perusahaan sudah diberikan kewajiban memiliki dan mengurus sertifikasi halal, terutama satu tahun terakhir. Namun, ia menekankan LPPOM MUI akan tetap berjalan seperti biasa terkait sertifikasi halal, tidak akan terpengaruh ada tidaknya PP dari UU JPH.

Osmena menambahkan, sertifikasi halal yang diterbitkan LPPPOM MUI juga telah digunakan banyak lapisan masyarakat, baiki produsen maupun konsumen. Karenanya, ia menegaskan proses sertifikasi yang dilakukan LPPPOM MUI tetap akan berjalan normal, baik untuk barang maupun jasa. [RN]

 

Tags: headlinesLPPOM MUIMUIUU JPH
ShareTweetSend
Previous Post

KH Cholil Nafis: SARA Itu Penting

Next Post

Mubaligh dan Pengurus Masjid se DKI Jakarta Tuntut Ahok Diproses Hukum

Next Post
Video Pemprov DKI Tayangkan Ahok Emosional Saat Rapim dan Sesumbar Dirinya Dijamin Surga

Mubaligh dan Pengurus Masjid se DKI Jakarta Tuntut Ahok Diproses Hukum

Bukan MUI yang Masuki Wilayah Politik, tapi Ahok yang Campuri Urusan MUI

Bukan MUI yang Masuki Wilayah Politik, tapi Ahok yang Campuri Urusan MUI

Siapa Bilang MUI telah Menerima Permintaan Maaf Ahok?

Siapa Bilang MUI telah Menerima Permintaan Maaf Ahok?

  • Latest
  • Popular
Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

8 Mar 2024
Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

18 Mar 2024
Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

20 Nov 2025
Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

31 Oct 2025
Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

27 Oct 2025
Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Desak TRANS7 Minta Maaf, Terkait Konten Merendahkan Kiai dan Pesantren

16 Oct 2025
Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

13 Oct 2025
130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

12 Oct 2025
Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

11 Oct 2025
Mengurus Sertifikat Halal Sekarang Semakin Mudah

Pemerintah Gagal Terbitkan UU Jaminan Produk Halal

50 Ciri Gangguan Jin

50 Ciri Gangguan Jin

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Donation
  • Pedoman Media Siber

Seluruh materi baik artikel, berita, foto, video maupun logo dalam situs Panjimas.com bebas copy untuk keperluan dakwah dan referensi non-komersial, dengan mencantumkan sumbernya (Panjimas.com).Anda bisa turut berdakwah dengan mengirimkan informasi, berita, artikel dan opini untuk dipublikasikan non komersial.

Email: [email protected] | Telp/SMS: 0812 60000 560

Copyright © 2026 — Panjimas. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi

Copyright © 2019
Panjimas. All Rights Reserved.