• About Us
  • Archives
  • Blog
  • Contact
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Donation
  • Full Width Page
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Panjimas
Advertisement
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
No Result
View All Result
Panjimas
No Result
View All Result
Home NEWS Internasional

Jegal Gerakan Dakwah Dr. Zakir Naik, Otoritas India Bekukan Rekening Bank Organisasi-Organisasinya

26 Nov 2016
in Internasional, NEWS
Reading Time: 2 mins read
A A
UMY Belum Berani Memastikan Kehadiran Dr. Zakir Naik
0
SHARES
11
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

NEW DELHI, (Panjimas.com) – National Investigation Agency (NIA), baru-baru ini memerintahkan bank-bank India untuk membekukan rekening-rekening milik Dai Internasional dan Ahli Perbandingan Agama, Dr. Zakir Naik.

NIA juga memerintahkan pembekuan aset dana milik Islamic Research Foundation (IRF), serta perusahaan-perusahaan atau organisasi-organisasi yang memiliki hubungan dengan Dr. Zakir Naik, seperti dilansir Times of India.

Sumber-sumber mengatakan penyidik NIA sejauh mengidentifikasi 25 rekening-rekening di 4 bank, yang secara teratur digunakan untuk transaksi oleh Dr. Zakir Naik, organisasinya dan perusahaan-perusahaannya.

NIA telah memerintahkan ke bank-bank tersebut untuk mengidentifikasi semua perusahaan atau pihak perorangan yang melakukan transaksi dengan organisasi Dr. Zakir Naik, Islamic Research Foundation (IRF) serta organisasi yang berhubungan dengannya.

Langkah NIA ini bertujuan untuk memutus rantai finansial (pendanaan) gerakan dakwah Islam Dr. Zakir Naik dan organisasi-organisasinya setelah Ulama terkemuka Islam dunia itu dikriminalisasi dibawah Undang-Undang Aktivitas Pencegahan Pelanggaran Hukum, Unlawful Activities (Prevention) Act (UAPA).

Sumber-sumber internal mengatakan keputusan itu diambil setelah NIA mengklaim pihaknya memiliki dokumen-dokumen sitaan yang menunjukkan bahwa anggota Islamic State (IS) Abu Anas telah menerima dana beasiswa senilai 80.000 Rupee dari Islamic Research Foundation (IRF) pada Oktober 2015.

Abu Anas, adalah seorang Insinyur dan merupakan penduduk Tonk di Rajasthan, Ia telah berhenti dari pekerjaannya di Hyderabad. Anas ditangkap oleh NIA pada bulan Januari tahun 2016 karena diduga merencanakan serangan teror menjelang Hari Republik India.

NIA mengklaim tuduhan sepihaknya atas pendanaan IRF dan distribusi uang yang menunjukkan bahwa Anas, telah menerima dana beasiswa IRF di 2015.

Badan Penyelidik Nasional Pemerintah India ini telah mendaftarkan kasus gugatan hukum terhadap Dr. Zakir Naik, Islamic Research Foundation (IRF) dan juga para pengurus yayasan Islam itu di bawah hukum IPC Pasal 153 A, yakni diduga telah (mempromosikan permusuhan antara kelompok yang berbeda atas dasar agama), selain juga dibawah Undang-Undang Aktivitas Pencegahan Pelanggaran Hukum, Unlawful Activities (Prevention) Act (UAPA).

Penyelidikan yang dilakukan selama 3 hari pada 20 tempat yang terhubung ke Islamic Research Foundation (IRF) dan para rekannanya di Mumbai, menargetkan rincian rekening-rekening bank dan kegiatan keuangan lain yang berhubungan dengan Dr. Zakir Naik dan IRF, aset-aset dana akan segera disita pemerintah India.

NIA juga telah menuliskan surat kepada Kementerian Dalam Negeri untuk melarang dan memblokir situs dakwah online yang dikelola IRF serta pergerakan aktivitas online lainnya, termasuk video-video pidato dakwah Naik di situs jejaring sosial, demikian menurut sumber-sumber dikutip dari Times of India. [IZ]

 

 

Tags: Dr Zakir Naikheadlines
ShareTweetSend
Previous Post

Nasir Djamil: Kita Ingatkan Penegak Hukum, Jangan Halangi Air Bah, Nanti Bisa Hanyut Tenggelam!

Next Post

Pejabat PBB: “Tujuan Akhir Otoritas Myanmar Adalah Pembersihan Etnis Muslim Rohingya”

Next Post
Pejabat PBB: “Tujuan Akhir Otoritas Myanmar Adalah Pembersihan Etnis  Muslim Rohingya”

Pejabat PBB: “Tujuan Akhir Otoritas Myanmar Adalah Pembersihan Etnis Muslim Rohingya”

“Mereka Akan Membunuhi Kami”, Rohingya Melarikan Diri dari Penyiksaan dan Pemerkosaan di Myanmar

"Mereka Akan Membunuhi Kami”, Rohingya Melarikan Diri dari Penyiksaan dan Pemerkosaan di Myanmar

Begini Penjelasan Ustadz Bachtiar Nasir Terkait Penistaan Al Maidah 51

Begini Penjelasan Ustadz Bachtiar Nasir Terkait Penistaan Al Maidah 51

  • Latest
  • Popular
Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

8 Mar 2024
Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

18 Mar 2024
Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

20 Nov 2025
Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

31 Oct 2025
Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

27 Oct 2025
Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Desak TRANS7 Minta Maaf, Terkait Konten Merendahkan Kiai dan Pesantren

16 Oct 2025
Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

13 Oct 2025
130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

12 Oct 2025
Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

11 Oct 2025
UMY Belum Berani Memastikan Kehadiran Dr. Zakir Naik

Jegal Gerakan Dakwah Dr. Zakir Naik, Otoritas India Bekukan Rekening Bank Organisasi-Organisasinya

50 Ciri Gangguan Jin

50 Ciri Gangguan Jin

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Donation
  • Pedoman Media Siber

Seluruh materi baik artikel, berita, foto, video maupun logo dalam situs Panjimas.com bebas copy untuk keperluan dakwah dan referensi non-komersial, dengan mencantumkan sumbernya (Panjimas.com).Anda bisa turut berdakwah dengan mengirimkan informasi, berita, artikel dan opini untuk dipublikasikan non komersial.

Email: [email protected] | Telp/SMS: 0812 60000 560

Copyright © 2026 — Panjimas. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi

Copyright © 2019
Panjimas. All Rights Reserved.