• About Us
  • Archives
  • Blog
  • Contact
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Donation
  • Full Width Page
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Panjimas
Advertisement
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
No Result
View All Result
Panjimas
No Result
View All Result
Home NEWS Nasional

MK kembali Dengarkan Keterangan Ahli Koalisi Perempuan Indonesia

7 Dec 2016
in Nasional, NEWS
Reading Time: 2 mins read
A A
MK kembali Dengarkan Keterangan Ahli Koalisi Perempuan Indonesia
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, (Panjimas.com) – Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang Pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana atau Kitab Undang-Undang Hukum Pidana contoh Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958 tentang Menyatakan Berlakunya UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana untuk seluruh wilayah Republik Indonesia dan mengubah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Sidang digelar pada Selasa (6/12) pukul 10.00 WIB dengan agenda mendengarkan keterangan ahli yang dihadirkan Koalisi Perempuan Indonesia.

Pada sidang yang digelar, Senin (28/11) Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) selaku Pihak Terkait menghadirkan dua ahli dalam sidang lanjutan uji materi UU KUHP. Budhy Munawar Rachman selaku ahli Pihak Terkait menjelaskan asas hidup ini hanya ada dua yaitu yang benar dan yang salah.

“Dalam agama Islam asas hidup yang benar adalah taqwa kepada Allah dan keinginan untuk mencapai ridhanya,” kata Budi yang merupakan Dosen Islamologi dan Filsafat Islam Sekolah Tinggi filsafat Driyarkara pada sidang yang dipimpin Wakil Ketua MK Anwar Usman.

“Melalui Taqwa inilah kemudian kita menyadari akan adanya kehadiran Tuhan dalam hidup ini inti Takwa adalah kesadaran yang sangat mendalam bahwa Allah selalu hadir dalam hidup kita Taqwa Iyalah kalau kita mengerjakan sesuatu maka dikerjakan dengan sepenuh nya kesadaran bahwa Allah beserta kita,” tambah Budhy.

Dijelaskan Budhy, manusia menurut Islam diciptakan oleh Allah dalam keadaan fitrah. Fitrah adalah kelanjutan dari perjanjian kita dengan Allah ketika kita masih berada di alam rohani.

“Agama pun sebenarnya adalah perjanjian yang dalam bahasa Arab disebut sebagai mitsaq atau Adun Yang intinya adalah ibadah memperhambakan diri kepada Allah Karena Allah telah kita akui sebagai rok atau sebagai pangeran yang implikasinya adalah kita akan menempuh jalan hidup yang benar inilah yang merupakan asas hidup jalan hidup yang benar Jalan inilah yang pernah juga Diminta kan kepada Adam dan seperti digambarkan al-Quran,” paparnya.

Namun, lanjut Budhy, manusia pertama, yakni Adam ternyata tidak sepenuhnya memegang teguh mengenai jalan hidup. Dia melanggar perjanjian itu dengan menang mendekati sebuah pohon di surga akibatnya Adam diusir dari surga dan jatuh secara tidak terhormat.

“Kita sebagai anak cucu Adam juga punya potensi untuk jatuh seperti itu kita semua punya kemungkinan untuk melanggar larangan Allah melupakan janji dengan Allah sehingga kita pun jatuh tidak terhormat,” ungkap Budhy.

Perzinahan, pencabulan dan adanya anggota keluarga yang memiliki orientasi seksual sejenis, menurutnya, dapat ditafsirkan sebagai melanggar aturan Allah. “Kita semua pernah di surga di alam kebahagiaan maka sebetulnya surga kita yang paling dekat adalah ketika masih berada dalam perut ibu.” tambah Budhy.

Sementara itu Direktur Eksekutif INSISTS (Institute for The Study of Islamic Thought and Civilizations) Syamsuddin Arif menerangkan konsep kriminalisasi atau pemidanaan dari perspektif filosofis.

“Kalau kita baca literatur, tindak pidana secara yuridis diartikan sebagai perbuatan yang salah menurut undang-undang atau tindakan melanggar aturan hukum yang berlaku dan diakui secara legal. Sementara para sosiolog biasa memaknai kejahatan sebagai pola tingkah laku yang merugikan masyarakat. Dengan kata lain, mereka mensyaratkan adanya korban untuk suatu perbuatan dikatakan kejahatan atau kriminal. Mereka juga mengatakan bahwa yang disebut tindakan kriminal adalah pola tingkah laku yang mendapat reaksi sosial dari masyarakat,” ujar Syamsuddin selaku ahli yang juga dihadirkan Pihak Terkait. [DP]

Tags: Koalisi PerempuanMahkamah Konstitusi (MK)
ShareTweetSend
Previous Post

MCI Berhasil Ungkap Muallaf Palsu

Next Post

Dicaci dengan Kasar dan Cuitan Porno, Umat Islam Diajak Maafkan Produser Metro TV

Next Post
Dicaci dengan Kasar dan Cuitan Porno, Umat Islam Diajak Maafkan Produser Metro TV

Dicaci dengan Kasar dan Cuitan Porno, Umat Islam Diajak Maafkan Produser Metro TV

Hukum Gereja Katolik: Perzinahan Tidak Dibenarkan Secara Moral

Hukum Gereja Katolik: Perzinahan Tidak Dibenarkan Secara Moral

Gempa Bumi Guncang Serambi Mekah

Gempa Bumi Guncang Serambi Mekah

  • Latest
  • Popular
Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

8 Mar 2024
Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

18 Mar 2024
Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

20 Nov 2025
Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

31 Oct 2025
Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

27 Oct 2025
Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Desak TRANS7 Minta Maaf, Terkait Konten Merendahkan Kiai dan Pesantren

16 Oct 2025
Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

13 Oct 2025
130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

12 Oct 2025
Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

11 Oct 2025
MK kembali Dengarkan Keterangan Ahli Koalisi Perempuan Indonesia

MK kembali Dengarkan Keterangan Ahli Koalisi Perempuan Indonesia

50 Ciri Gangguan Jin

50 Ciri Gangguan Jin

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Donation
  • Pedoman Media Siber

Seluruh materi baik artikel, berita, foto, video maupun logo dalam situs Panjimas.com bebas copy untuk keperluan dakwah dan referensi non-komersial, dengan mencantumkan sumbernya (Panjimas.com).Anda bisa turut berdakwah dengan mengirimkan informasi, berita, artikel dan opini untuk dipublikasikan non komersial.

Email: [email protected] | Telp/SMS: 0812 60000 560

Copyright © 2026 — Panjimas. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi

Copyright © 2019
Panjimas. All Rights Reserved.