JAKARTA (Panjimas.com) – Menanggapi tuduhan yang disematkan kepada Ketua Pembina Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI (GNPF-MUI), Habib Muhammad Rizieq Shihab sebagai penista agama Nasrani, Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia, Amirsyah Tambunan mengatakan bahwa tuduhan itu harus didasari aspek hukum.
“Tuduhan yang harus didasarkan oleh aspek-aspek fakta hukum,” kata Wasekjen MUI, Amirsyah Tambunan kepada wartawan di Aula KH Ahmad Dahlan PP Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Jum’at (30/12/2016).
Sebelumnya, Muslim Tionghoa Indonesia (MUSTI) dan Komunitas Tionghoa Anti Korupsi (KOMTAK) menyerahkan Piagam Penghargaan anugrah sebagai Tokoh Indonesia 2016 kepada Habib Muhammad Rizieq Shihab, Selasa (20/12/2016).
Selain itu, Habib Muhammad Rizieq Shihab juga dinobatkan sebagai pemimpin yang mampu menjaga keutuhan NKRI dan mampu menjaga Ukhuwah Islamiyah.
Sehingga, Amirsyah menuturkan,tuduhan yang menyerang Habib Rizieq Shihab selaku tokoh yang dinobatkan sebagai pemimpin yang mampu menjaga keutuhan NKRI tersebut, menurutnya, masih membutuhkan klarifikasi.
“Bagi saya itu tuduhan yang masih memerlukan klarifikasi,” tuturnya.
Oleh karenanya, asas praduga tak bersalah harus dikedepankan. [DP]