• About Us
  • Archives
  • Blog
  • Contact
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Donation
  • Full Width Page
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Panjimas
Advertisement
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
No Result
View All Result
Panjimas
No Result
View All Result
Home NEWS Nasional

DSKS Kembali Datangi DPRD Surakarta Desak Sahkan Raperda Larangan Miras

21 Jan 2017
in Nasional, NEWS
Reading Time: 1 min read
A A
DSKS Kembali Datangi DPRD Surakarta Desak Sahkan Raperda Larangan Miras
0
SHARES
7
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SOLO (Panjimas.com) – Dewan Syariah Kota Surakarta (DSKS) mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Surakarta, mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pelarangan Minuman keras (miras).

Sementara penjelasan Ketua Badan Perancang Peraturan Daerah (BP2D) Kota Solo, Putut Gunawan,  merasa kesulitan menelurkan Raperda Anti Miras di Kota Solo.

“Dengan terbitnya PP Permendagri no 80 tahun 2016 tentang tata cara peraturan hukum daerah, ada beberapa hal secara teknis pemerintah daerah Kabupaten atau kota tidak bisa leluasa yang kita inginkan untuk merancang Peraturan daerah,” kata Putut dihadapan rombongan  Ormas, jumat (20/1/2017).

Mendapat penjelasan itu, Sri Kalono, tim advokat DSKS menyampaikan kepada anggota DPRD tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 300 yang mengatur penyalahgunaan Miras.

“Kalau dibuat perda miras yang mengatur sekian persen, sekian persen penjualannya seperti itu, kalau sampai ada yang luka berat karena miras itu, pejabat yang membuat Perda itu bisa dipenjara, bisa dibuka pasal 300 KUHP. Jika diindikasikan kerja sama antara DPRD, Pemkot maupun penjual itu, sehingga kalau ada yang mengalami luka berat akibat minum miras maka hukumannya 7 tahun penjara, kalau menjual saja kena pidana 1 tahun,” kata Kalono.

Terkait pelanggaran yang dilakukan Social Kitchen dengan menjual miras, padahal ijin usaha adalah restoran, menurut Kalono sangat mungkin tempat usaha Social Kitchen dikenakan pasal 300 KUHP tersebut.

“Artinya Social Kitchen ini mestinya dia dikenakan pasal 300 ini, pemiliknya bisa dikenakan 1 tahun penjara kalau tidak ada korban yang sakit,” tandasnya.

Untuk itu, DSKS mendesak kepada anggota DPRD segera melanjutkan Raperda Anti Miras yang pernah diusulkan pada satu setengah tahun yang lalu. Diharapkan dengan Raperda Anti Miras kota Solo bisa diminimalisir penyakit masyarakat (Pekat) dan kemungkaran baru akibat miras. (SY)

Tags: DPRDDSKSheadlinesminuman kerasRaperda larangan mirasSocial KitchenSri Kalono
ShareTweetSend
Previous Post

Otoritas Spanyol Tangkap Seorang Pria Maroko-Belanda Terkait Islamic State

Next Post

Hampir Satu Setengah Tahun DPRD Solo tak Juga Sahkan Raperda Anti Miras

Next Post
Hampir Satu Setengah Tahun DPRD Solo tak Juga Sahkan Raperda Anti Miras

Hampir Satu Setengah Tahun DPRD Solo tak Juga Sahkan Raperda Anti Miras

Begini Jawaban DPRD Solo yang Beralasan Kesulitan Buat Perda Anti Miras

Begini Jawaban DPRD Solo yang Beralasan Kesulitan Buat Perda Anti Miras

Ngaku Mantan HMI, Ketua Panitia Festival Kuliner Babi di Semarang Ganti Nama Acara

Ngaku Mantan HMI, Ketua Panitia Festival Kuliner Babi di Semarang Ganti Nama Acara

  • Latest
  • Popular
Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

8 Mar 2024
Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

18 Mar 2024
Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

20 Nov 2025
Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

31 Oct 2025
Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

27 Oct 2025
Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Desak TRANS7 Minta Maaf, Terkait Konten Merendahkan Kiai dan Pesantren

16 Oct 2025
Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

13 Oct 2025
130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

12 Oct 2025
Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

11 Oct 2025
DSKS Kembali Datangi DPRD Surakarta Desak Sahkan Raperda Larangan Miras

DSKS Kembali Datangi DPRD Surakarta Desak Sahkan Raperda Larangan Miras

50 Ciri Gangguan Jin

50 Ciri Gangguan Jin

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Donation
  • Pedoman Media Siber

Seluruh materi baik artikel, berita, foto, video maupun logo dalam situs Panjimas.com bebas copy untuk keperluan dakwah dan referensi non-komersial, dengan mencantumkan sumbernya (Panjimas.com).Anda bisa turut berdakwah dengan mengirimkan informasi, berita, artikel dan opini untuk dipublikasikan non komersial.

Email: [email protected] | Telp/SMS: 0812 60000 560

Copyright © 2026 — Panjimas. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi

Copyright © 2019
Panjimas. All Rights Reserved.