• About Us
  • Archives
  • Blog
  • Contact
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Donation
  • Full Width Page
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Panjimas
Advertisement
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
No Result
View All Result
Panjimas
No Result
View All Result
Home NEWS Nasional

Kuasa Hukum Munarman: Konteksnya Kompas Tendensius terhadap Islam bukan Pecalang

30 Jan 2017
in Nasional, NEWS
Reading Time: 2 mins read
A A
Kuasa Hukum Munarman: Konteksnya Kompas Tendensius terhadap Islam bukan Pecalang
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

DENPASAR (Panjimas.com) – Korlap Aksi Gerakan Pengawal Fatwa MUI (GNPF-MUI), Munarman SH, menjalani pemeriksaan di Polda Bali, Senin (30/1/2017).

Munarman datang ke Polda Bali sekitar pukul 10.45 Wita. Ia kemudian diperiksa di Direktorat Reserse Kriminal Khusus sekitar pukul 11.00 Wita.

Polisi menerapkan pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 a ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, kepada Munarman. Hal itu terkait laporan beberapa pihak yang menuduh Munarman, telah menghina pecalang Bali.

Sementara itu, Aktivis Pusat Hak Asasi Muslim Indonesia (PUSHAMI), Aziz Yanuar SH, selaku kuasa hukum Munarman membenarkan kliennya kini tengah menjalani pemeriksaan.

“Kondisinya polda bali sudah siap dari awal memeriksa Munarman. Isinya antara lain menanyakan dalam acara apa dan kapasitas apa Munarman menyampaikan materi yang jadi objek laporan, dengan sebelumnya pihak pengacara meminta diputar videonya,” kata Aziz Yanuar kepada Panjimas.com, Senin (30/1/2017).

Pihak kuasa hukum Munarman menjelaskan, pihak aparat kepolisian tidak bisa memanggil advokat sembarangan, sehingga harus meminta izin kepada PERADI sebelum melakukan pemeriksaan.

“Pihak pengacara juga menjelaskan bahwa Munarman adalah pengacara dibawah PERADI dan untuk itu dibutuhkan izin sebagaimana ada MoU antara PERADI dan Kapolri no B/7/II/2012-nomor 002/PERADI-DPN/MoU/II/2012, pada Februari 2012,” ujarnya.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI, Otto Hasibuan telah menandatangani MoU dengan Kapolri Jenderal Timur Pradopo, pada Senin (27/2/2012). Dalam Pasal 3 ayat (1) Nota Kesepahaman Polri-PERADI 2012 menyebutkan tegas: ‘Untuk proses pemanggilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) khusus terhadap advokat dalam menjalankan profesinya baik sebagai saksi maupun tersangka dilakukan oleh penyidik melalui Cabang PERADI setempat atau Cabang PERADI terdekat atau Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI dengan melampirkan uraian singkat tentang kasus posisi dari tindak pidana yang terkait dengan advokat’.

Kemudian mengenai video yang beredar, Aziz menjelaskan, saat itu dirinya bersama Munarman mendatangi Kompas, dalam kapasitaskan sebagai kuasa hukum FPI. Ketika umat Islam tengah menjalani ibadah puasa Ramadhan, Kompas justru memuat berita tendensius terhadap umat Islam.

“Konteksnya Munarman adalah menunjuk ke media Kompas yang tendensius pada Islam bukan pada umat Hindu dan pecalang. Sehingga tidak tepat jika hal ini dipermasalahkan oleh pecalang,” tuturnya.

Kuasa hukum Munarman juga tak tahu siapa pengunggah video tersebut, karena kliennya tidak pernah menyuruh siapa pun untuk menyebarkannya.

Ketika ditanya soal Front Pembela Islam (FPI), Munarman tidak bersedia menjawab karena FPI merupakan kliennya di mana sebagai pengacara atau kuasa hukum wajib menjaga rahasia kliennya.

Munarman bersama kuasa hukumnya kooperatif dalam menjalankan pemeriksaa. Namun, sejumlah orang melakukan aksi di depan gedung Ditreskrimsus Polda Bali. [AW]

Tags: FPIGNPF MUIheadlinesKompaskuasa hukumMunarmanpecalangPolda BaliPUSHAMI
ShareTweetSend
Previous Post

Wacana Sertifikasi Ulama Diduga Hasil Bisikan Pihak Anti Islam pada Kemenag

Next Post

Ada Kesan Polisi Cari-cari Kesalahan Habib Rizieq, Muhammadiyah: Nanti Orang tak Percaya Hukum

Next Post
[Galeri Foto] Allahu Akbar! Parade Tauhid Nasional Dipadati Ratusan Ribu Umat Islam

Ada Kesan Polisi Cari-cari Kesalahan Habib Rizieq, Muhammadiyah: Nanti Orang tak Percaya Hukum

Habib Muchsin: Dulu FPI Dicegat Oknum Dayak di Kalteng, tapi Laporannya tak Diproses Polisi

Tim Pengacara Habib Rizieq Siap Laporkan Penyebar Video Chat Mesum

[VIDEO] Belum Duel Jagoan GMBI Pemakan Paku Keok, Minta Maaf Sampai Pingsan pada Jawara Bekasi

[VIDEO] Belum Duel Jagoan GMBI Pemakan Paku Keok, Minta Maaf Sampai Pingsan pada Jawara Bekasi

  • Latest
  • Popular
Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

8 Mar 2024
Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

18 Mar 2024
Buka Kedai Babi di Pasar Malam Arabian, Mall Sukoharjo Nodai Bulan Suci

Buka Kedai Babi di Pasar Malam Arabian, Mall Sukoharjo Nodai Bulan Suci

1 Mar 2025
Kades di Colomadu Pertahankan Gudang Miras di Desanya Meski Diprotes Warga

Kades di Colomadu Pertahankan Gudang Miras di Desanya Meski Diprotes Warga

1 Mar 2025
Insiden Santri Dibakar, Ponpes Darusy Syahadah Mengecam Segala Bentuk Tindak Kekerasan

Insiden Santri Dibakar, Ponpes Darusy Syahadah Mengecam Segala Bentuk Tindak Kekerasan

17 Dec 2024
Dituduh Curi Ponsel, Santri Ponpes Darusy Syahadah Dibakar Seorang Tamu

Dituduh Curi Ponsel, Santri Ponpes Darusy Syahadah Dibakar Seorang Tamu

17 Dec 2024
Paguyuban Dengan Anggota Khusus Bernama “Sugeng” Gelar Baksos di Soloraya

Paguyuban Dengan Anggota Khusus Bernama “Sugeng” Gelar Baksos di Soloraya

23 Nov 2024
Aparat Diduga Lakukan Penyiksaan terhadap 2 Warga Solo, Keluarga Lapor ke Menteri HAM

Aparat Diduga Lakukan Penyiksaan terhadap 2 Warga Solo, Keluarga Lapor ke Menteri HAM

18 Nov 2024
Dukung MUI Surakarta, DSKS Nyatakan Menolak Mutlak Peredaran Miras di Kota Budaya

Dukung MUI Surakarta, DSKS Nyatakan Menolak Mutlak Peredaran Miras di Kota Budaya

29 Oct 2024
Kuasa Hukum Munarman: Konteksnya Kompas Tendensius terhadap Islam bukan Pecalang

Kuasa Hukum Munarman: Konteksnya Kompas Tendensius terhadap Islam bukan Pecalang

Kades di Colomadu Pertahankan Gudang Miras di Desanya Meski Diprotes Warga

Kades di Colomadu Pertahankan Gudang Miras di Desanya Meski Diprotes Warga

Hukumnya Menyediakan Makanan Pada Tukang/Pekerja yang Tidak Puasa

Hukumnya Menyediakan Makanan Pada Tukang/Pekerja yang Tidak Puasa

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

50 Ciri Gangguan Jin

50 Ciri Gangguan Jin

Inilah Kisah-kisah Keji & Tak Senonoh yang Melecehkan para Nabi dalam Kitab Suci Kristen

Inilah Kisah-kisah Keji & Tak Senonoh yang Melecehkan para Nabi dalam Kitab Suci Kristen

Penyaliban Firaun dan Yesus, Fakta atau Fiktif?

Nih Sejarahnya Kenapa Yesus Dianggap Tuhan

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Donation
  • Pedoman Media Siber

Seluruh materi baik artikel, berita, foto, video maupun logo dalam situs Panjimas.com bebas copy untuk keperluan dakwah dan referensi non-komersial, dengan mencantumkan sumbernya (Panjimas.com).Anda bisa turut berdakwah dengan mengirimkan informasi, berita, artikel dan opini untuk dipublikasikan non komersial.

Email: [email protected] | Telp/SMS: 0812 60000 560

Copyright © 2025 — Panjimas. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi

Copyright © 2019
Panjimas. All Rights Reserved.