• About Us
  • Archives
  • Blog
  • Contact
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Donation
  • Full Width Page
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Panjimas
Advertisement
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
No Result
View All Result
Panjimas
No Result
View All Result
Home NEWS Nasional

Ahok Gate, Presiden dan Mendagri Betul-betul Melabrak Undang-undang

14 Feb 2017
in Nasional, NEWS
Reading Time: 2 mins read
A A
Ahok Gate, Presiden dan Mendagri Betul-betul Melabrak Undang-undang
0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA (Panjimas.com) – Sesuai ketentuan Undang-undang No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 83 ayat (1) dan ayat (3), saat seorang kepala daerah ditetapkan sebagai terdakwa, maka yang bersangkutan harus diberhentikan sementara dari jabatannya hingga kasusnya memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).

Berikut ini adalah bunyi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 83 ayat 1,2, dan 3 :

1) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang menjadi terdakwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan sementara berdasarkan register perkara di pengadilan.

3) Pemberhentian sementara kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota.

Sejak kasusnya disidangkan pertama kali pada 13 Desember 2016 silam dengan dakwaan melanggar Pasal 156a huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penistaan agama, sebagaimana Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum dengan Nomor Register Perkara IDM 147/JKT.UT/12/2016 di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok jelas memenuhi kriteria tersebut.

Namun, hingga menginjak persidangan ke-10 yang digelar 13 Februari 2017, Presiden belum juga mengeluarkan surat pemberhentian sementara kepada Saudara BTP.

DPR di Komisi II menilai, Pemerintah, melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri), sebelumnya berdalih jika pemberhentian sementara Ahok  harus menunggu masa cuti kampanyenya berakhir, yaitu tanggal 11 Februari 2016. Dalih ini sebenarnya tidak beralasan, kecuali sekadar untuk mengulur-ulur waktu.”

Terbukti, sesudah kewajiban cuti kampanye Ahok berakhir pada 11 Februari 2017, pemerintah tidak juga menunjukkan itikad untuk menerbitkan surat pemberhentian sementara. Pemerintah kembali berdalih jika keputusan itu harus menunggu jaksa menyampaikan tuntutan hukuman terlebih dahulu.

Dalih yang dikemukakan pemerintah dianggap tidak berdasar, karena selain bertentangan dengan ketentuan yang diperintahkan oleh Pasal 83 UU No. 23/2014, dalih itu juga bertentangan dengan penanganan kasus-kasus serupa yang pernah dilakukan pemerintah sebelumnya.

Sewaktu Gubernur Banten, Gubernur Riau, atau Gubernur Sumut tersandung masalah hukum, Keputusan Presiden pemberhentian mereka cepat sekali turun dan tidak melibatkan interpretasi hukum yang rumit.

Penyangkalan terhadap perintah undang-undang tentu saja merupakan bentuk pelanggaran hukum serius. Pelanggaran yang seolah mengistimewakan Saudara BTP tersebut merupakan alasan cukup bagi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia untuk menyelidiki kasus ini dan membentuk Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket “Ahok Gate”. (desastian)

 

Tags: Ahok GateAhok Tidak Diberhentikan SementaraHak angket DPRPresiden dan Mendagri Betul-betul Melabrak Undang-undang
ShareTweetSend
Previous Post

Ahok Tidak Diberhentikan Sementara, DPR Ancam Gunakan Hak Angket

Next Post

Hukum Sudah Runtuh: Pejabat Muslim Dicopot, Pejabat Kafir “Dilindungi”

Next Post
Hukum Sudah Runtuh: Pejabat Muslim Dicopot, Pejabat Kafir “Dilindungi”

Hukum Sudah Runtuh: Pejabat Muslim Dicopot, Pejabat Kafir “Dilindungi"

Malu yang Terpuji dan Tercela

Malu yang Terpuji dan Tercela

Sosialisasi Haramnya Valentine’s Day di SMA Negeri 1 Polokarto

Sosialisasi Haramnya Valentine’s Day di SMA Negeri 1 Polokarto

  • Latest
  • Popular
Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

8 Mar 2024
Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

18 Mar 2024
Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

20 Nov 2025
Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

31 Oct 2025
Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

27 Oct 2025
Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Desak TRANS7 Minta Maaf, Terkait Konten Merendahkan Kiai dan Pesantren

16 Oct 2025
Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

13 Oct 2025
130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

12 Oct 2025
Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

11 Oct 2025
Ahok Gate, Presiden dan Mendagri Betul-betul Melabrak Undang-undang

Ahok Gate, Presiden dan Mendagri Betul-betul Melabrak Undang-undang

50 Ciri Gangguan Jin

50 Ciri Gangguan Jin

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Donation
  • Pedoman Media Siber

Seluruh materi baik artikel, berita, foto, video maupun logo dalam situs Panjimas.com bebas copy untuk keperluan dakwah dan referensi non-komersial, dengan mencantumkan sumbernya (Panjimas.com).Anda bisa turut berdakwah dengan mengirimkan informasi, berita, artikel dan opini untuk dipublikasikan non komersial.

Email: [email protected] | Telp/SMS: 0812 60000 560

Copyright © 2026 — Panjimas. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi

Copyright © 2019
Panjimas. All Rights Reserved.