• About Us
  • Archives
  • Blog
  • Contact
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Donation
  • Full Width Page
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Panjimas
Advertisement
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
No Result
View All Result
Panjimas
No Result
View All Result
Home NEWS Nasional

Hukum Sudah Runtuh: Pejabat Muslim Dicopot, Pejabat Kafir “Dilindungi”

14 Feb 2017
in Nasional, NEWS
Reading Time: 2 mins read
A A
Hukum Sudah Runtuh: Pejabat Muslim Dicopot, Pejabat Kafir “Dilindungi”
0
SHARES
8
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

AKARTA (Panjimas.com) –Indonesia katanya negara hukum, tapi nyatanya, melabrak hukum. Banyak sudah, pejabat muslim yang dijerat hukum, diberhentikan jabatannya, dan dimasukkan ke penjara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tapi bagaimana dengan Ahok, pejabat kafir yang jelas-jelas berstatus terdakwa dalam perkara penistaan agama.

Berikut nama-nama kepala daerah yang langsung diberhentikan Mendagri begitu menjadi terdakwa :

Pertama, Wakil Wali Kota Probolinggo HM Suhadak diberhentikan sementara oleh Mendagri Tjahjo Kumolo pada 22 November 2016 setelah menjadi terdakwa kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2009. Keputusan ini sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Kedua, Mendagri Tjahjo Kumolo juga memberhentikan Bupati Ogan Ilir Ahmad Wazir Nofiadi Mawardi pada Rabu 30 November 2016 setelah BNN menetapkannya sebagai tersangka. Dalam kasus ini, sikap tegas Mendagri dinilai diluar kelaziman sesuai UU No 23 Tahun 2014. Biasanya kepala daerah diberhentikan sementara setelah jadi terdakwa.

Ketiga, Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho diberhentikan sementara karena tersangkut kasus penyuapan. Kasus ini berawal dari aksi tangkap tangan KPK terhadap Yagari Bhastara alias Gerry, anak buah OC Kaligis yang tengah menyerahkan uang USD 5.000 kepada hakim PTUN Medan.

Setelah dikembangkan, ternyata uang tersebut berasal dari Gatot Pujo Nugroho. Pemberhentian Gatot sebagai Gubernur Sumatera Utara dilakukan Mendagri setelah terdakwa menjalani sidang perdana pada 23 Desember 2015. (Baca: Kejagung Pastikan Berkas Kasus Ahok Telah P21)

Keempat, Bupati Bogor Rachmat Yasin juga diberhentikan Mendagri setelah menjadi terdakwa kasus tukar guling lahan di Bogor. Dalam persidangan, Rachmat Yasin terbukti menerima suap sebesar Rp4,5 miliar dalam tukar guling lahan hutan seluas 2.754 hektare dengan PT BJA. Dalam persidangan, Rachmat Yasin divonis 5,5 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidair tiga bukan kurungan.

Kelima, Ratu Atut Chosiyah diberhentikan sementara oleh Mendagri setelah menjadi terdakwa kasus penyuapan terhadap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar sebesar Rp1 miliar bersama Wawan, terkait Pemilukada Lebak, Banten. Dalam kasus ini, Atut divonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair lima bulan penjara.

Pasang Badan untuk Ahok

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo betul-betul pasang badan untuk pejabat kafor seperti Ahok. Ia menegaskan bertanggungjawab atas keputusan menyerahterimakan kembali jabatan Gubernur DKI Jakarta kepada Ahok setelah habis masa cuti kampanye pada Sabtu (11/2) ini. Langkah ini juga menandai kembalinya Ahok sebagai Gubernur DKI definitif, meskipun berstatus terdakwa.

Tjahjo bersikukuh keputusan tersebut sudah berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kendati menuai kritikan dan pertanyaan baik pakar, anggota dewan, maupun masyarakat.

“Penjelasan saya sebagai sebagai Tjahjo Kumolo yang saya pertanggungjawabkan kepada Bapak Presiden RI terkait keputusan saya sebagai Mendagri. Ini keputusan Mendagri berdasarkan UU, bukan keputusan Presiden, maka yang bertanggung jawab adalah Mendagri,” kata Tjahjo dalam keterangannya kepada wartawan, belum lama ini (11/2).

Padahal sebelumnya, Mendagri mengatakan, pemberhentian sementara terhadap Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dilakukan setelah masa cuti kampanye yang dijalaninya berakhir.

“Sekarang ini kan petahana (Ahok) lagi cuti. Berarti kan sedang tidak menjabat. Setelah masa cutinya habis, baru akan diberhentikan,” ujar Tjahjo, di Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat, Jumat  (16/12/2016).

Begitulah, cara Mendagri dan Presiden pasang badan untuk melindungi Ahok. Bukan hukum yang bicara, melainkan kekuasaan yang menjadi panglima. Runtuh sudah hukum di negeri ini. (desastian)

Tags: Mendagri melabrak hukumMendagri pasang badan untuk Ahok
ShareTweetSend
Previous Post

Ahok Gate, Presiden dan Mendagri Betul-betul Melabrak Undang-undang

Next Post

Malu yang Terpuji dan Tercela

Next Post
Malu yang Terpuji dan Tercela

Malu yang Terpuji dan Tercela

Sosialisasi Haramnya Valentine’s Day di SMA Negeri 1 Polokarto

Sosialisasi Haramnya Valentine’s Day di SMA Negeri 1 Polokarto

Walau Muslim Masih Minoritas, Kenya Mulai Kembangkan Standarisasi Halal

Walau Muslim Masih Minoritas, Kenya Mulai Kembangkan Standarisasi Halal

  • Latest
  • Popular
Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

8 Mar 2024
Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

18 Mar 2024
Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

20 Nov 2025
Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

31 Oct 2025
Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

27 Oct 2025
Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Desak TRANS7 Minta Maaf, Terkait Konten Merendahkan Kiai dan Pesantren

16 Oct 2025
Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

13 Oct 2025
130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

12 Oct 2025
Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

11 Oct 2025
Hukum Sudah Runtuh: Pejabat Muslim Dicopot, Pejabat Kafir “Dilindungi”

Hukum Sudah Runtuh: Pejabat Muslim Dicopot, Pejabat Kafir “Dilindungi”

50 Ciri Gangguan Jin

50 Ciri Gangguan Jin

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Donation
  • Pedoman Media Siber

Seluruh materi baik artikel, berita, foto, video maupun logo dalam situs Panjimas.com bebas copy untuk keperluan dakwah dan referensi non-komersial, dengan mencantumkan sumbernya (Panjimas.com).Anda bisa turut berdakwah dengan mengirimkan informasi, berita, artikel dan opini untuk dipublikasikan non komersial.

Email: [email protected] | Telp/SMS: 0812 60000 560

Copyright © 2026 — Panjimas. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi

Copyright © 2019
Panjimas. All Rights Reserved.