• About Us
  • Archives
  • Blog
  • Contact
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Donation
  • Full Width Page
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Panjimas
Advertisement
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
No Result
View All Result
Panjimas
No Result
View All Result
Home NEWS Nasional

Penyidikan Kasus Ade Armando Dihentikan, Polisi Bebaskan Penista Agama

20 Feb 2017
in Nasional, NEWS
Reading Time: 2 mins read
A A
Penyidikan Kasus Ade Armando Dihentikan, Polisi Bebaskan Penista Agama
0
SHARES
52
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA (Panjimas.com) – Masih segar dalam ingatan ketika Dosen Komunikasi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Polirik Universitas Indonesia (UI) Ade Armando dalam cuitannya di twiter membuat umat Islam tersinggung.

Cuitan Ade Armando pada 2015 itu berbunyi: “Allah kan bukan orang Arab. Tentu Allah senang kalau ayat-ayat-Nya dibaca dengan gaya Minang, Ambon, Cina, Hiphop, Blues”.

Atas cuitannya tersebut, Ade dilaporkan oleh Johan Kahn ke Kepolisian Daerah Metro Jaya pada 2015. Bahkan Ade sempat menjadi tersangka dalam kasus penodaan agama pada 25 Januari 2017 lalu. Selama menjadi tersangka, Ade satu kali dipanggil oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, untuk diperiksa, yakni pada tanggal 30 Januari 2017.

Ade Armando pun dijerat Undang-Undang Informasi, Teknologi, dan Elektronik (ITE) karena cuitannya di twitter soal Tuhan. “Saya tentu menghormati proses hukum, tetapi saya tetap heran mengapa kata-kata saya bahwa ‘Tuhan Bukan orang Arab’, dianggap sebagai penodaan agama,” kata Ade dalam keterangan persnya, Rabu, 25 Januari 2017.

Setelah menjadi tersangka, Polda Metro Jaya kemudian menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) terhadap kasus yang menjerat dosen FISIP Universitas Indonesia tersebut.  “Dengan dikeluarkannya SP3 itu berarti saya dianggap tidak melakukan pelanggaran pidana menodai agama,” tulis Ade dalam laman Facebook pribadinya, Senin, 20 Februari 2017.

Saat dikonfirmasi, Ade mengatakan baru mendapatkan kabar itu dari Polda. Ia pun langsung membagikan kabar itu pada kawan-kawan di Facebook pribadinya.

Dengan diterbitkannya SP3 oleh Polda terhadap kasus Ade. Ini menunjukkan polisi membiarkan dan membolehkan terjadinya penistaan agama di negeri ini. Ade pun terlihat gembira, dengan terbebaskan statusnya sebagai tersangka. “Pengugat (Johan Kahn) juga sudah dikirim suratnya (oleh Polda) bahwa kasusnya sudah dihentikan,” kata Ade.

Sebelumnya Ade mengatakan, maksud dari cuitan itu adalah untuk menunjukkan bahwa Tuhan sama sekali tidak bisa disamakan dengan manusia, termasuk manusia Arab. Sebab, kata dia, Tuhan maha besar, maha pengasih, maka Tuhan pasti tidak keberatan kalau ayat-ayat Al-Quran dibaca dengan cara beragam sesuai kebudayaan masing-masing; dan tidak hanya dengan satu langgam.

“Saya tidak merasa bersalah dan harus minta maaf pada siapapun,” ujar Ade. Ade menduga kasus yang sudah dilaporkan dua tahun lalu itu baru ditindaklanjuti karena ada desakan dari pihak yang melaporkannya.Menurut Ade, si pengadu mungkin berharap dia akan bisa dibungkam dengan cara ini.

Kontroversial Ade

Bukan yang pertama, Ade Armando melecehkan Islam. Sebelumnya, Pada 8 April 2016 lalu, Dosen Ilmu Komunikasi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia (FISIP UI) itu menulis sebuah artikel, bahwa Sunnah dan Hadits tidak perlu dipatuhi sebagai hukum.

Kemudian Ade Armando yang menyebutkan bahwa Hadits Nabi Muhammad saw melecehkan ilmu pengetahuan. Pernyataannya itu tertuang dalam sebuah makalah yang terposting di madinaonline.id pada 8 April 2016 lalu.

Satu lagi pernyataan kontroversial Ade Armando yang menyebutkan bahwa Sunnah ataupun Hadits Nabi Muhammad menggelikan, diskriminatif dan bahkan mendorong tindak kekerasan dan konflik.

Ade Armando mengungkapkan opininya bahwa tidak masuk logika jika Surga hanya diperuntukan kepada satu agama saja. Ade mempertanyakan status haram dalam Islam terkait kelompok lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).

Dalam Pidato Kebudayaan yang berjudul “Agama Ideal di Masa Depan” di Pisa Kafe Mahakam, Jl. Mahakam I No.11, Jakarta Selatan, Jum’at (1/4/2016) mengatakan bahwa sudah tidak saatnya lagi menegakan syariat Islam. Masih banyak lagi pernyataan sesatnya di berbagai media sosial dan artikel yang ditulisnya. (desastian)

Tags: Ade ArmandoPenyidikan Kasus Ade Armando DihentikanPolisi Bebaskan Penista Agama
ShareTweetSend
Previous Post

Tiga Kali Aksi Super Damai, Polri Masih Saja Cium Gelagat Ricuh

Next Post

Efek Ahok, Banteng Kocar-kacir, Megawati Shock

Next Post
Efek Ahok, Banteng Kocar-kacir, Megawati Shock

Efek Ahok, Banteng Kocar-kacir, Megawati Shock

DPR Izinkan Aksi 212 Besok

DPR Izinkan Aksi 212 Besok

MUI: Gubernur DKI Harus Beragama Islam

Mantan Ketua Umum Baznas Heran, Bukan Uang Negara dan Hasil Kejahatan, Polisi Usut Dana Sedekah GNPF MUI

  • Latest
  • Popular
Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

8 Mar 2024
Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

18 Mar 2024
Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

20 Nov 2025
Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

31 Oct 2025
Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

27 Oct 2025
Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Desak TRANS7 Minta Maaf, Terkait Konten Merendahkan Kiai dan Pesantren

16 Oct 2025
Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

13 Oct 2025
130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

12 Oct 2025
Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

11 Oct 2025
Penyidikan Kasus Ade Armando Dihentikan, Polisi Bebaskan Penista Agama

Penyidikan Kasus Ade Armando Dihentikan, Polisi Bebaskan Penista Agama

50 Ciri Gangguan Jin

50 Ciri Gangguan Jin

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Donation
  • Pedoman Media Siber

Seluruh materi baik artikel, berita, foto, video maupun logo dalam situs Panjimas.com bebas copy untuk keperluan dakwah dan referensi non-komersial, dengan mencantumkan sumbernya (Panjimas.com).Anda bisa turut berdakwah dengan mengirimkan informasi, berita, artikel dan opini untuk dipublikasikan non komersial.

Email: [email protected] | Telp/SMS: 0812 60000 560

Copyright © 2026 — Panjimas. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi

Copyright © 2019
Panjimas. All Rights Reserved.