• About Us
  • Archives
  • Blog
  • Contact
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Donation
  • Full Width Page
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Panjimas
Advertisement
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
No Result
View All Result
Panjimas
No Result
View All Result
Home NEWS Nasional

Kenapa Baru Sekarang Polisi Bekuk Bos Koperasi “Bodong” Pandawa?

24 Feb 2017
in Nasional, NEWS
Reading Time: 2 mins read
A A
Kenapa Baru Sekarang Polisi Bekuk Bos Koperasi “Bodong” Pandawa?
0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA (Panjimas.com) – Kalau sudah banyak masyarakat yang dirugikan, polisi baru bergerak. Padahal keberadaan Koperasi Simpan Pinjam Pandawa Mandiri Group sudah lama hadir di Kota Depok. Anggotanya pun mencapai ribuan dengan berbagai latar belakang profesi. Kalau saja sejak awal dicegah, tentu tak akan ada yang dirugikan.

Terlebih, MUI Kota Depok sudah mengeluarkan fatwa terkait Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Mandiri Group. Dalam fatwanya, MUI Kota Depok menjelaskan, bahwa koperasi tersebut bukan merupakan Lembaga Keuangan Syariah yang berpedoman pada Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN).

Secara tegas, Fatwa MUI Kota Depok menyatakan, praktik pengelolaan dana investasi oleh KSP Pandawa Mandiri Group adalah haram. Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan di Depok, tanggal 20 Juni 2016, ditandatangani oleh Ketua Umum MUI Kota Depok, Dr. KH. A. Dimyati BZ, MA, dan Sekretaris Umum, Dr. H. Nurwahidin, MA.

Meski terkesan lambat, Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan pimpinan Koperasi Simpan Pinjam Pandawa Mandiri Group Salman Nuryanto menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang.

Salman harus bertanggung jawab atas investasi bodong yang digagasnya. Ia melarikan dana investor senilai miliaran rupiah. Setidaknya 173 korban penipuan investasi yang ditawarkan Salman telah melapor ke Polda Metro Jaya. Lelaki yang suka berpenampilan ala Diponogoro itu dijerat pasal 378 KUHP juncto UU 8/2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucuian uang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menerima 15 laporan dari korban Pandawa Mandiri Group. Dari 15 laporan itu, penyidik telah memeriksa 11 saksi yang terdiri dari delapan saksi pelapor, seorang saksi ahli dari Kementerian Perdagangan, serta dua saksi fakta dari Kementerian Koperasi dan UKM serta Otoritas Jasa Keuangan.

Hasil penyelidikan, penipuan Salman menyebabkan kerugian korban yang bernilai hingga sekitar Rp1,105 triliun. Sejauh ini polisi telah menyita sejumlah barang bukti, antara lain bukti transfer, sertifikat nasabah dan brosur produk Pandawa Mandiri Group.

Pandawa Mandiri Group merupakan badan usaha yang mendapatkan izin operasi dari Kementerian Koperasi dan UKM pada 2015. Mereka lantas mendirikan koperasi sinmpan pinjam.

Berdasarkan catatan Otoritas Jasa Keuangan, mereka hanya diperbolehkan menyalurkan pinjaman kepada nasabah tanpa menghimpun dana. Oktober lalu, OJK meminta KSP Pandawa Mandiri Group berhenti beroperasi. Alasannya, pemberian bunga 10 persen kepada investor yang dilakukan badan usaha itu tak sesuai izin yang mereka dapatkan. (desastian)

Tags: Investasi bodong PandawaKenapa Baru Sekarang Polisi Bekuk Bos Koperasi "Bodong" Pandawa?Soperasi simpan pinjam Pandawa
ShareTweetSend
Previous Post

Tiga Agenda Raja Salman ke Indonesia: Dari Minyak, Densus 88, Hingga Pulau Dewata

Next Post

Abaikan Fatwa Haram MUI Kota Depok, Banyak Warga Tertipu Investasi Bodong

Next Post
Abaikan Fatwa Haram MUI Kota Depok, Banyak Warga Tertipu Investasi Bodong

Abaikan Fatwa Haram MUI Kota Depok, Banyak Warga Tertipu Investasi Bodong

Habib Rizieq dan Ustaz Yusuf Jenguk Korban Bencana Jakarta

Habib Rizieq dan Ustaz Yusuf Jenguk Korban Bencana Jakarta

Dipanggil KPAI, Penebit Buku “Abu Berani Tidur Sendiri” Minta Maaf

Dipanggil KPAI, Penebit Buku “Abu Berani Tidur Sendiri” Minta Maaf

  • Latest
  • Popular
Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

8 Mar 2024
Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

18 Mar 2024
Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

20 Nov 2025
Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

31 Oct 2025
Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

27 Oct 2025
Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Desak TRANS7 Minta Maaf, Terkait Konten Merendahkan Kiai dan Pesantren

16 Oct 2025
Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

13 Oct 2025
130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

12 Oct 2025
Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

11 Oct 2025
Kenapa Baru Sekarang Polisi Bekuk Bos Koperasi “Bodong” Pandawa?

Kenapa Baru Sekarang Polisi Bekuk Bos Koperasi “Bodong” Pandawa?

50 Ciri Gangguan Jin

50 Ciri Gangguan Jin

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Donation
  • Pedoman Media Siber

Seluruh materi baik artikel, berita, foto, video maupun logo dalam situs Panjimas.com bebas copy untuk keperluan dakwah dan referensi non-komersial, dengan mencantumkan sumbernya (Panjimas.com).Anda bisa turut berdakwah dengan mengirimkan informasi, berita, artikel dan opini untuk dipublikasikan non komersial.

Email: [email protected] | Telp/SMS: 0812 60000 560

Copyright © 2026 — Panjimas. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi

Copyright © 2019
Panjimas. All Rights Reserved.