• About Us
  • Archives
  • Blog
  • Contact
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Donation
  • Full Width Page
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Panjimas
Advertisement
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
No Result
View All Result
Panjimas
No Result
View All Result
Home NEWS Nasional

Abaikan Fatwa Haram MUI Kota Depok, Banyak Warga Tertipu Investasi Bodong

24 Feb 2017
in Nasional, NEWS
Reading Time: 2 mins read
A A
Abaikan Fatwa Haram MUI Kota Depok, Banyak Warga Tertipu Investasi Bodong
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

DEPOK (Panjimas.com) – Sejak tahun lalu, di Depok, Jawa Barat telah berkembang kegiatan usaha di tengah-tengah warga masyarakat yang dikenal dengan pengelolaan dana investasi oleh Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Mandiri Group.

Kegiatan usaha dana investasi tersebut keresahan warga Depok. Mereka bertanya, apakah cara-cara pengelolaan dana investasi tersebut dibenarkan menurut ajaran agama Islam.

Seperti diketahui, kegiatan usaha dana investasi yang dikelola KSP Pandawa Mandiri Group, dalam praktiknya menggunakan group leader, agen, sales marketing dari unsur pemuka agama Islam, dalam hal ini ustadz atau sebutan lainnya.

Atas pertanyaan dan pengaduan warga tersebut, Komisi Fatwa Hukum dan Perundang-undangan bekerjasama dengan Komisi Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan MUI Kota Depok, telah mengadakan penelitian dan pengkajian sesuai Standard Operating Procedure (SOP).

Kedua komisi ini telah menyusun rumusan fatwa, hingga menerbitkan keputusan fatwa MUI Kota Depok Nomor: 01/SK/MUI/Dpk/VI/2016. Fatwa MUI Kota Depok disertai dengan hujjah dan dalil yang bersumber dari Al Qur’an dan hadits serta Ijma’ ulama, juga sejumlah Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN).

Dalam fatwanya, MUI Kota Depok menjelaskan, pertama, bahwa Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Mandiri Group bukan merupakan Lembaga Keuangan Syariah yang berpedoman pada Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN).

Kedua, praktik pengelolaan dana investasi oleh KSP Pandawa Mandiri Group yang beroperasi pada wilayah pemerintahan Kota Depok, bukan merupakan praktik usaha yang dibenarkan dalam Lembaga Keuangan Syariah (LKS).

Ketiga, pencatutan nama sejumlah tokoh, pemuka agama Islam, dalam hal ini ustadz dan sebutan lainnya dalam berbagai propaganda atau pemasaran produk jasa KSP Pandawa Mandiri Group hanya mengesankan bahwa praktik pengelolaan dana investasi yang dilakukan seolah-olah sesuai syariah.

Keempat, akad-akad atau transaksi-transaksi antara KSP Pandawa Mandiri Group dengan investor atau peminjam merupakan akad yang rusak (fasid), mengandung unsure riba, tidak transparan (gharar) dan rawan penipuan.

Dengan demikian, Fatwa MUI Kota Depok menegaskan, praktik pengelolaan dana investasi oleh KSP Pandawa Mandiri Group adalah haram. Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan di Depok, tanggal 20 Juni 2016, ditandatangani oleh Ketua Umum MUI Kota Depok, Dr. KH. A. Dimyati BZ, MA, dan Sekretaris Umum, Dr. H. Nurwahidin, MA.(desastian)

Tags: Inilah MUI Kota Depok Terkait Fatwa Haram Investasi BodongInvestasi bodongInvestasi bodong Pandawa
ShareTweetSend
Previous Post

Kenapa Baru Sekarang Polisi Bekuk Bos Koperasi “Bodong” Pandawa?

Next Post

Habib Rizieq dan Ustaz Yusuf Jenguk Korban Bencana Jakarta

Next Post
Habib Rizieq dan Ustaz Yusuf Jenguk Korban Bencana Jakarta

Habib Rizieq dan Ustaz Yusuf Jenguk Korban Bencana Jakarta

Dipanggil KPAI, Penebit Buku “Abu Berani Tidur Sendiri” Minta Maaf

Dipanggil KPAI, Penebit Buku “Abu Berani Tidur Sendiri” Minta Maaf

Yusril Tentukan Kasus Habib Rizieq, Diteruskan atau Tidak ke Pengadilan

Yusril Tentukan Kasus Habib Rizieq, Diteruskan atau Tidak ke Pengadilan

  • Latest
  • Popular
Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

8 Mar 2024
Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

18 Mar 2024
Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

20 Nov 2025
Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

31 Oct 2025
Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

27 Oct 2025
Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Desak TRANS7 Minta Maaf, Terkait Konten Merendahkan Kiai dan Pesantren

16 Oct 2025
Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

13 Oct 2025
130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

12 Oct 2025
Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

11 Oct 2025
Abaikan Fatwa Haram MUI Kota Depok, Banyak Warga Tertipu Investasi Bodong

Abaikan Fatwa Haram MUI Kota Depok, Banyak Warga Tertipu Investasi Bodong

50 Ciri Gangguan Jin

50 Ciri Gangguan Jin

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Donation
  • Pedoman Media Siber

Seluruh materi baik artikel, berita, foto, video maupun logo dalam situs Panjimas.com bebas copy untuk keperluan dakwah dan referensi non-komersial, dengan mencantumkan sumbernya (Panjimas.com).Anda bisa turut berdakwah dengan mengirimkan informasi, berita, artikel dan opini untuk dipublikasikan non komersial.

Email: [email protected] | Telp/SMS: 0812 60000 560

Copyright © 2026 — Panjimas. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi

Copyright © 2019
Panjimas. All Rights Reserved.