• About Us
  • Archives
  • Blog
  • Contact
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Donation
  • Full Width Page
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Panjimas
Advertisement
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
No Result
View All Result
Panjimas
No Result
View All Result
Home NEWS Nasional

Wartawan Ranu Muda dan Tokoh LUIS akan Jalani Sidang Perdana di PN Semarang

20 Mar 2017
in Nasional, NEWS
Reading Time: 1 min read
A A
Kabar Mujahid Media dari Balik Penjara
0
SHARES
20
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SEMARANG (Panjimas.com) – Kasus kriminalisasi anggota Jurnalis Islam Bersatu (JITU), Ranu Muda Adi Nugroho akan mulai disidangkan secara perdana pada esok hari, Selasa, (21/03) di Pengadilan Negeri Semarang, Jl. Siliwangi No.512, Kembangarum, Semarang Barat, Jawa Tengah.

Sebelumnya, aparat kepolisian menangkap Ranu Muda pada Kamis, 22 Desember 2016 sekitar jam 01.00 WIB. Ia ditangkap bersama 5 petinggi Laskar Umat Islam Surakarta usai mengirim surat somasi ke Restoran Social Kitchen. (Baca: Inilah Kronologis Penangkapan Wartawan Panjimas)

Sekjen Jurnalis Islam Bersatu (JITU) Muhammad Pizaro menegaskan, Ranu sedang melakukan tugas jurnalistik saat ditangkap aparat polisi. Kendati demikian, Ranu dituding sebagai pelaku provokasi.

“Penangkapan terhadap Ranu merupakan tindakan yang mengancam kebebasan pers,” ujarnya di Lapas Kedungpane, Semarang.

Sejumlah wartawan yang tergabung dalam Jurnalis Islam Bersatu (JITU) mengunjungi Ranu pada Senin (20/03). Mereka menjenguk dan memberikan dukungan moral kepada Ranu sebelum menjalani sidang.

Agenda sidang perdana yakni pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tebalnya sekitar 20 halaman.

Kepada Islamic News Agency, Sekjen LUIS Endro Sudarsono mengungkapkan ada kejanggalan dalam persidangan perdana Ranu dan para petinggi LUIS.

“Penahanan di Polda Jateng dan sidang di PN Semarang ini tidak ada dasar hukumnya,” kata Endro kepada kantor berita yang diinisiasi Jurnalis Islam Bersatu di Lapas Kedungpane.

Pasalnya, Kejari Solo mengeluarkan berita acara surat penetapan PN Solo yang isinya mengabulkan perpanjangan penahanan selama 30 hari di Solo dan penetapan nama-nama hakim untuk sidang perdana.

Berdasarkan penelusuran Islamic News Agency (INA), kronologis adanya kejanggalan dalam persidangan adalah sebagai berikut:

Pada tanggal 1 Maret 2017 telah keluar penetapan pengadilan mengabulkan penahanan Ranu beserta 5 petinggi LUIS di Rutan Solo.

Kemudian, pada tanggal 3 Maret 2017, berita acara surat penetapan telah diteken. Lalu, pada tanggal 5 Maret 2017, sedianya pelaksanaan pengadilan di PN Solo sudah bisa ditetapkan. [AW/Fajar Shadiq]

Tags: headlinesjituLUISranu mudasidang perdanaWartawan
ShareTweetSend
Previous Post

Sikap Forjim Atas Judul Berita Okezone yang Ditegur Dewan Pers

Next Post

Senyum Merekah Saat Ranu Muda Dikunjungi JITU di Lapas Kedungpane Semarang

Next Post
Kesaksian Istri Wartawan Panjimas Saat Suaminya Ditangkap

Senyum Merekah Saat Ranu Muda Dikunjungi JITU di Lapas Kedungpane Semarang

Masyarakat Menolak, Walikota Bekasi Jangan Ngotot Bela Gereja Santa Clara

Masyarakat Menolak, Walikota Bekasi Jangan Ngotot Bela Gereja Santa Clara

Tak Punya Biaya, Bocah SD dan Keluarganya Terancam Diusir dari Rumah Kontrakan

Tak Punya Biaya, Bocah SD dan Keluarganya Terancam Diusir dari Rumah Kontrakan

  • Latest
  • Popular
Panjimas.com Rilis Nomor Kontak Baru Redaksi: 0812.60000.560

Panjimas.com Rilis Nomor Kontak Baru Redaksi: 0812.60000.560

18 Jul 2026
Downgrade Standar Hidup: Ketika Berhemat Tak Cukup untuk Bertahan Hidup

Downgrade Standar Hidup: Ketika Berhemat Tak Cukup untuk Bertahan Hidup

21 Oct 2026
Wakil Katib Syuriyah PWNU DKI Jakarta Kenang KH Syukron Ma’mun: Ulama Langka yang Lurus dalam Perjuangan

Wakil Katib Syuriyah PWNU DKI Jakarta Kenang KH Syukron Ma’mun: Ulama Langka yang Lurus dalam Perjuangan

20 Oct 2026
Baitul Maqdis Institute Kecam Serangan Houthi, Tolak Pembatasan Jilbab dan Konser Andrea Bocelli

Baitul Maqdis Institute Kecam Serangan Houthi, Tolak Pembatasan Jilbab dan Konser Andrea Bocelli

20 Oct 2026
Kemenkes: Malapetaka dan Kelaparan di Gaza Capai Tingkat ‘Bencana’

Kemenkes: Malapetaka dan Kelaparan di Gaza Capai Tingkat ‘Bencana’

20 Oct 2026
Italia Bidik Pejabat Tinggi Militer dan Politik Israel atas Penyekapan Aktivis GSF

Italia Bidik Pejabat Tinggi Militer dan Politik Israel atas Penyekapan Aktivis GSF

20 Oct 2026
Tiga Tahun 7 Oktober, Sukamta Ingatkan Dunia Jangan Memotong Sejarah Palestina

Kutuk Serangan Houthi di Bandara Riyadh, Waka Komisi I DPR Minta KBRI Terus Pantau Kondisi WNI

20 Oct 2026
Alumni Madinah Kecam Serangan Bandara Riyadh, Desak Perlindungan WNI

Alumni Madinah Kecam Serangan Bandara Riyadh, Desak Perlindungan WNI

20 Oct 2026
Kabar Mujahid Media dari Balik Penjara

Wartawan Ranu Muda dan Tokoh LUIS akan Jalani Sidang Perdana di PN Semarang

50 Ciri Gangguan Jin

50 Ciri Gangguan Jin

Pemimpin Zalim yang Menyengsarakan Rakyat

Pemimpin Zalim yang Menyengsarakan Rakyat

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Baitul Maqdis Institute Kecam Serangan Houthi, Tolak Pembatasan Jilbab dan Konser Andrea Bocelli

Baitul Maqdis Institute Kecam Serangan Houthi, Tolak Pembatasan Jilbab dan Konser Andrea Bocelli

Penyaliban Firaun dan Yesus, Fakta atau Fiktif?

Nih Sejarahnya Kenapa Yesus Dianggap Tuhan

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Donation
  • Pedoman Media Siber

Seluruh materi baik artikel, berita, foto, video maupun logo dalam situs Panjimas.com bebas copy untuk keperluan dakwah dan referensi non-komersial, dengan mencantumkan sumbernya (Panjimas.com).Anda bisa turut berdakwah dengan mengirimkan informasi, berita, artikel dan opini untuk dipublikasikan non komersial.

Email: [email protected] | Telp/SMS: 0812 60000 560

Copyright © 2026 — Panjimas. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi

Copyright © 2019
Panjimas. All Rights Reserved.