• About Us
  • Archives
  • Blog
  • Contact
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Donation
  • Full Width Page
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Panjimas
Advertisement
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
No Result
View All Result
Panjimas
No Result
View All Result
Home NEWS Nasional

Sidang Penista Agama ke-16: Saksi Ahli dari Rais Syuriah PBNU Ringankan Ahok

30 Mar 2017
in Nasional, NEWS
Reading Time: 2 mins read
A A
Sidang Penista Agama ke-16: Saksi Ahli dari Rais Syuriah PBNU Ringankan Ahok
0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA (Panjimas.com) – Dalam persidangan ke-16 Kasus Penodaan Agama di Kementerian Pertanian Jakarta Selatan, Rabu (29/3), pihak Ahok mendatangkan tujuh saksi ahli. Di antaranya Bambang Kaswanti Purwo (ahli bahasa dari Universitas Katolik Atma Jaya, Jakarta), dan Risa Permana Deli (ahli psikologi sosial dari Pusat Kajian Representasi Sosial dan Laboratorium Psikologi Sosial Eropa). Keduanya merupakan saksi ahli yang ada dalam berita acara pemeriksaan.

Sedangkan saksi ahli di luar BAP antara lain Muhammad Hatta (ahli hukum pidana) yang merupakan pensiunan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi DKI; Hamka Haq (ahli agama Islam dan Wakil Ketua Mustasyar Persatuan Tarbiyah Islamiyah atau Perti); serta Masdar Farid Mas’udi (ahli agama Islam sekaligus Rois Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama 2015-2020 dan Wakil Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia).

Ahli di luar BAP lain adalah I Gusti Ketut Ariawan, ahli hukum pidana dari Universitas Udayana, Denpasar, dan Sahiron Syamsuddin, ahli agama Islam sekaligus dosen tafsir Al-Quran di Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta. Selain itu, kuasa hukum Ahok akan membacakan BAP dari ahli hukum pidana, Noor Aziz Said, yang berhalangan hadir dalam persidangan.
“Ada tujuh saksi ahli yang dihadirkan. Dua saksi ahli sudah ada di BAP (berita acara pemeriksaan) dan lima lainnya belum masuk,” kata Kepala Hubungan Masyarakat Pengadilan Negeri Jakarta Utara Hasoloan Sianturi.

Sidang ke-16 Ahok dijadwalkan dimulai pukul 09.00. Ahok dikenakan dakwaan alternatif Pasal 156a dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Salah satu kuasa hukum Ahok, I Wayan Sidarta, mengatakan, ahli yang dibutuhkan untuk meringankan Ahok ialah ahli bahasa, agama, ilmu politik, hukum tata negara, dan gesture. Menurut dia, ahli bahasa, agama, dan gesture dibutuhkan untuk membuktikan ada atau tidak niat Ahok dalam pidatonya yang mengaitkan Surat Al-Maidah ayat 51 di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016. “Jadi, ketika dia ngomong seperti itu, niat marah dan membenci kelompok tertentu ada enggak,” ujarnya.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Dwiarso Budi Santiarto, mengatakan akan mempertimbangkan permohonan kuasa hukum Ahok. Dengan adanya penambahan saksi, Dwiarso mengusulkan persidangan dilakukan secara maraton. Sebab, ia menargetkan perkara diputus pada akhir Mei 2017. “Kami pertimbangkan itu, sehingga diusahakan tidak melewati lima bulan persidangan ini,” ucap Dwiarso.

Dalam sidang, Rais Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (NU) Masdar Farid Mas’udi, salah satu saksi ahli, menilai ada atau tidaknya unsur penodaan agama yang dilakukan Ahok harus dilihat dari niatnya.

Menurut Masdar, tidak masuk akal Ahok menodai agama Islam yang menjadi agama mayoritas penduduk Jakarta menjelang pilkada. Sebab, kata Masdar, Ahok juga mengikuti kontestasi tersebut sebagai calon pertahana. (desastian)

Tags: Sidang Penista Agama ke-16: Saksi Ahli dari Rais Syuriah PBNU Ringankan Ahok
ShareTweetSend
Previous Post

Aksi 313 Dilarang Polisi, Umat Islam Desak Jokowi Copot Ahok

Next Post

Ahli Bahasa dari Universitas Katolik Atma Jaya: “Kata Dibohongi Pake Al Maidah Tidak Penting!”

Next Post
Ahli Bahasa dari Universitas Katolik Atma Jaya: “Kata Dibohongi Pake Al Maidah Tidak Penting!”

Ahli Bahasa dari Universitas Katolik Atma Jaya: "Kata Dibohongi Pake Al Maidah Tidak Penting!"

Eko LUIS Minta IRWASDA dan PROPAM Tindak Oknum Polisi Penyiksa Dirinya

Eko LUIS Minta IRWASDA dan PROPAM Tindak Oknum Polisi Penyiksa Dirinya

Politisi: Peradaban Hancur Ketika Agama Dijauhkan dari Kehidupan Bernegara

Politisi: Peradaban Hancur Ketika Agama Dijauhkan dari Kehidupan Bernegara

  • Latest
  • Popular
Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

8 Mar 2024
Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

18 Mar 2024
Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

20 Nov 2025
Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

31 Oct 2025
Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

27 Oct 2025
Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Desak TRANS7 Minta Maaf, Terkait Konten Merendahkan Kiai dan Pesantren

16 Oct 2025
Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

13 Oct 2025
130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

12 Oct 2025
Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

11 Oct 2025
Sidang Penista Agama ke-16: Saksi Ahli dari Rais Syuriah PBNU Ringankan Ahok

Sidang Penista Agama ke-16: Saksi Ahli dari Rais Syuriah PBNU Ringankan Ahok

50 Ciri Gangguan Jin

50 Ciri Gangguan Jin

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Donation
  • Pedoman Media Siber

Seluruh materi baik artikel, berita, foto, video maupun logo dalam situs Panjimas.com bebas copy untuk keperluan dakwah dan referensi non-komersial, dengan mencantumkan sumbernya (Panjimas.com).Anda bisa turut berdakwah dengan mengirimkan informasi, berita, artikel dan opini untuk dipublikasikan non komersial.

Email: [email protected] | Telp/SMS: 0812 60000 560

Copyright © 2026 — Panjimas. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi

Copyright © 2019
Panjimas. All Rights Reserved.