• About Us
  • Archives
  • Blog
  • Contact
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Donation
  • Full Width Page
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Panjimas
Advertisement
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
No Result
View All Result
Panjimas
No Result
View All Result
Home NEWS Nasional

Aksi 313 Dilarang Polisi, Umat Islam Desak Jokowi Copot Ahok

30 Mar 2017
in Nasional, NEWS
Reading Time: 2 mins read
A A
Aksi 313 Dilarang Polisi, Umat Islam Desak Jokowi Copot Ahok
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA (Panjimas.com) – Bukan yang pertama, pihak kepolisian melarang Aksi Damai Umat Islam untuk menyampaikan aspirasinya. Kali ini pihak Kepolisian kembali mengimbau agar Aksi 313, Jumat (31/3) di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, tidak jadi dilaksanakan alias dibatalkan. Polisi khawatir aksi tersebut mengganggu jalannya masa kampanye Pilkada DKI Jakarta putaran kedua.

Masa kampanye Pilkada DKI Jakarta 2017 berlangsung hingga 15 April 2017. Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan di Gedung KPUD, Salemba, Jakarta Pusat, Rabu (29/3) mengatakan, selain berpotensi mengganggu masa kampanye pilkada, aksi ini dikhawatirkan akan mengganggu ketertiban umum. Pihak kepolisian mengharapkan agar di masa kampanye ini, kota Jakarta dalam keadaan aman tanpa adanya konflik.

Sementara itu Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, menunaikan ibadah di masjid adalah hak umat Muslim. Namun polisi melarang masyarakat yang melakukan aksi turun ke jalan pada hari itu.

Menanggapi larangan Aksi 313, Ketua Tim Advokasi GNPF MUI, Kapitra Ampera mengatakan, Aksi 313, Jumat (31/3), mendatang, tidak bisa dilarang karena bertentangan dengan Tap MPR Nomor tujuh tahun 1998 tentang hak asasi manusia. Dalam aksi 313, seharusnya presiden mendengarkan suara rakyat.

“Aksi 313 nanti adalah untuk meminta presiden mencopot (Basuki Tjahaja Purnama) Ahok yang telah menjadi terdakwa dari jabatannya sebagai gubernur DKI Jakarta, jika presiden menolak melaksanakan undang-undang, maka presiden telah melanggar hukum,” jelas dia kepada wartawan.

Menurutnya, Aksi 313 mendatang harus dilindungi oleh kepolisian, bukannya malah melarang. Hanya saja, dalam memberikan aspirasi tidak boleh melakukan kekerasan dan tindakan pengerusakkan.

“Negara kita adalah negara hukum bukan negara kekuasaan, setiap warga negara bebas mengeluarkan aspirasinya selagi tidak melanggar aturan. Jika pemerintah melarang, sama saja mereka melakukan state crime,” jelas dia.

Aksi umat Islam ini bertujuan agar presiden mendengar suara rakyat. Presiden harus mematuhi undang-undang. Presiden seharusnya tidak lagi menafsirkan aksi ini sebagai alat untuk memecah belah persatuan.

Membela terdakwa penista agama justru dapat memecah belah persatuan. Apalagi mengenai pendapat presiden terkait politik dan agama yang tidak dapat dipisahkan. Secara konstitusi, kata Kapitra, pemikiran presiden tidak dapat dibenarkan. Negara Indonesia dilandasi agama sejak merdeka.

Menurut dia, ada tangan Allah dalam politik. Karena ada ketuhanan di negara Indonesia. Ketuhanan merupakan pondasi Republik ini. “Indonesia bukan negara sekuler, Indonesia bukan negara atheis, bukan negara satu agama tetapi negara beragam, sehingga setiap orang yang tinggal di Indonesia wajib beragama,” kata dia.

Jika setelah aksi, presiden tetap tidak menindaklanjuti surat tersebut, maka DPR harus menggunakan seluruh haknya untuk memproses pencopotan jabatan tersebut. “DPR tidak boleh tumpul, mereka merupakan wakil rakyat, wakil suara rakyat,” ujar dia. (desastian)

Tags: Aksi 313 Dilarang PolisiUmat Islam Desak Jokowi Copot Ahok
ShareTweetSend
Previous Post

Terungkap, Begini Cara Polisi Siksa Eko LUIS di Mapolresta Surakarta Hingga Alami Cacat

Next Post

Sidang Penista Agama ke-16: Saksi Ahli dari Rais Syuriah PBNU Ringankan Ahok

Next Post
Sidang Penista Agama ke-16: Saksi Ahli dari Rais Syuriah PBNU Ringankan Ahok

Sidang Penista Agama ke-16: Saksi Ahli dari Rais Syuriah PBNU Ringankan Ahok

Ahli Bahasa dari Universitas Katolik Atma Jaya: “Kata Dibohongi Pake Al Maidah Tidak Penting!”

Ahli Bahasa dari Universitas Katolik Atma Jaya: "Kata Dibohongi Pake Al Maidah Tidak Penting!"

Eko LUIS Minta IRWASDA dan PROPAM Tindak Oknum Polisi Penyiksa Dirinya

Eko LUIS Minta IRWASDA dan PROPAM Tindak Oknum Polisi Penyiksa Dirinya

  • Latest
  • Popular
Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

8 Mar 2024
Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

18 Mar 2024
Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

20 Nov 2025
Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

31 Oct 2025
Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

27 Oct 2025
Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Desak TRANS7 Minta Maaf, Terkait Konten Merendahkan Kiai dan Pesantren

16 Oct 2025
Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

13 Oct 2025
130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

12 Oct 2025
Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

11 Oct 2025
Aksi 313 Dilarang Polisi, Umat Islam Desak Jokowi Copot Ahok

Aksi 313 Dilarang Polisi, Umat Islam Desak Jokowi Copot Ahok

50 Ciri Gangguan Jin

50 Ciri Gangguan Jin

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Donation
  • Pedoman Media Siber

Seluruh materi baik artikel, berita, foto, video maupun logo dalam situs Panjimas.com bebas copy untuk keperluan dakwah dan referensi non-komersial, dengan mencantumkan sumbernya (Panjimas.com).Anda bisa turut berdakwah dengan mengirimkan informasi, berita, artikel dan opini untuk dipublikasikan non komersial.

Email: [email protected] | Telp/SMS: 0812 60000 560

Copyright © 2026 — Panjimas. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi

Copyright © 2019
Panjimas. All Rights Reserved.