• About Us
  • Archives
  • Blog
  • Contact
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Donation
  • Full Width Page
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Panjimas
Advertisement
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
No Result
View All Result
Panjimas
No Result
View All Result
Home NEWS Nasional

Ancaman Pembunuhan via Twitter, Tim Advokasi Fahira Idris Somasi Nathan P Suwanto

1 May 2017
in Nasional, NEWS
Reading Time: 2 mins read
A A
Ancaman Pembunuhan via Twitter, Tim Advokasi Fahira Idris Somasi Nathan P Suwanto
0
SHARES
13
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA (Panjimas.com) — Tim Advokasi dan Hukum Bang Japar (Kebangkitan Jawara dan Pengacara), mewakili kepentingan dari ibu Fahira Idris menyampaikan keberatan dan peringatan keras terhadap Nathan P Suwanto atas postingan status Twitter @nathansuwanto, pada tanggal 29 April 2017 pada jam 12.36 PM.

Status yang menggunakan bahasa Inggris itu bernada ancaman pembunuhan kepada sejumlah tokoh. “if you know away to crowdfound assassint to kill Fahira Idris, Fadli Zon, Fahri Hamzah, Rizieq Shihab, Buni Yani and friends, let me know“.
Demikian juga posting yang lain yaitu, “Gue doain balik supaya dia yang cepet binasa cepet mampus ajalah supaya gak ngotorin dunia ini. Manusia hina banyak lagak banyak bacot.”

Setelah diusut, pengancam bernama Nathan P Suwanto itu berkantor di PT. Harrisma Wisesajaya, Kompleks Ruko Wonokitri Indah S-10, Jl. Mayjend. Sungkono, Gn. Sari, Dukuh Pakis, Kota Surabaya, Jawa Timur 60264.

Materi postingan tersebut sudah tersebar secara luas dan dibagikan oleh pihak lain, juga sudah mendapat tanggapan beragam dari berbagai pihak. Akibat dari postingan tersebut patut diduga bahwa adanya unsur kesengajaan perbuatan melawan hukum, yaitu tindak pidana ancaman pembunuhan.

“Melalui media informasi elektronik, menyebabkan Ketua Umum kami ( Bang Japar) merasa direndahkan dan dilecehkan harkat dan martabatnya. Postingan tersebut juga telah mengakibatkan Ketua Umum kami merasa dihina dan telah dicemarkan nama baiknya.”

Postingan status Twitter Nathan P Suwanto dinilai telah cukup terpenuhinya adanya unsur tindak pidana dan aspek melawan hukum terkait Pelanggaran Pidana Pencemaran Nama Baik sebagaimana diatur berdasarkan UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”), dan unsur Ancaman kekerasan atau menakut-nakuti.
Dalam UU ITE, pencemaran nama baik seperti diatur dalam pasal 27 ayat (3), jo pasal 45 ayat (1), jo.pasal 45B, yang masing-masing dikutip sebagai berikut:

Pasal 27 ayat (3): “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”, dipidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.

Kemudian Pasal 45 ayat (1): ”Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (3), dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)”.
Pasal 45B UU ITE tersebut yang dengan sengaja berisi ancaman kekerasan atau menakut- nakuti dipidana penjara paling lama 4 ( empat) tahun. Postingan melalui sarana media sosial Twitter telah terpenuhinya unsur perbuatan pidana, yang dapat dibuktikan unsur-unsur pidananya.

“Alasan dan fakta diatas, kami Tim Advokasi dan Hukum Bang Japar dengan ini meminta Nathan P Suwanto untuk mencabut isi postingan Twitter tersebut, sebagaimana bukti-bukti yang kami miliki. Kami juga mendesak Nathan P Suwanto wajib meminta maaf secara langsung dan melalui sarana media komunikasi lain, baik cetak maupun elektronik selama 7 (hari) hari berturut-turut dibeberapa media utama ( mainstream) terbitan Nasional.”

“Tanpa mengabaikan permintaan maaf yang telah saudara sampaikan, kami juga tetap akan menempuh jalur hukum, sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Demikian Somasi ini kami sampaikan, dan kami menunggu tanggapan dari saudara paling lama 1 hari kerja sejak tanggal surat ini,” tegas Tim Advokasi dan Hukum Bang Japar, yang terdiri dari Adv.Juju Purwantoro, SH,MH,CLA,CIL, Drs. A. Al Katiri, SH, MBA, M. Irfan, SH, M.Thaufiqurahman, SH, Bambang Hermanto, SH, M. Yasen, SH, Samsudin Abdulah, SH, A. Iskandar, SH. (desastian)

Tags: Ancaman Pembunuhan via TwitterTim Advokasi Fahira Idris Somasi Nathan P Suwanto
ShareTweetSend
Previous Post

Ketua Majelis Syura PKS: Keluarga Kokoh Ciptakan Indonesia Kuat

Next Post

Bubarkan HTI Secara Permanen, Kapolri Dinilai Otoriter, Lampaui Kewenangannya

Next Post
Bubarkan HTI Secara Permanen, Kapolri Dinilai Otoriter, Lampaui Kewenangannya

Bubarkan HTI Secara Permanen, Kapolri Dinilai Otoriter, Lampaui Kewenangannya

Sudah Dibubarkan Paksa, Aparat Larang Ustadz Felix Siauw Tutup dengan Doa

Sudah Dibubarkan Paksa, Aparat Larang Ustadz Felix Siauw Tutup dengan Doa

Seruan Menag Terkait Ceramah, Adian Husaini: Aparat Jangan Menafsirkan Sendiri

Seruan Menag Terkait Ceramah, Adian Husaini: Aparat Jangan Menafsirkan Sendiri

  • Latest
  • Popular
Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

8 Mar 2024
Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

18 Mar 2024
Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

20 Nov 2025
Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

31 Oct 2025
Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

27 Oct 2025
Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Desak TRANS7 Minta Maaf, Terkait Konten Merendahkan Kiai dan Pesantren

16 Oct 2025
Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

13 Oct 2025
130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

12 Oct 2025
Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

11 Oct 2025
Ancaman Pembunuhan via Twitter, Tim Advokasi Fahira Idris Somasi Nathan P Suwanto

Ancaman Pembunuhan via Twitter, Tim Advokasi Fahira Idris Somasi Nathan P Suwanto

50 Ciri Gangguan Jin

50 Ciri Gangguan Jin

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Donation
  • Pedoman Media Siber

Seluruh materi baik artikel, berita, foto, video maupun logo dalam situs Panjimas.com bebas copy untuk keperluan dakwah dan referensi non-komersial, dengan mencantumkan sumbernya (Panjimas.com).Anda bisa turut berdakwah dengan mengirimkan informasi, berita, artikel dan opini untuk dipublikasikan non komersial.

Email: [email protected] | Telp/SMS: 0812 60000 560

Copyright © 2026 — Panjimas. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi

Copyright © 2019
Panjimas. All Rights Reserved.