• About Us
  • Archives
  • Blog
  • Contact
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Donation
  • Full Width Page
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Panjimas
Advertisement
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
No Result
View All Result
Panjimas
No Result
View All Result
Home NEWS Nasional

Bubarkan HTI Secara Permanen, Kapolri Dinilai Otoriter, Lampaui Kewenangannya

1 May 2017
in Nasional, NEWS
Reading Time: 2 mins read
A A
Bubarkan HTI Secara Permanen, Kapolri Dinilai Otoriter, Lampaui Kewenangannya
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA (Panjimas.com) – Rencana Kapolri Tito Karnavian membubarkan salah satu ormas Islam dinilai melampaui kewenangannya. Kebebasan berkumpul, berserikat, berorganisasi, menyampaikan pendapat adalah hak konstitusional warga negara. Negara harus memfasilitasi hak tersebut.

“Kebebasan berkumpul, bersyarikat, berorganisasi itu tentu sejatinya juga menghormati HAM orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara,” kata Komisioner Komnas HAM Maneger Nasution seperti dilansir mediaumat.com, (29/4) menanggapi rencana Kapolri membubarkan HTI/Hizbut Tahrir Indonesia secara permanen.

Dikatakan Manager Nasution, dalam menjalankan hak dan kebebasannya itu wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan UU dengan maksud untuk menghormati HAM orang lain serta dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum (Pasal 28J UUDNRI tahun 1945 dan Pasal 73 UU No.39 Tahun 1999 tentang HAM).

Jika ada orang atau pihak manapun yang tidak setuju dengan pandangan dan gerakan organisasi apapun, maka cara yang paling elegan adalah melalui proses hukum, yaitu mengajukannya ke pengadilan. “Pembubaran terhadap organisasi/perkumpulan adalah harus berdasarkan keputusan pengadilan. Orang atau pihak manapun tidak boleh main hakim sendiri,” ujar Manager.

Hal senada disampaikan Pakar Hukum Tata Negara Prof Dr Asep Warlan Yusuf, SH MH. “Itu terlalu otoriter bagi negara yang sangat menghormati perbedaan, menghormati adanya suatu pandangan dari suatu keyakinan agama,” ungkapnya.
Menurutnya, pembubaran sebuah ormas yang berbasis agama itu nampaknya perlu ada kajian substansif, kajian substansinya, apakah benar menyesatkan, apakah benar membahayakan ideologi Pancasila, sesuatu yang mengancam NKRI. Jadi tidak dengan mudah bisa dibubarkan begitu saja. Harus ada tahapan-tahapannya.

“Tidak bisa serta merta ada laporan lalu reaksinya adalah berencana membubarkan. Itu tidak proporsional, agak emosional, dan berpotensi untuk terjadinya tindakan sewenang-wenang. Jadi jangan baru ada kelompok tertentu berbicara (bahwa HTI melanggar Pancasila dan tidak sesuai NKRI, red) langsung mau membubarkan,” ujarnya.

Kalau itu dilakukan, lanjut Asep Warlan, Kapolri sudah bertindak sewenang-wenang. Dalam bahasa hukum, itu bukan dikategorikan ujaran kebencian. Tetapi bisa terkategori penyalahgunaan wewenang atau sewenang-wenang, karena yang menyatakannya adalah pejabat.

Dikatakan sewenang-wenang karena tidak cek dan ricek, tidak cermat, tidak hati-hati, tidak lihat dampak dari pernyataannya itu. Itu semua berpotensi untuk disalahgunakan atau sewenang-wenang.

Sebagaimana diatur dalam UU No 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. UU tersebut juga berlaku bagi kepolisian bahwa tidak boleh ada penggunaan kekuasaan secara sewenang-wenang.“Kalau pribadi, siapa pun selain pejabat, bisa dikatakan sebagai ujaran kebencian,” terangnya. (desastian)

Tags: Bubarkan HTI Secara PermanenKapolri Dinilai OtoriterLampaui Kewenangannya
ShareTweetSend
Previous Post

Ancaman Pembunuhan via Twitter, Tim Advokasi Fahira Idris Somasi Nathan P Suwanto

Next Post

Sudah Dibubarkan Paksa, Aparat Larang Ustadz Felix Siauw Tutup dengan Doa

Next Post
Sudah Dibubarkan Paksa, Aparat Larang Ustadz Felix Siauw Tutup dengan Doa

Sudah Dibubarkan Paksa, Aparat Larang Ustadz Felix Siauw Tutup dengan Doa

Seruan Menag Terkait Ceramah, Adian Husaini: Aparat Jangan Menafsirkan Sendiri

Seruan Menag Terkait Ceramah, Adian Husaini: Aparat Jangan Menafsirkan Sendiri

Siapkan Pemimpin Masa Depan Melalui Future Leader Camp 2017

Siapkan Pemimpin Masa Depan Melalui Future Leader Camp 2017

  • Latest
  • Popular
Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

8 Mar 2024
Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

18 Mar 2024
Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

20 Nov 2025
Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

31 Oct 2025
Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

27 Oct 2025
Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Desak TRANS7 Minta Maaf, Terkait Konten Merendahkan Kiai dan Pesantren

16 Oct 2025
Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

13 Oct 2025
130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

12 Oct 2025
Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

11 Oct 2025
Bubarkan HTI Secara Permanen, Kapolri Dinilai Otoriter, Lampaui Kewenangannya

Bubarkan HTI Secara Permanen, Kapolri Dinilai Otoriter, Lampaui Kewenangannya

50 Ciri Gangguan Jin

50 Ciri Gangguan Jin

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Donation
  • Pedoman Media Siber

Seluruh materi baik artikel, berita, foto, video maupun logo dalam situs Panjimas.com bebas copy untuk keperluan dakwah dan referensi non-komersial, dengan mencantumkan sumbernya (Panjimas.com).Anda bisa turut berdakwah dengan mengirimkan informasi, berita, artikel dan opini untuk dipublikasikan non komersial.

Email: [email protected] | Telp/SMS: 0812 60000 560

Copyright © 2026 — Panjimas. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi

Copyright © 2019
Panjimas. All Rights Reserved.