JAKARTA (Panjimas.com) – Jelang Aksi 55, GNPF MUI Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) mendatangi Komisi Yudisial (KY), Kamis (4/5/2017), mengadu soal tuntutan Jaksa Penuntut Umum kepada terdakwa Ahok dalam kasus penistaan agama.
Ketua GNPF MUI, Bachtiar Nasir dan tim advokasi GNPF MUI yang diwaliki Kapitra Ampera diterima oleh Ketua Komisi Yudisial, Aidul Fitriciada Azhari. Salah satu yang dipermasalahkan GNPF MUI kepada Ketua KY adalah tuntutan jaksa kepada Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dan jelang vonis pada 9 Mei nanti.
Kepada wartawam, Ketua GNPF MUI Bachtiar Nasir membantah kedatangan tim advokasi GNPF MUI sebagai bentuk intervensi peradilan lewat Komisi Yudisial. Ia mengaku hanya menyampaikan agar KY melakukan fungsinya untuk mengawasi jalannya sidang vonis Ahok nanti.
“Agar hukum tidak diintervensi oleh kekuasaan dan berjalan seusai aturan, sehingga bisa menegakkan keadilan,” ucap Bachtiar di Kantor KY, Kramat, Senen, Jakarta Pusat, Kamis 4 Mei 2017.
Kuasa hukum GNPF MUI, Kapitra Ampera, mengatakan pihaknya ingin mendorong KY untuk maksimal menjalankan fungsi pengawasan. Kendati, sejauh ini ia menilai KY telah melakukan tugas dan wewenang dengan baik selama peradilan Ahok.”Kita ingin mengajak KY memperkuat fungsi-fungsi pengawasan,” kata Kapitra.
Dalam pertemuan itu, Ketua Komisi Yudisial, Aidul Fitriciada Azhari menyatakan, kalau KY tidak akan masuk pada ranah putusan majelis hakim. Penilaian salah atau benar terhadap keputusan hakim, kata dia, merupakan wewenang lembaga peradilan yang lebih tinggi.”Komisi yudisial lebih fokus pada perilaku hakim. Kalau ditemukan indikasi hakim itu tak independen, baru masuk,” ucap Aidul.
Selasa 9 Mei 2017, persidangan kasus Ahok mencapai puncaknya. Vonis untuk Ahok akan dibacakan. Sebelumnya, jaksa menuntut satu tahun penjara dan hukuman dua tahun percobaan untuk Ahok. Jaksa menilai Ahok bersalah melanggar Pasal 156 KUHP. Di dalam tuntutannya, jaksa menyatakan Ahok tak berniat menodai agama. Maka itu, jaksa mengenyampingkan Pasal 156a KUHP yang jadi pokok dakwaan.
Sebelumnya GNPF MUI juga meminta Ketua Mahkamah Agung mengawal proses sidang terhadap Ahok dan berharap independensi hakim menjelang vonis perkara penistaan agama. “Kami meminta agar hakim sidang dalam kasus penodaan agama tidak diintervensi, sehingga kami meminta MA mengawal,” ujar Kapitra Ampera. (desastian)