• About Us
  • Archives
  • Blog
  • Contact
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Donation
  • Full Width Page
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Panjimas
Advertisement
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
No Result
View All Result
Panjimas
No Result
View All Result
Home NEWS Nasional

Ketua Umum MUI: Pendukung Ahok Sebaiknya Legowo Terima Putusan Hakim

15 May 2017
in Nasional, NEWS
Reading Time: 2 mins read
A A
Ketua Umum MUI: Pendukung Ahok Sebaiknya Legowo Terima Putusan Hakim
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA (Panjimas.com) – Kekalahan Ahok di Pilkada DKI Jakarta, ditambah vonis hukuman dua tahun penjara, membuat para pendukungnya terpukul dan tak menerima keputusan majelis hakim. Berbagai aksi nyalakan lilin pun dilakukan di berbagai kota dan luar negeri. Mereka meminta supaya Ahok dibebaskan.

Menanggapi aksi tidak puas massa Ahokers, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Maruf Amien, meminta para pendukung mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok itu, menerima dengan legowo vonis dua tahun penjara Ahok dalam kasus penodaan agama.

“Sudah terima saja, demi semangat kebangsaan,” ujar Maruf, saat diminta tanggapan penolakan vonis Ahok yang dilakukan para simpatisannya, di Purwakarta, Jumat, 12 Mei 2017 lalu.

Kiai Ma’ruf menegaskan, terjadinya aksi saling dukung dalam kasus Ahok jika tidak diakhiri secepatnya, bisa menimbulkan polarisasi yang sangat kuat dan berakibat terjadinya gesekan sosial di masyarakat.

Menurut KH. Maruf, vonis dua tahun yang dijatuhkan majelis hakim dalam kasus Al-Maidah ayat 51 tersebut sudah bijaksana. Sebab, jika memperhatikan putusan majelis hakim yang menyatakan bahwa Ahok terbukti secara sah telah melakukan penodaan agama, memecah belah umat dan tidak mau mengakui kesalahannya, kata dia, mestinya vonisnya maksimal.

“Ya, mestinya vonisnya lima tahun. Tapi, dengan bijaksana majelis hakim memvonisnya hanya dua tahun saja,” tutur Maruf yang juga menjadi saksi ahli kasus penodaan agama yang dilakukan Ahok itu.
Hindari Pertikaian

Sebelumnya, di Makassar, Wali Kota Makassar Moh. Ramdhan Pomanto didampingi Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Endi Sutendi, Dandim 1408/BS Makassar Kolonel (Kav) Otto Sollu menengahi dua kubu massa pro dan kontra pembakaran lilin dukungan untuk Ahok.

Rencana penyalaan lilin 1.000 dukungan untuk Ahok itu batal dilaksanakan karena reaksi masyarakat yang menolak adanya pembakaran lilin tersebut. Di antara massa gabungan dari yang kontra, ada yang datang dengan konvoi organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam, kelompok pemuda maupun masyarakat lainnya datang untuk membubarkan acara pembakaran lilin tersebut.

Namun karena izin kegiatan baik melalui kecamatan dan kepolisian tidak ada, sehingga massa dari kubu kontra Ahok berdatangan untuk mencegah kegiatan tersebut. Wali kota dalam menenangkan warganya itu menyampaikan agar semua pihak bisa menahan diri dan tidak membuat satu sama lain tersulut emosi, sehingga menimbulkan gesekan.

“Makassar harus kita jaga dengan baik, jangan sampai ada yang terprovokasi. Kita tidak mengetahui skenario apa yang menimpa kita, tetapi yakin dan percaya Insya Allah kita bisa melewati ini dengan aman dan tenteram,” katanya.
Salah seorang warga yang datang ke anjungan Losari, Rahmat menyatakan jika dirinya bersama yang lainnya memang sengaja datang untuk menghalau pembakaran lilin itu karena ia menganggap jika persoalan Ahok adalah persoalan hukum.

“Saya dan yang lainnya ini cuma mau bilang, kita di Makassar ini sudah sangat tenang, hidup berdampingan dengan saudara-saudara yang berbeda agama, suku dan budaya. Tapi kita tidak mau, persoalan di luar Sulsel itu dibawa ke Makassar. Hanya itu saja, persoalan Ahok biarlah diselesaikan di Jakarta, tidak usah bawa ke Makassar,” tegasnya. (desastian)

Tags: Ketua Umum MUI: Pendukung Ahok Sebaiknya Legowo Terima Putusan Hakim
ShareTweetSend
Previous Post

Aksi Bakar Lilin Ahokers di Berbagai Kota dan Luar Negeri, Pengamat Politik: Lebay!

Next Post

Hentikan Aksi Hadang-Menghadang, Menhub: Bandara Harus Steril

Next Post
Hentikan Aksi Hadang-Menghadang, Menhub: Bandara Harus Steril

Hentikan Aksi Hadang-Menghadang, Menhub: Bandara Harus Steril

KOKAM Jateng: Usik FPI, Cari Penyakit!

KOKAM Jateng: Usik FPI, Cari Penyakit!

Ranu dan Tokoh LUIS Dituntut 6 Bulan Penjara

Ranu dan Tokoh LUIS Dituntut 6 Bulan Penjara

  • Latest
  • Popular
Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

8 Mar 2024
Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

18 Mar 2024
Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

20 Nov 2025
Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

31 Oct 2025
Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

27 Oct 2025
Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Desak TRANS7 Minta Maaf, Terkait Konten Merendahkan Kiai dan Pesantren

16 Oct 2025
Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

13 Oct 2025
130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

12 Oct 2025
Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

11 Oct 2025
Ketua Umum MUI: Pendukung Ahok Sebaiknya Legowo Terima Putusan Hakim

Ketua Umum MUI: Pendukung Ahok Sebaiknya Legowo Terima Putusan Hakim

50 Ciri Gangguan Jin

50 Ciri Gangguan Jin

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Donation
  • Pedoman Media Siber

Seluruh materi baik artikel, berita, foto, video maupun logo dalam situs Panjimas.com bebas copy untuk keperluan dakwah dan referensi non-komersial, dengan mencantumkan sumbernya (Panjimas.com).Anda bisa turut berdakwah dengan mengirimkan informasi, berita, artikel dan opini untuk dipublikasikan non komersial.

Email: [email protected] | Telp/SMS: 0812 60000 560

Copyright © 2026 — Panjimas. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi

Copyright © 2019
Panjimas. All Rights Reserved.