• About Us
  • Archives
  • Blog
  • Contact
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Donation
  • Full Width Page
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Panjimas
Advertisement
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
No Result
View All Result
Panjimas
No Result
View All Result
Home NEWS Nasional

Fahira Idris: Korporasi Pesta Seks Sesama Jenis, Hukumannya Lebih Berat

23 May 2017
in Nasional, NEWS
Reading Time: 2 mins read
A A
Fahira Idris: Korporasi Pesta Seks Sesama Jenis, Hukumannya Lebih Berat
0
SHARES
7
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA (Panjimas.com) — Walau Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi memberi ancaman hukum berat bagi pelaku dan penyedia pornografi, tetapi tetap saja ada yang nekat melakukan tindak pidana ini. Salah satunya, kasus yang baru saja terungkap yaitu pesta seks kaum gay di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara oleh Tim gabungan Polres Jakarta Utara dan Polsek Kelapa Gading. Penggerebekan ini murni penegakan hukum, karena pesta seks ini jelas-jelas melanggar UU Pornografi.

“Mengadakan pesta seks, apapun orientasi seksualnya, ancaman hukumannya berat, maksimal 15 tahun, tetapi tetap saja banyak nekat. Untuk pesta seks sesama jenis, menurut saya sudah memenuhi semua unsur dalam Undang-Undang Pornografi mulai dari membuat, menyiarkan (publikasi), menawarkan, memperjualbelikan, dan menyediakan pornografi. Saya harap kasus ini ditangani serius sehingga baik pelaku pornografi maupun yang memfasilitasi kegiatan ini diberi hukuman maksimal,” ujar Wakil Ketua Komite III DPD Fahira Idris, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta (23/5).

Selain itu, jika nanti dalam penyelidikan polisi ditemukan bahwa pesta seks sesama jenis ini dilakukan oleh korporasi atau badan usaha maka ancaman sanksi hukum akan lebih berat. Selain pidana penjara, korporasi juga harus membayar denda tiga kali lipat dari yang seharusnya.

“Tidak hanya itu, korporasi yang melakukan tindak pidana pornografi, izin usahan dan status badan hukumnya dicabut. Jadi sanksi pidana dan dendanya memang sangat berat. Makanya, jangan ada lagi yang melakukan pelanggaran hukum seperti ini,” tukas Fahira.

Fahira mengungkapkan, selama lima tahun terakhir, polisi sudah beberapa kali melakukan penggerebekan pesta seks sesama jenis di beberapa wilayah di Indonesia, terutama di kota-kota besar. Praktik-praktik seperti ini, lanjut Fahira memang sulit diendus, oleh karena itu warga diminta segera melapor kepada kepolisian jika melihat ada situasi dan kondisi yang mencurigakan disekitarnya.

“Pelanggaran hukum seperti ini bukan hanya menjadi tanggung jawab polisi, tetapi juga tanggung jawab kita sebagai warga. Jadi jangan ragu melapor ke polisi jika ada indikasi praktik-praktik seperti ini. Jangan bertindak sendiri, karena penegakkan hukum domainnya kepolisian,” ujar Senator Jakarta ini.

Sebagai informasi dalam kurun beberapa tahun terakhir, polisi berhasil melakukan penegakkan hukum terhadap pesta seks sesama jenis. Di Jakarta saja sepanjang 2016 dan 2017 sudah dua kasus yang terjadi yaitu di salah satu apartemen di Jakarta Selatan pada 2016 dan terakhir di Kepala Gading. Sementara, April 2017 lalu, Satuan Reskrim Polrestabes Surabaya membubarkan pesta gay di salah satu hotel di Surabaya. (desastian)

Tags: Fahira Idris: Korporasi Pesta Seks Sesama JenisHukumannya Lebih Berat
ShareTweetSend
Previous Post

Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Desak Polri Tangkap Fasilitator Pesta Gay

Next Post

Buwas Semprot Ahok-Djarot Selaku Pemprov DKI, Diduga Terlibat Peredaran Narkoba

Next Post
Buwas Semprot Ahok-Djarot Selaku Pemprov DKI, Diduga Terlibat Peredaran Narkoba

Buwas Semprot Ahok-Djarot Selaku Pemprov DKI, Diduga Terlibat Peredaran Narkoba

Hampir Semua THM Jadi Sarang Narkoba Tapi Tak Ditutup, Pemprov DKI Tak Taati Presiden

Hampir Semua THM Jadi Sarang Narkoba Tapi Tak Ditutup, Pemprov DKI Tak Taati Presiden

Tak Ada Niat Makar, Yusril Desak Aparat Hentikan Kasus Rachmawati Soekarnoputri

Yusril Ihza Mahendra Jadi Koordinator 1000 Advokat Bela HTI dari Kezaliman Negara

  • Latest
  • Popular
Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

8 Mar 2024
Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

18 Mar 2024
Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

20 Nov 2025
Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

31 Oct 2025
Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

27 Oct 2025
Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Desak TRANS7 Minta Maaf, Terkait Konten Merendahkan Kiai dan Pesantren

16 Oct 2025
Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

13 Oct 2025
130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

12 Oct 2025
Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

11 Oct 2025
Fahira Idris: Korporasi Pesta Seks Sesama Jenis, Hukumannya Lebih Berat

Fahira Idris: Korporasi Pesta Seks Sesama Jenis, Hukumannya Lebih Berat

50 Ciri Gangguan Jin

50 Ciri Gangguan Jin

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Donation
  • Pedoman Media Siber

Seluruh materi baik artikel, berita, foto, video maupun logo dalam situs Panjimas.com bebas copy untuk keperluan dakwah dan referensi non-komersial, dengan mencantumkan sumbernya (Panjimas.com).Anda bisa turut berdakwah dengan mengirimkan informasi, berita, artikel dan opini untuk dipublikasikan non komersial.

Email: [email protected] | Telp/SMS: 0812 60000 560

Copyright © 2026 — Panjimas. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi

Copyright © 2019
Panjimas. All Rights Reserved.