• About Us
  • Archives
  • Blog
  • Contact
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Donation
  • Full Width Page
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Panjimas
Advertisement
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
No Result
View All Result
Panjimas
No Result
View All Result
Home NEWS Nasional

Inilah Analisis Ahli Hukum Pidana Terkait Dibalik Pencabutan Banding Ahok

24 May 2017
in Nasional, NEWS
Reading Time: 1 min read
A A
Inilah Analisis Ahli Hukum Pidana Terkait Dibalik Pencabutan Banding Ahok
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter


JAKARTA (Panjimas.com)
– Pencabutan banding sebagaimana dimaksudkan oleh Ahok telah menuai spekulasi, ada apa gerangan? Tentu suatu hal yang tidak lazim dilakukan, terlebih lagi sebelumnya yang bersangkutan demikian semangat untuk banding.

“Jika alasannya menunjuk pada suatu pengalaman sebelumnya bahwa putusan Pengadilan Tinggi justru menambah hukuman pidana tentu dapat dibenarkan,” kata Ahli Hukum Pidana, DR. H. Abdul Chair Ramadhan, SH, MH dalam keterangan tertulis yang diterima Panjimas, Selasa (23/5).

Lebih lanjut Abdul Chair mengatakan, perlu untuk diperhatikan tentang upaya Jaksa untuk banding pula. Bandingnya Jaksa semakin menarik untuk dikritisi, jika dimaksudkan agar Pengadilan Tinggi memvonis sesuai tuntutan Penuntut Umum, yakni 1 tahun pemidanaan dengan masw percobaan selama 2 tahun.

“Kita berasumsi, jika terjadi hal demikian dapat kita katakan telah terjadi ‘mutasi banding’. Sekali lagi ini suatu hal yang tidak lazim. Telah terjadi pergeseran paradigma banding yang tentu tidak sesuai dengan makna dan tujuan banding,” ujarnya.

Analisis Abdul Chaer terhadap mutasi banding ini adalah sebagai berikut. Pertama, seandainya upaya banding Jaksa gagal, maka hampir dapat dipastikan Jaksa tidak akan kasasi. Dengan demikian putusan menjadi inkraht.

Kedua, terhadap putusan yang telah inkraht tersebut, Ahok akan mengajukan PK dan/atau Grasi. Disini akan terlihat, apakah PK terlebih dahulu atau Grasi terlebih dahulu atau keduanya dimajukan berbarengan.

Menjadi pertanyaan, bagaimana jika Grasi terlebih dahulu atau Grasi dan PK disampaikan berbarengan? Akankah salah satunya mampu merubah “nasib” Ahok? Jawaban atas pertanyaan ini tentulah tidaklah sesulit jika Ahok mengajukan upaya banding. [des]

Tags: Inilah Analisis Ahli Hukum Pidana Terkait Dibalik Pencabutan Banding Ahok
ShareTweetSend
Previous Post

Pemprov DKI Terlibat dalam Peredaran Narkoba? Komnas HAM: BNN Harus Periksa Ahok

Next Post

“Tito Islam Enggak Sih?”

Next Post
“Tito Islam Enggak Sih?”

"Tito Islam Enggak Sih?"

MUI Pusat: Aksi Brutal Polisi Aniaya Mahasiswa di Musholla Hina Rumah Ibadah

Ketua MUI Tegaskan Radikalisme Sekuler Harus Diberantas

[VIDEO] Ultimatum Majelis Az-Zikra Bagi Penghina Syariat Islam: Minta Maaf atau Kami Kejar!

[VIDEO] Ultimatum Majelis Az-Zikra Bagi Penghina Syariat Islam: Minta Maaf atau Kami Kejar!

  • Latest
  • Popular
Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

8 Mar 2024
Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

18 Mar 2024
Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

20 Nov 2025
Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

31 Oct 2025
Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

27 Oct 2025
Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Desak TRANS7 Minta Maaf, Terkait Konten Merendahkan Kiai dan Pesantren

16 Oct 2025
Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

13 Oct 2025
130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

12 Oct 2025
Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

11 Oct 2025
Inilah Analisis Ahli Hukum Pidana Terkait Dibalik Pencabutan Banding Ahok

Inilah Analisis Ahli Hukum Pidana Terkait Dibalik Pencabutan Banding Ahok

50 Ciri Gangguan Jin

50 Ciri Gangguan Jin

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Donation
  • Pedoman Media Siber

Seluruh materi baik artikel, berita, foto, video maupun logo dalam situs Panjimas.com bebas copy untuk keperluan dakwah dan referensi non-komersial, dengan mencantumkan sumbernya (Panjimas.com).Anda bisa turut berdakwah dengan mengirimkan informasi, berita, artikel dan opini untuk dipublikasikan non komersial.

Email: [email protected] | Telp/SMS: 0812 60000 560

Copyright © 2026 — Panjimas. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi

Copyright © 2019
Panjimas. All Rights Reserved.