• About Us
  • Archives
  • Blog
  • Contact
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Donation
  • Full Width Page
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Panjimas
Advertisement
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
No Result
View All Result
Panjimas
No Result
View All Result
Home NEWS Nasional

Kuasa Hukum Habib Rizieq: Menyadap Percakapan Via WhatsApp itu Melanggar HAM

31 May 2017
in Nasional, NEWS
Reading Time: 2 mins read
A A
Kuasa Hukum Habib Rizieq: Menyadap Percakapan Via WhatsApp itu Melanggar HAM
0
SHARES
19
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA (Panjimas.com) – Wilayah yang sifatnya privacy dan bukan untuk konsumsi publik, termasuk percakapan via WhatsApp yang merupakan aplikasi massenger dua arah (bukan untuk publik), merupakan hak privacy setiap orang untuk berkomunikasi sebagaimana dijamin dalam Pasal 28F UUD 1945.

Demikian dikatakan DR. M. Kapitra Ampera, SH.,MH selakuTim Kuasa Hukum M. Rizieq Shihab dalam keterangan pers yang diterima Panjimas, Selasa (30/5).

“Tindakan penyadapan yang dilakukan tanpa izin dan bukan oleh lembaga berwenang sesuai UU merupakan pelanggaran terhadap HAM, Rights of Privacy dan bertentangan dengan UUD 1945. Sehingga bukti yang diperoleh dengan cara yang tidak sah dan melanggar Undang-Undang merupakan alat bukti yang tidak sah dan tidak dapat dijadikan dasar 2 alat bukti untuk menetapkan tersangka,” ungkap Kapitra.

Sistem pembuktian dalam pidana adalah untuk memastikan adanya perbuatan yang secara faktual melanggar undang-undang tentang suatu tindak pidana (factual guilt). Untuk dapat menunjuk seseorang bertanggungjawab atas hal itu (legal guilt), yang dikonstruksikan mulai dalam tahap penyidikan sampai dengan dinyatakan demikian dalam pemeriksaan di muka sidang pengadilan.

“Kekeliruan dalam sistem pembuktian inilah yang menyebabkan terampasnya Hak Asasi Manusia yang juga berlaku bagi tersangka,” tandas Kapitra.

Menurut Kapitra, dari segi materil perkara, penetapan tersangka atas Habib Rizieq juga tidak didasarkan pada aturan hukum yang sesuai sehingga tampak terlalu dipaksakan. Ia disangka atas dugaan melanggar Pasal 4 ayat 1 dan/atau Pasal 6 dan/atau Pasal 8 UU No. 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi (Pasal 29, Pasal 32, dan Pasal 34 tentang ketentuan pidana-nya).

“Pasal-pasal yang disangkakan kepada Habib Rizieq adalah ketentuan larangan atas perbuatan yang menyebarkan pornografi, yang sepatutnya disangkakan kepada penyebar isu dan rekayasa percakapan pornografi tersebut. Sehingga sangat tidak relevan mengapa Habib Rizieq ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran Undang-Undang Pornografi.”
Penyebar Chat Tidak Dicari

Disisi lain, pelaku penyebaran chat tersebut hingga kini tidak dicari keberadaannya oleh pihak kepolisian. Padahal tidak sulit untuk menemukan pelakukanya oleh karena Telepon Genggam milik Firza Husein telah disita pihak kepolisian dalam kasus berbeda pada tanggal 2 Desember 2016 yang pada akhirnya muncullah percakapan tersebut pada tanggal 29 Januari 2017.

“Baik dari segi Formil dan Materil, sangat tidak beralasan dan terlalu dipaksakan penetapan tersangka terhadap Habib Rizieq. Habib Rizieq seolah-olah telah menjadi target sehingga tanpa mendengarkan keterangannya sebagai saksi, penyidik langsung menetapkan sebagai tersangka,” kata Kapitra.

Padahal, putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015, penetapan tersangka harus berdasarkan minimal 2 (dua) alat bukti sebagaimana termuat dalam pasal 184 KUHAP dan disertai dengan pemeriksaan calon tersangkanya.

“Terang dan jelas, bahwa penetapan tersangka atas Habib Rizieq merupakan suatu yang tidak didasari ketentuan hukum yang benar, melanggar prinsip due process of law, dan diduga didasari pada kehendak dan kepentingan oknum tertentu,” ucap Kapitra.

Sehingga penetapan tersangka terhadap Habib Rizieq tidak dilakukan secara proporsional dan profesional, karena tidak menunjukkan adanya korelasi antara tindak pidana yang disangkakan dengan bukti yang sah tentang alasan yang cukup tersangka diduga keras melakukan tindak pidana. (edys/des)

Tags: Kuasa Hukum Habib Rizieq: Menyadap Percapakan via WhatsApp itu Melanggar HAM
ShareTweetSend
Previous Post

Tiga Tokoh Partai BJB India Divonis Bersalah Atas Penghancuran Masjid Bersejarah Era Mughal

Next Post

Perang Suriah, Imperialisme dan Nasionalisme

Next Post
Perang Suriah, Imperialisme dan Nasionalisme

Perang Suriah, Imperialisme dan Nasionalisme

BOM LGBT

BOM LGBT

Sinergi Foundation dan Ummahatul Firdaus Gelar KISS

Sinergi Foundation dan Ummahatul Firdaus Gelar KISS

  • Latest
  • Popular
Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

8 Mar 2024
Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

18 Mar 2024
Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

20 Nov 2025
Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

31 Oct 2025
Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

27 Oct 2025
Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Desak TRANS7 Minta Maaf, Terkait Konten Merendahkan Kiai dan Pesantren

16 Oct 2025
Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

13 Oct 2025
130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

12 Oct 2025
Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

11 Oct 2025
Kuasa Hukum Habib Rizieq: Menyadap Percakapan Via WhatsApp itu Melanggar HAM

Kuasa Hukum Habib Rizieq: Menyadap Percakapan Via WhatsApp itu Melanggar HAM

50 Ciri Gangguan Jin

50 Ciri Gangguan Jin

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Donation
  • Pedoman Media Siber

Seluruh materi baik artikel, berita, foto, video maupun logo dalam situs Panjimas.com bebas copy untuk keperluan dakwah dan referensi non-komersial, dengan mencantumkan sumbernya (Panjimas.com).Anda bisa turut berdakwah dengan mengirimkan informasi, berita, artikel dan opini untuk dipublikasikan non komersial.

Email: [email protected] | Telp/SMS: 0812 60000 560

Copyright © 2026 — Panjimas. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi

Copyright © 2019
Panjimas. All Rights Reserved.