• About Us
  • Archives
  • Blog
  • Contact
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Donation
  • Full Width Page
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Panjimas
Advertisement
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
No Result
View All Result
Panjimas
No Result
View All Result
Home NEWS Nasional

Majelis Hakim: LUIS Bukan Organisasi Terlarang

31 May 2017
in Nasional, NEWS
Reading Time: 2 mins read
A A
Direktur Ponpes Al Mukmin Ngruki:  LUIS Representasi Umat Islam Solo Raya
0
SHARES
8
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SEMARANG (Panjimas.com) – Sebanyak 10 terdakwa kasus perusakan Restoran Social Kitchen Solo divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Semarang dalam sidang yang digelar di Semarang, Rabu.

Kesepuluh terdakwa yang diadili dalam sidang terpisah tersebut dinyatakan tidak terbukti bersalah dalam kasus tersebut.

Para terdakwa yang diputus bebas itu masing-masing Ketua Laskar Umat Islam Semarang (LUIS) Edi Lukito, Sekretaris LUIS Yusuf Suparno, juru bicara LUIS Endro Sudarsono, Joko Sutarto, Suparwoto, Mulyadi, Ranu Muda Adi Nugroho, Mujiono Laksito, Sri Asmoro Eko Nugroho, serta Kombang Saputro.

Para terdakwa itu sebelumnya dituntut dengan hukuman 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.

Hakim Ketua Pudji Widodo dalam pertimbangannya menyatakan tidak terdapat bukti kuat yang dapat menjerat para terdakwa.

Para terdakwa dijerat dengan Pasal 169 KUHP tentang turut serta dalam perkumpulan yang bertujuan melakukan kejahatan atau turut serta dalam perkumpulan yang dilarang oleh aturan-aturan umum dan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan.

Hakim menilai para terdakwa sebagai anggota organisasi kemasyarakatan LUIS tidak terbukti pelanggar Pasal 169 KUHP.

“LUIS bukan merupakan organisasi terlarang,” katanya.

Selain itu, kata dia, dalam setiap kegiatannya LUIS selalu berkoordinasi dengan kepolisian.

Saat kejadian di Social Kitchen, lanjut dia, para terdakwa datang untuk menyerahkan surat peringatan atas dugaan pelanggaran operasional restoran tersebut.

Namun pada saat yang bersamaan terdapat sekelompok orang berpakaian hitam-hitam yang diduga melakukan perusakan.

Padahal, lanjut hakim, para terdakwa menggunakan pakaian serba putih yang menunjukkan perbedaan dibanding sejumlah orang berpakaian hitam-hitam tersebut.

Atas fakta tersebut, hakim menilai para terdakwa tidak terbukti melanggar Pasal 170 KUHP.

Tehadap putusan itu, hakim memerintahkan agar para terdakwa segera dibebaskan.

Sementara dua terdakwa lain dalam perkara itu, yakni Yudi Wibowo dan Margiyanto, terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama 6 bulan.

Putusan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa selama 7 bulan penjara.

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Pudjo Unggul, kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian.

Keduanya terbukti mencuri sejumlah barang saat terjadi peristiwa di Restoran Social Kitchen tersebut.

Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum Slamet Margono menyatakan pikir-pikir.

“Sore ini akan langsung dibebaskan sambil menunggu administrasinya,” katanya.

Adapun penasihat hukum para terdakwa Badrus Zaman mengatakan sudah semestinya 10 terdakwa dibebaskan karena bukti tidak kuat.

“Saat kejadian, sudah ada kelompok lain yang datang ke lokasi sebelum para terdakwa,” katanya. [AW/Antara]

Tags: bukan organisasi terlarangheadlinesLUISPN Semarangranuranu muda
ShareTweetSend
Previous Post

Menag Tak Pernah Larang Ceramah di Kampus, Hanya Beri Arahan Dua Hal Ini

Next Post

Ranu Tak Terbukti Bersalah, JITU Apresiasi Majelis Hakim

Next Post
Ranu Tak Terbukti Bersalah, JITU Apresiasi Majelis Hakim

Ranu Tak Terbukti Bersalah, JITU Apresiasi Majelis Hakim

JITU Berharap Ranu Kriminalisasi Terakhir Terhadap Jurnalis

JITU Berharap Ranu Kriminalisasi Terakhir Terhadap Jurnalis

Forjim: Rehabilitasi Nama Baik Jurnalis Muslim Ranu Muda

Forjim: Rehabilitasi Nama Baik Jurnalis Muslim Ranu Muda

  • Latest
  • Popular
Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

8 Mar 2024
Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

18 Mar 2024
Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

20 Nov 2025
Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

31 Oct 2025
Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

27 Oct 2025
Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Desak TRANS7 Minta Maaf, Terkait Konten Merendahkan Kiai dan Pesantren

16 Oct 2025
Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

13 Oct 2025
130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

12 Oct 2025
Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

11 Oct 2025
Direktur Ponpes Al Mukmin Ngruki:  LUIS Representasi Umat Islam Solo Raya

Majelis Hakim: LUIS Bukan Organisasi Terlarang

50 Ciri Gangguan Jin

50 Ciri Gangguan Jin

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Donation
  • Pedoman Media Siber

Seluruh materi baik artikel, berita, foto, video maupun logo dalam situs Panjimas.com bebas copy untuk keperluan dakwah dan referensi non-komersial, dengan mencantumkan sumbernya (Panjimas.com).Anda bisa turut berdakwah dengan mengirimkan informasi, berita, artikel dan opini untuk dipublikasikan non komersial.

Email: [email protected] | Telp/SMS: 0812 60000 560

Copyright © 2026 — Panjimas. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi

Copyright © 2019
Panjimas. All Rights Reserved.